Pengertian Hakikat HAM
HAM adalah
hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuaidengan kodratnya. Sedangkan
menurut pendapat Jan Materson (darikomisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights,
United Nationssebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM
adalahhak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusiamustahil
dapat hidup sebagai manusia.John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak
yangdiberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yangkodrati.
(Mansyur Effendi, 1994). Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor
39 Tahun
1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia
adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaanmanusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakananugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi, dan dilindungi olehnegara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi
kehormatan serta
perlindungan
harkat dan martabat manusia”
Ciri Pokok
Hakikat HAM
Berdasarkan
beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa
ciri pokok hakikat HAM yaitu:
1.HAM tidak
perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis.
2.HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin,ras, agama, etnis,
pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
3.HAM tidak
bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyaiHAM walaupun sebuah Negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih,
2003).
No comments:
Post a Comment