Bagian
Kelima
Pendidikan
Nonformal
Pasal
26
(1) Pendidikan nonformal
diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang
berfungsi sebagai pengganti,
penambah, dan/atau pel
engkap pendidikan formal dalam
rangka mendukung
pendidikan sepanjang hayat.
(2) Pendidikan nonformal berfungsi
mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan
pengetahuan dan keterampilan
fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
(3) Pendidikan nonformal meliputi
pendidikan kecakapan
hidup, pendidikan anak usia dini,
pendidikan
kepemudaan, pendidikan pemberdayaan
perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan
pelatihan kerja, pendidikan
kesetaraan, serta p
endidikan lain yang ditujukan untuk
mengembangkan
kemampuan peserta didik.
(4) Satuan pendidikan nonformal
terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat
kegiatan
belajar masyarakat, dan majelis
taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
(5) Kursus dan pelatihan
diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan,
keterampilan,
kecakapan hidup, dan sikap untuk
mengembangkan diri
, mengembangkan profesi, bekerja,
usaha mandiri,
dan/atau melanjutkan pendidikan ke
jenjang yang lebih tinggi.
(6) Hasil pendidikan nonformal dapat
dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui
proses penilaian penyetaraan oleh
lembaga yang ditunj
uk oleh Pemerintah atau Pemerintah
Daerah dengan
mengacu pada standar nasional
pendidikan.
(7) Ketentuan mengenai
penyelenggaraan pendidikan nonforma
l sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ayat (2),
ayat (3), ayat (4), ayat (5
), dan ayat (6) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
No comments:
Post a Comment