My Blog List

Tuesday, November 18, 2014

PENGERTIAN HAKIKAT HAM DAN CIRI-CIRI POKOKNYA

Pengertian Hakikat HAM

HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuaidengan kodratnya. Sedangkan menurut pendapat Jan Materson (darikomisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nationssebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalahhak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusiamustahil dapat hidup sebagai manusia.John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yangdiberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yangkodrati. (Mansyur Effendi, 1994). Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 
39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaanmanusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakananugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi olehnegara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta
 perlindungan harkat dan martabat manusia”

Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
1.HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2.HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin,ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
3.HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyaiHAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

No comments: