My Blog List

Friday, February 13, 2026

Pemerintah melalui Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) Sabtu (14/2/2026), edaran ini bisa menjadi pedoman nasional bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam mengatur kegiatan belajar selama Ramadhan hingga pasca-Idulfitri. Dalam SEB tersebut diatur bahwa pada tanggal 18 hingga 21 Februari 2026, siswa akan melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga. Pembelajaran mandiri juga bisa dilakukan di tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah atau madrasah. Pembelajaran tatap muka mulai 23 Februari Selain itu, penugasan terhadap siswa diharapkan sederhana, menyenangkan, dan tidak membebani siswa maupun orangtua, serta mengurangi ketergantungan pada gawai dan internet. Selanjutnya, pembelajaran tatap muka di sekolah/madrasah berlangsung pada tanggal 23 Februari hingga 14 Maret 2026, demikian yang tertulis di laman resmi Kemenag. Kegiatan di sekolah dan madrasah juga dilengkapi dengan kegiatan penguatan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kepedulian sosial. Sementara bagi siswa Muslim dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, dan kajian keislaman, sedangkan siswa non-Muslim didorong mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya. Masuk sekolah lagi 30 Maret 2026 Sedangkan libur bersama Idulfitri 2026 ditetapkan pada 16–20 Maret serta 23–27 Maret 2026, dan kegiatan pembelajaran kembali berlangsung pada 30 Maret 2026. “Selama masa libur, murid diharapkan memperkuat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan,” demikian yang tertulis di laman Kemenag lagi. Sesuaikan aktivitas pembelajaran Adapun SEB ini juga meminta pemerintah daerah dan sekolah menyesuaikan aktivitas pembelajaran, termasuk mengurangi intensitas kegiatan fisik, melakukan asesmen formatif, serta memberikan perhatian khusus bagi anak berkebutuhan khusus dan murid yang berpotensi tertinggal. Kepala sekolah juga diminta menjaga keamanan sarana prasarana sekolah dan menyediakan kanal pelaporan bagi orangtua. Sedangkan, orangtua dan wali murid turut didorong mendampingi anak dalam kegiatan ibadah, literasi, numerasi, seni, olah raga, serta penguatan karakter. Sekaligus mengatur penggunaan gawai dan internet secara bijak serta melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, dan praktik pernikahan usia dini.

Jadwal libur Ramadhan-Idul Fitri 2026

Jadwal libur Ramadhan-Idul Fitri Merujuk pada SEB tersebut, Skema Pembelajaran Ramadhan 2026 adalah sebagai berikut. Tanggal 18–21 Februari 2026: pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat berdasarkan penugasan dari satuan pendidikan. Penugasan diharapkan sederhana, menyenangkan, tidak membebani, serta meminimalkan penggunaan gawai dan internet. Tanggal 23 Februari–14 Maret 2026: pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selama periode ini, selain kegiatan akademik, dianjurkan pelaksanaan kegiatan yang meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial. "Bagi peserta didik beragama Islam dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara, bagi peserta didik beragama selain Islam dianjurkan mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya," ujar Abdul Mu'ti. Libur bersama Idul Fitri berlangsung pada 16–20 Maret 2026 dan 23–27 Maret 2026. Dalam momen tersebut, peserta didik diharapkan memanfaatkan waktu untuk silaturahmi dan mempererat persaudaraan. "Kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan secara normal pada 30 Maret 2026," ujar Abdul Mu'ti. Berdasarkan SEB, pemerintah daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama diminta menyiapkan perencanaan pembelajaran selama Ramadhan serta menyelaraskan pelaksanaannya di satuan pendidikan. Kepala satuan pendidikan agar menyesuaikan aktivitas pembelajaran, antara lain dengan mengurangi intensitas kegiatan fisik seperti PJOK, memperkuat asesmen formatif, serta memberikan perhatian khusus kepada anak berkebutuhan khusus dan peserta didik yang berpotensi mengalami ketertinggalan belajar. "Kami mengajak seluruh pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan orang tua untuk bersinergi. Ramadhan harus menjadi ruang pendidikan karakter yang kuat, sekaligus memastikan hak belajar anak tetap terpenuhi secara optimal,” ujar Abdul Mu'ti. Selain itu, satuan pendidikan diwajibkan menjaga keamanan aset sekolah selama masa libur serta menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua/wali murid terkait keselamatan dan pelindungan peserta didik. Sementara peran orang tua/wali murid khususnya saat pembelajaran mandiri di rumah adalah 1) mendampingi anak dalam praktik 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan penguatan literasi, numerasi, serta karakter; 2) mengatur penggunaan gawai dan internet secara bijak; 3) mendorong keterlibatan anak dalam kegiatan sosial dan keagamaan; serta 4) melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, serta praktik pernikahan usia dini. "Melalui kebijakan ini, kami berharap pembelajaran selama Ramadhan 1447 Hijriah dapat berlangsung tertib, adaptif, serta mendukung terwujudnya generasi Indonesia yang berilmu, berakhlak mulia, dan berdaya saing," ucap Abdul Mu'ti.

Pemerintah Segera Terbitkan Surat Edaran Libur Awal Puasa 2026

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan pemerintah akan segera menerbitkan Surat Edaran Libur Awal Puasa 2026 yang mengatur jadwal pembelajaran dan libur sekolah selama Ramadan 1447 Hijriah. Informasi ini menjadi perhatian luas karena banyak orang tua dan siswa mulai menyusun agenda ibadah, kegiatan sekolah, hingga rencana perjalanan keluarga menjelang bulan puasa. Sampai saat ini, jadwal libur awal Ramadan memang belum diumumkan secara resmi. Pemerintah masih menunggu kepastian penetapan awal Ramadan melalui sidang isbat yang dipimpin Kementerian Agama. Meski begitu, sinyal bahwa aturan resmi akan segera terbit sudah disampaikan oleh sejumlah pihak dalam rapat lintas kementerian. Pemerintah menilai pengaturan pembelajaran selama Ramadan tidak hanya soal jadwal masuk sekolah, tetapi juga menjadi bagian dari pembentukan karakter siswa. Karena itu, aturan yang sedang disiapkan bukan sekadar penetapan hari libur, melainkan juga pengaturan aktivitas pendidikan selama bulan suci. Surat Edaran Libur Awal Puasa 2026 Akan Segera Dirilis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyiapkan pengaturan khusus kegiatan belajar mengajar selama Ramadan tahun ini. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa regulasi akan segera diumumkan pekan ini. “Ramadan adalah momentum pendidikan karakter. Karena itu, pembelajaran kita arahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (5/2/2026). Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi lintas kementerian, melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perhubungan. Regulasi dirancang memberikan kepastian bagi institusi pendidikan dan keluarga dalam menyesuaikan aktivitas dengan momen keagamaan. Berdasarkan hasil Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin Menko PMK, pengaturan pembelajaran akan berlangsung selama tiga hari yakni 18 hingga 20 Februari 2026 untuk pembelajaran di luar satuan pendidikan. Jika digabungkan dengan hari libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Imlek, peserta didik berpotensi mendapat waktu istirahat lebih panjang. Meski demikian, umumnya Kemendikdasmen akan merilis surat edaran mengenai libur awal puasa atau selama Ramadan mendekati bulan Ramadan. Hal ini juga sama dengan tahun sebelumnya, libur awal puasa kerap satu atau beberapa hari sebelum Ramadan dimulai. Detail jadwal pembelajaran selama Ramadan: 18-20 Februari 2026: Pembelajaran di luar satuan pendidikan 23 Februari-16 Maret 2026: Pembelajaran tatap muka 23-27 Maret 2026: Libur pasca Ramadan Pemerintah mendorong kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman bagi siswa muslim selama periode ini. Sementara murid beragama non-Islam difasilitasi melalui bimbingan rohani sesuai keyakinan masing-masing. Update: Kemendikdasmen telah merilis surat edaran resmi yang mengatur jadwal libur selama Ramadhan. Surat Edaran dapat dilihat DI SINI. Jadwal Libur Awal Puasa 2026 Jika digabungkan dengan cuti bersama Tahun Baru Imlek, pelajar akan memperoleh kesempatan libur yang lebih panjang pada pertengahan Februari. Kombinasi libur nasional dan cuti bersama menciptakan momentum istirahat optimal sebelum memasuki bulan Ramadan. Beberapa pemerintah daerah telah memberikan gambaran awal melalui kalender pendidikan tahun ajaran 2025/2026. Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 89 Tahun 2025 mengalokasikan libur awal Ramadan pada 20 hingga 23 Februari 2026. Sementara kalender pendidikan Provinsi Jawa Tengah memuat perkiraan libur awal Ramadan dengan asumsi awal puasa jatuh pada 19 Februari 2026. Namun kepastian tanggal tetap menunggu ketentuan resmi pemerintah setelah Sidang Isbat. Pemerintah memperkirakan awal Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026, berdasarkan kalender Hijriah resmi Kementerian Agama. Tanggal ini belum bersifat final dan akan diputuskan melalui Sidang Isbat yang melibatkan perwakilan pemerintah, ulama, dan ahli astronomi. Proses penetapan mencakup pemaparan data hisab dan laporan rukyatul hilal dari berbagai wilayah Indonesia. Jika hilal terlihat pada 17 Februari 2026, puasa dimulai 18 Februari. Namun apabila hilal tidak terlihat, awal Ramadan kemungkinan bergeser menjadi 19 Februari 2026. Organisasi masyarakat Islam Muhammadiyah telah lebih dulu menetapkan awal Ramadan jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026 melalui maklumat resmi menggunakan metode hisab murni. Selain libur awal puasa, siswa akan menikmati libur panjang saat Idulfitri 2026 yang berdekatan dengan Hari Suci Nyepi. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama tiga menteri, Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026 dengan rincian: Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Nyepi Kamis, 19 Maret 2026: Libur nasional Nyepi Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Idulfitri Sabtu, 21 Maret 2026: Idulfitri hari pertama Minggu, 22 Maret 2026: Idulfitri hari kedua Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Idulfitri Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Idulfitri Kombinasi tersebut memberikan kesempatan siswa menikmati masa istirahat lebih panjang bersama keluarga, mencapai tujuh hari berturut-turut. Waspada Informasi Hoaks Surat Edaran Libur Awal Puasa 2026 Masyarakat perlu waspada terhadap peredaran informasi palsu terkait surat edaran libur Ramadan 2026. Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengklarifikasi bahwa hingga awal Februari ini, pemerintah belum mengeluarkan aturan khusus yang mengatur libur untuk awal bulan Ramadan 2026. “Hasil penelusuran menunjukkan belum ada surat edaran resmi pemerintah yang mengatur libur sekolah selama Ramadan 2026,” tegas keterangan dalam laman web resmi Komdigi, Senin (9/2/2026). Beredar unggahan di media sosial tentang adanya surat edaran resmi mengenai jadwal libur selama bulan Ramadan 2026 yang memuat rincian libur awal puasa, jadwal masuk sekolah di pertengahan bulan, hingga libur Idul Fitri. Informasi ini langsung menarik perhatian warganet dan banyak dibagikan ulang. Keberadaan libur untuk menyambut Ramadan sangat bergantung pada kebijakan instansi masing-masing. Untuk sekolah, jadwal libur dapat menyesuaikan dengan kalender pendidikan yang diterbitkan oleh provinsi masing-masing. Dokumen resmi yang telah diterbitkan pemerintah hanya mengatur hari libur nasional dan cuti bersama 2026, tanpa memuat ketentuan khusus tentang libur sekolah di bulan Ramadan. Orang tua dan peserta didik disarankan terus memantau pengumuman resmi dari pemerintah maupun sekolah masing-masing sambil menunggu penerbitan surat edaran yang dijanjikan pekan ini.

Thursday, February 12, 2026

Surat Edaran Libur Ramadhan 2026 Apakah Sudah Terbit? Ini Keputusan Pemerintah

Menjelang Bulan Suci Ramadhan 2026, beredar luas kabar mengenai surat edaran libur Ramadhan 2026 yang diklaim sudah diterbitkan pemerintah. Informasi tersebut ramai dibagikan di media sosial dan memicu pertanyaan di kalangan orang tua serta siswa: apakah benar sekolah akan libur selama bulan puasa? Berikut fakta terbaru dan penjelasan resmi dari pemerintah. Kabar Surat Edaran Libur Ramadhan 2026 Sejumlah unggahan di media sosial menyebutkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan surat edaran resmi terkait jadwal libur sekolah selama Ramadhan 2026. Bahkan, narasi yang beredar mencantumkan rincian tanggal libur dan masuk sekolah. Namun, hingga saat ini informasi tersebut belum disertai dokumen resmi dari kementerian terkait. Tidak ada pengumuman resmi yang menyatakan bahwa surat edaran libur Ramadhan 2026 telah diterbitkan pemerintah pusat. Artikel ini telah tayang di Suara.com dengan judul "Surat Edaran Libur Ramadhan 2026 Apakah Sudah Terbit? Ini Keputusan Pemerintah", Klik untuk baca: https://www.suara.com/lifestyle/2026/02/12/132157/surat-edaran-libur-ramadhan-2026-apakah-sudah-terbit-ini-keputusan-pemerintah. Meski surat edaran libur Ramadhan 2026 belum terbit, pemerintah telah menetapkan arah kebijakan pembelajaran selama bulan suci tersebut. Kebijakan pembelajaran Ramadan 2026 disepakati dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menko PMK Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Kamis (5/2/2026). Dalam rapat tersebut, pemerintah menekankan bahwa pembelajaran selama Ramadan tidak semata berorientasi pada aspek akademik, tetapi juga diarahkan untuk penguatan nilai keagamaan, pembentukan karakter, serta pemenuhan hak belajar peserta didik secara berimbang “Ramadan adalah momentum pendidikan karakter. Karena itu, pembelajaran kita arahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif,” ujar Pratikno. Artinya, Ramadan 2026 bukan masa libur sekolah sepenuhnya, melainkan periode pembelajaran dengan penyesuaian materi dan metode. Jadwal Resmi Pembelajaran dan Libur Ramadan 2026 Berdasarkan hasil rapat tersebut, pemerintah menyepakati skema pembelajaran selama Bulan Ramadan 2026 sebagai berikut: 18–20 Februari 2026: Pembelajaran di luar satuan pendidikan 23 Februari–16 Maret 2026: Pembelajaran tatap muka di sekolah 23–27 Maret 2026: Libur pasca-Ramadan Dengan skema ini, siswa tetap menjalani proses belajar selama Ramadan, namun dengan pendekatan yang lebih menekankan nilai keagamaan dan pembentukan karakter. Selama Ramadan 2026, sekolah didorong menyelenggarakan kegiatan yang mendukung penguatan iman dan akhlak. Bagi siswa Muslim, kegiatan dapat berupa tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara siswa non-Muslim difasilitasi melalui bimbingan rohani sesuai keyakinan masing-masing. Selain itu, kegiatan sosial seperti berbagi takjil, santunan, lomba keagamaan, hingga aktivitas edukatif ramah anak juga dianjurkan untuk menumbuhkan empati dan kepedulian sosial.

Saturday, February 7, 2026

MIDAK / FIDAK KHATAMAN SURAT AL-IKHLLAS

Midak atau khataman Surat Al-Ikhlas untuk orang meninggal sering dilakukan dalam tradisi tahlilan atau zikir fida' dengan jumlah bacaan tinggi (seperti 100.000 kali) guna memohon ampunan, keselamatan dari siksa kubur, dan pembebasan dari api neraka. Tradisi ini umumnya diawali dengan tawasul/Al-Fatihah dan diniatkan untuk pahala si mayit. Berikut detail mengenai midak/bacaan Al-Ikhlas untuk orang meninggal: Tujuan: Memohon agar jenazah selamat dari siksa kubur, dijepit liang lahat, serta dihapuskan dosa-dosanya. Tradisi Fida' (100.000 Kali): Umum dilakukan di Jawa, di mana surat Al-Ikhlas dibaca hingga 100.000 kali—seringkali secara berjamaah—sebagai simbol "membeli" diri mayit dari neraka. Tata Cara: Biasanya dimulai dengan hadiah Al-Fatihah kepada almarhum/ah, kemudian membaca Al-Ikhlas bersama-sama atau bergantian. Keutamaan: Membaca surat Al-Ikhlas 11 kali saat ziarah kubur dan menghadiahkan pahalanya diyakini memberikan pahala sebanyak jumlah mayit di kuburan tersebut. Praktik ini didasarkan pada keyakinan bahwa sedekah pahala bacaan Quran/surat Al-Ikhlas dapat sampai dan memberikan manfaat bagi orang yang meninggal

Friday, January 23, 2026

ASAL USUL DUSUN MANGONAN

Asal usul Dusun Mangonan Dusun Mangonan adalah salah satu dusun yang berada di wilayah Desa Karangsari, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan. Meskipun informasi mendetail mengenai narasi asal-usulnya secara turun-temurun tidak tercantum secara spesifik dalam hasil pencarian, Mangonan secara administratif diakui sebagai dusun (Kadus) di bawah pemerintahan Desa Karangsari. 1. KEDATANGAN RADEN PROYODITO Raden Proyodito adalah seorang pengelana dari kerajaan serang, yang sengaja meninggalkan kerajaan karena tidak mau ikut berperang saat terjadi peperangan di Serang. Dia memilih berkelana. Dalam berkelana, Raden Proyodito ditemani anak laki-lakinya bernama Balot. Akhirnya Raden Proyodito sampai di suatu dusun bernama Dusun Gantèn. Kedatangan Raden Proyodito diterima dengan baik oleh tokoh masyarakat Dusun Gantèn yang bernama MBAH MOROJOYO dan juga anaknya yang bernama MORODONGSO beserta seluruh masyarakat Gantèn. Raden Proyodito menyatu dengan masyarakat dusun Gantèn dan hidup bersama. Karena eratnya persaudaraan dengan MBAH MOROJOYO dan MORODONGSO, Ketiga tokoh masyarakat tersebut tak terpisahkan dan menjadi tokoh TIGA SERANGKAI. Lokasi dusun Gantèn adalah di sebelah timur dusun Mangonan saat ini. 2. TERJADI PAGEBLUG. Pada suatu hari di dusun Gantèn terjadi wabah penyakit (pageblug), setiap hari satu persatu penduduk terserang penyakit dan terus meninggal dunia. Pagi sakit, sore meninggal dan sore sakit, pagi harinya meninggal dan seterusnya. Dalam keprihatinan, Raden Proyodito mengambil inisiatip meninggalkan dusun Gantèn untuk menghindari serangan pageblug, dan tinggal di sebuah gubug yang dibuat di sebelah barat dusun Gantèn, di areal penggembalaan hewan ternak. 3. MASYARAKAT MENGIKUTI JEJAK RADEN PROYODITO. Karena pengaruh kepemimpinan Raden Proyodito, maka satu persatu penduduk dusun Gantèn mengikuti jejak Raden Proyodito meninggalkan dusun Gantèn dengan mendirikan gubug-gubug di sekitar gubug Raden Proyodito. Akhirnya seluruh penduduk pindah dan tinggal di tempat yang baru di areal penggembalaan ternak (jawa = Pangonan). Langkah Raden Proyodito terbukti berhasil, penduduk akhirnya selamat dari serangan wabah penyakit (pagebluk). Sejak saat itulah tempat tinggal yang baru itu disebut dusun MANGONAN. 4. RADEN PROYODITO DIMAKAMKAN DI DEPAN GEDONGAN. Pada usia lanjut, Raden Proyodito mengalami sakit dan meninggal dunia. Pada waktu meninggal, dusun MANGONAN sedang dalam kondisi kebanjiran (dusun Mangonan berjarak kurang dari satu kilometer dengan Kali Lusi). Saat itu tidak ada daratan yang terlihat. Satu-satunya tempat yang tidak terendam air banjir adalah di rumah Raden Proyodito, tepatnya di depan Gedongan, semacam tempat tidur utama sekaligus untuk menyimpan benda-benda berharga. Karena kondisi seperti itu, maka di tempat itulah akhirnya Raden Proyodito dimakamkan. 5. MBAH MOROJOYO dan MORODONGSO DIMAKAMKAN BERDAMPINGAN DENGAN RADEN PROYODITO. Sebelum meninggal, Mbah Morojoyo berpesan agar bila meninggal minta dimakamkan di dekat Mbah Raden Proyodito. Pesan tersebut pada saatnya dilaksanakan oleh keluarganya. Demikian juga Mbah Morodongso anak Morojoyo, juga dimakamkan di dekat Mbah Raden Proyodito. Ketiga makam tersebut berada di belakang masjid Mangonan. Sampai saat ini ketiga tokoh tersebut dihormati sebagai Cikal bakal Dusun Mangonan. Keturunan mbah Morodongso adalah mbah Kromodongso, sedangkan mbah Kromodongso menurunkan Mbah Surat, dan mbah Surat menurunkan lima orang anak yaitu (1). Mbah Karsilah (Darèsan), (2). mbah Kardinah (Lembono), (3). Mbah Sutiyem istri Marjuki mangonan, (4). Donosuwiryo/Kamituwa Setu Nyurungan Bantar Menduran dan (5). Joyodiwiryo alias Kliwon Bayan Mangonan. Penuturan/SUMBER oleh : Mbah Hj. MURTINAH Binti Warsodiwiryo (83 tahun), istri Joyodiwiryo alias Kliwon Bin Surat.

CARA MEMBUAT RHK GURU SD 2026

Berikut cara membuat RHK (Rencana Hasil Kerja) Guru SD sesuai format kinerja guru terbaru (digunakan untuk e-Kinerja/SKP): 1. Pengertian RHK RHK (Rencana Hasil Kerja) adalah daftar target kerja guru selama 1 tahun yang dinilai dalam sistem SKP / e-Kinerja. RHK diambil dari: Tugas pokok guru Perencanaan pembelajaran Pelaksanaan pembelajaran Penilaian & evaluasi Pengembangan diri 2. Struktur RHK Guru SD RHK biasanya berisi: No Rencana Hasil Kerja Indikator Target Bukti Dukung 1 Menyusun perangkat pembelajaran Tersusun lengkap 100% RPP, Prota, Promes 2 Melaksanakan pembelajaran Jumlah jam terpenuhi 24 JP/minggu Jurnal mengajar 3 Melaksanakan penilaian Nilai terekam 100% Daftar nilai 4 Membimbing siswa Kegiatan bimbingan 12 kali Buku bimbingan 5 Pengembangan diri Mengikuti pelatihan 1 kegiatan Sertifikat 3. Contoh RHK Guru Kelas SD RHK 1 – Perencanaan Pembelajaran Menyusun perangkat pembelajaran (Prota, Promes, Silabus, Modul Ajar) untuk 1 tahun pelajaran. Indikator: 100% perangkat tersedia Target: 1 paket lengkap Bukti: File perangkat, cetak RPP RHK 2 – Pelaksanaan Pembelajaran Melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai jadwal Indikator: 24 JP/minggu Target: 100% terlaksana Bukti: Jurnal mengajar, absensi siswa RHK 3 – Penilaian Melaksanakan penilaian harian, PTS, PAS Indikator: Semua nilai terinput Target: 100% siswa Bukti: Rekap nilai, rapor RHK 4 – Pembimbingan Membimbing siswa yang mengalami kesulitan belajar Indikator: Siswa terbantu Target: Minimal 10 siswa Bukti: Buku bimbingan RHK 5 – Pengembangan Kompetensi Mengikuti diklat/workshop/PPG Indikator: Sertifikat Target: 1 kegiatan Bukti: Sertifikat 4. Tips Agar RHK Disetujui Kepala Sekolah ✔ Gunakan kata kerja: menyusun, melaksanakan, membimbing, mengevaluasi ✔ Target harus terukur ✔ Bukti harus nyata & bisa diunggah Kalau mau, sebutkan: