MAKNA PENTINGNYA PENILAIAN DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
A. RASIONAL
Keterkaitan tiga proses utama dalam pembelajaran yang antara lain, Kurikulum, proses pembelajaran, dan penilaian merupakan tiga komponen penting dalam program pembelajaran yang tidak terpisahkan sehingga merupakan sebuah proses pembelajaran di satuan pendidikan. Ke tiga hal tersebut dapat dimaknai sebagai berikut:
1. Kurikulum ~ Merupakan jabaran dari tujuan pendidikan yang menjadi landasan program pembelajaran.
2. Pembelajaran ~ merupakan upaya untuk mencapai tujuan yang sudah dirumuskan dalam kurikulum.
3. Penilaian ~ Dilakukan untuk mengukur dan menilai pencapaian tujuan pembelajaran serta untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran.
Kurikulum yang baik dan proses pembelajaran yang benar perlu dipersiapkan sistem penilaian yang baik, terencana, dan berkesinambungan.
Dalam UU no.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal 58 (1) dinyatakan bahwa: “Dalam rangka pencapaian standar kompetensi siswa evaluasi hasil belajar siswa dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses kemajuan dan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan.
Dalam PP no.19 tahun 2005 pasal 63 (1): Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik
2. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidik
3. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah
Penilaian sebagai salah satu bagian dalam manajemen harus dipahami oleh pendidik dan pengelola satuan pendidikan. Modal penilaian yang saat ini dikembangkan adalah model penilaian kelas.
B. DASAR HUKUM PELAKSANAAN PENILAIAN
1. Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan
6. Peraturan Menteri Penidikan Nasional Nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Komptensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
C. PENGERTIAN PENILAIAN DAN PENILAIAN KELAS
1. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
2. Penilaian Kelas adalah suatu kegiatan yang dilakukan guru yang berkaitan dengan pengambilan keputusan tentang pencapain kompetensi dasar setelah mengikuti proses pembelajaran.
Penilaian kelas dilakukan melalui proses dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Perencanaan
b. Penyusunan alat penilaian
c. Pengumpulan informasi sebagai bukti pencapaian hasil
d. Pengolahan
e. Penggunaan informasi tentang hasil belajar peserta didik
Penilaian hasil belajar dilaksanakan dalam suasana yang menyenangkan sehingga memungkinkan peserta didik memahami apa yang dikerjakan dan peningkatan kemampuan pada dirinya.
Sebagai upaya melaksanakan pembelajaran yang efektif dan efisien maka setiap satuan pendidikan harus melakukan perencanaan pembelajaran, proses pembelajaran, serta melaksanakan penilaian hasil pembelajaran.
D. TUJUAN PENILAIAN
1. Tujuan Umum
a. Menilai pencapaian kompetensi peserta didik.
b. Memperbaiki proses pembelajaran.
c. Bahan penyusunan laporan kemajuan belajar siswa.
2. Tujuan Khusus
a. Mengetahui kemajuan dan hasil belajar siswa.
b. Mendiagnosis kesulitan belajar.
c. Memberikan umpan balik/perbaikan proses belajar mengajar
d. Penentuan kenaikan kelas.
e. Memotivasi belajar siswa dengan cara mengenal dan memahami diri dan merangsang untuk melakukan usaha perbaikan.
E. FUNGI PENILAIAN
1. Bahan pertimbangan dalam menentukan kenaikan kelas.
2. Umpan balik dalam perbaikan proses belajar mengajar.
3. Meningkatkan motivasi belajar siswa.
4. Evaluasi diri terhadap kinerja siswa, misalnya melalui portofolio.
F. PRINSIP-PRINSIP PENILAIAN HASIL BELAJAR
Dalam melaksanakan penilaian hasil belajar, guru perlu memperhatikan prinsip-prinsip penilaian sebagai berikut:
1. Valid
Penilaian hasil belajar oleh pendidik harus mengukur pencapaian kompetensi yang ditetapkan alam standar isi (standar kompetensi dan kompetensi dasar)
2. Reliabel
Reliabel berkaitan dengan konsistensi (keajegan) hasil penilaian. Penilaian yang realiabel (ajeg) memungkinkan perbandingan yang reliabel dan menjamin konsistensi. Misal, pendidik menilai dengan unjuk kerja, penilaian akan realibel jika hasil yang diperoleh itu cenderung sama bila unjuk kerja itu dilakukan lagi dengan kondisi yang relatif sama. Untuk menjamin penilaian yang reliabel petunjuk pelaksanaan unjuk kerja dan penskorannya harus jelas.
3. Edukatif
Penilaian hasil belajar dilakukan untuk memotivasi siswa dalam mencapai kompetensi yang ditetapkan dalam standar isi standar kompetensi lulusan.
4. Objektif
Penilaian hasil belajar dilakukan untuk mengukur potensi siswa yang sesungguhnya dengan kompetensi yang dibelajarkan. Penilaian hasil belajar hendaknya tidak dipengaruhi oleh perbedaan latar belakang agama, sosial-ekonomi, budaya, bahasa, gender, dan hubungan emosional.
5. Transparan
Kriteria penilaian hasil belajar dan proses pengambilan keputusan terhadap hasil belajar siswa bersifat transparant bagi semua pihak yang berkepentingan.
6. Berkesinambungan
Penilaian hasil belajar dilakukan secara berencana, bertahap, dan terus menerus untuk memperoleh gambaran yang lengkap tentang perkembangan belajar siswa.
7. Menyeluruh
Penilaian hasil belajar dilakukan dengan berbagai cara (teknik dan prosedur) untuk memperoleh informasi yang utuh dan lengkap tentang perkembangan belajar siswa, baik yang mencakup aspek kognitif, afektif, maupun psikomotor.
8. Bermakna
Hasil penilaian hasil belajar hendaknya mudah dipahami, mempunyai arti, bermanfaat, dan dapat ditindaklanjuti oleh semua pihak, terutama guru, siswa dan orang tua.
9. Ketuntasan Belajar
Berdasarkan pada pedoman penyusunan KTSP dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bahwa ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0 – 100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompentensi, serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
G. BENTUK, JENIS DAN TEKNIK PENILAIAN
1. Bentuk Penilaian Hasil Belajar Masing-Masing Kelompok Mata Pelajaran
a. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui:
1) Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik.
2) Ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
b. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai.
c. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik.
d. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan dilakukan melalui:
1) Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik
2) Ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
2. Jenis Penilaian
berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2005 bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik terdiri atas: ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
a. Ulangan Harian
Ulangan harian merupakan penilaian yang dilakukan guru untuk menilai pencapaian satu atau lebih kompetensi dasar (KD). Ulangan harian merujuk pada indikator dari setiap kompetensi dasar (KD). Bentuk ulangan harian selain tertulis dapat juga secara lisan, perbuatan (praktik) dan sikap. Frekuensi dan bentuk ulangan harian dalam satu semester ditentukan guru sesuai dengan keluasan dan kedalaman materi. Dalam rangka memperoleh skor setiap mata pelajaran, tugas dan pekerjaan rumah dapat menggantikan atau melengkapi ulangan harian. Tugas dan PR dapat didokumentasikan dalam bentuk portofolio. Ulangan harian ini dapat berfungsi sebagai diagnosis terhadap kesulitan belajar.
b. Ulangan Tengah Semester
Ulangan tengah semester merupakan penilaian yang dilakukan guru untuk menilai pencapaian kompetensi dalam tengah semester. Bentuk ulangan tengah semester bisa tes tertulis, lisan, perbuatan, sikap, dan tugas. Sebagai tindak lanjut ulangan tengah semester hasil tes dan tugas diolah dan dianalisis guru.
c. Ulangan Akhir Semester
Ulangan akhir semester yang dimaksudkan disini adalah ulangan akhir semester satu. Ulangan ini dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi dasar selama semester satu. Ulangan akhir semester dapat berbentuk tes tertulis, lisan, perbuatan (praktik), sikap dan tugas.
d. Ulangan Kenaikan Kelas
Ulangan kenaikan kelas dilaksanakan pada akhir semester dua. Ulangan ini dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi dasar selama satu tahun. Ulangan kenaikan kelas dapat berbentuk tes tertulis, lisan, perbuatan (praktik), sikap dan tugas.
3. Teknik Penilaian
Untuk mengumpulkan informasi tentang kemajuan belajar peserta didik dapat dilakukan dengan berbagai teknik, baik dalam proses belajar maupun hasil belajar. Penilaian satu kompetensi dasar dilakukan berdasarkan indikator-indikator pencapaian hasil belajar, baik berupa kognitif, afektif, maupun psikomotor. Berdasarkan indikator tersebut dapat dipilih teknik penilaian yang sesuai. Berikut ini enam teknik penilaian yang bisa dipilih.
a. Penilaian Unjuk Kerja
1) Pengertian
Penilaian unjuk kerja merupakan penilaian yang dilakukan dengan mengamati kegiatan peserta didik dalam melakukan sesuatu. Contoh: Penilaian praktik dilaboratorium, praktik shalat, praktik olahraga, dan sebagainya.
2) Teknik Penilaian Unjuk Kerja
Penilaian unjuk kerja dilakukan melalui pengamatan dalam berbagai konteks untuk menetapkan tingkat pencapaian kemampuan tertentu. Untuk menilai kemampuan berbicara, misalnya dilakukan pengamatan atau observasi berbicara yang beragam, misalnya: diskusi, berpidato, bercerita, dan melakukan wawancara. Untuk mengamati unjuk kerja dapat digunakan instrumen berikut:
a) Daftar cek (check list)
b) Skala penilaian (rating scale)
b. Penilaian Tertulis
1) Pengertian
Penilaian tertulis dilakukan dengan tes tertulis. Penilaian jenis ini cenderung digunakan untuk mengukur kemampuan peserta didik berkaitan dengan konsep, prosedur, dan aturan-aturan.
2) Teknik Penilaian
Ada dua bentuk soal tes tertulis, yaitu:
a) Soal dengan memilih jawaban
• Pilihan ganda
• Dua pilihan (benar-salah, ya-tidak)
• menjodohkan
b) Soal dengan mensuplai jawaban
• Isian singkat atau melengkapi
• Uraian terbatas
• Uraian obyektif / non obyektif
• Uraian terstruktur / nonstruktur
c. Penilaian Proyek
1) Pengertian
Penilaian proyek merupakan kegiatan penilaian terhadap suatu tugas yang harus diselesaikan dalam waktu tertentu sejak dari perencanaan, pengumpulan data, pengorganisasian, pengolahan dan penyajian data.
2) Teknik Penilaian Proyek .
Penilaian proyek dilakukan mulai perencanaan, proses pengerjaan sampai hasil akhir proyek. Untuk itu guru perlu menetapkan hal-hal yang perlu dinilai, seperti: penyusunan desain, pengumpulan data, analisis data, dan laporan tertulis. Laporan tugas atau hasil penelitian dapat disajikan dalam bentuk poster.
d. Penilaian Produk
1) Pengertian
Penilaian produk adalah penilaian terhadap proses pembuatan dan kualitas suatu produk yang meliputi: penilaian kemampuan peserta didik dalam membuat produk teknologi dan seni.
2) Teknik Penilaian Produk
Penilaian produk biasanya menggunakan cara holistik atau analitik.
Cara holistik yaitu berdasarkan kesan keseluruhan dari produk.
Cara analitik yatu berdasarkan aspek-aspek produk, biasanya dilakukan terhadap semua kriteria yang terdapat pada semua tahap proses pengembangan.
e. Penilaian Portofolio
1) Pengertian
Penilaian portofolio merupakan penilaian berkelanjutan yang didasarkan pada kumpulan informasi yang menunjukkan perkembangan kemampuan peserta didik dalam satu periode tertentu. Informasi dapat berupa karya peserta didik yang dikumpulkan dari waktu ke waktu dalam proses pembelajaran.
2) Teknik Penilaian Portofolio
Teknik penilaian portofolio di dalam kelas memerlukan langkah-langkah sebagai berikut:
a) Guru: jelaskan bahwa portofolio tidak hanya merupakan kumpulan hasil karya peserta didik yang digunakan untuk penilaian tetapi digunakan juga oleh peserta didik.
b) Tentukan bersama peserta didik portofolio apa saja yang akan dibuat.
c) Kumpulkan dan simpanlah karya peserta didik dalam satu map atau locker masing-masing.
d) Berilah tanggal pembuatan disetiap bahan informasi.
e) Tentukan kriteria penilaian sampel portofolio dan bobotnya dengan peserta didik.
f) Mintalah peserta didik menilai karyanya secara berkesinambungan.
g) Setelah suatu karya dinilai dan nilainya belum memuaskan maka peserta didik diberi kesempatan memperbaiki.
h) Bila perlu jadwalkan pertemuan untuk membahas portofolio.
f. Penilaian Diri (self Assisment)
1) Pengertian
Penilaian diri adalah suatu teknik penilaian dimana peserta didik ditugaskan menilai dirinya sendiri berkaitan dengan status, proses, dan tingkat pencapain kompetensi yang dipelajarinya dalam mata pelajaran tertentu didasarkan atas kriteria yang telah disiapkan.
2) Teknik Penilaian Diri
Penilaian diri dilakukan berdasarkan kriteria yang jelas dan obyektif. langkah-langkah penilaian diri sebagai berikut:
a) Menentukan kompetensi atau aspek kemampuan yang akan dinilai.
b) Menentukan kriteria penilaian yang akan digunakan
c) Merumuskan format penilaian berupa pedoman penskoran, daftara tanda cek atau skala penilaian.
d) Meminta peserta didik melaukan penilaian diri.
e) Pendidik mengkaji sampel hasil penilaian secara acak untuk mendorong agar senantias melakukan penilaian diri secara cermat dan obyektif.
f) Menyampaikan umpan balik kepada peserta didik berdasarkan hasil kajian terhadap sampel penilaian.
H. MANFAAT DAN PELAPORAN HASIL PENILAIAN
1. Manfaat Hasil Penilaian
a. Bagi peserta didik yang memerlukan remidial
Hasil penilaian dapat untuk mengetahui kemampuan peserta didik setiap individu. Bagi peserta didik yang belum mencapai kriteria ketuntasan minimal perlu mendapatkan bimbingan dan bantuan sesuai dengan gaya belajar peserta didik sehingga dapat mengatasi kesulitan.
b. Bagi peserta didik yang memerlukan pengayaan
Kemampuan individu tiap peserta didik dapat diketahui dari hasil penilaian. Ada sebagian peserta didik yang lebih cepat menguasai materi yang dipelajari dibanding yang lain. Anak-anak tersebut harus mendapatkan layanan secara optimal. Layanan bisa berupa pengayaan, bisa tugas tambahan untuk memperkaya kompetensi yang telah dimiliki.
c. Bagi guru
Hasil penilaian dapat dimanfaatkan guru dalam menyusun program dan kegiatan pembelajaran.
d. Bagi kepala sekolah
Hasil penilaian dapat digunakan kepala sekolah untuk menilai kinerja guru dan tingkat keberhasilan peserta didik.
2. Pelaporan Hasil Penilaian
a. Laporan sebagai akuntabiltas publik
Dalam mengelola sekolah model MBS (Manajemen Berbasis Sekolah) peran serta masyarakat sangat diperlukan. Tidak hanya dukungan dana yang diharapkan tetapi kemajuan akademik juga ikut bertanggung jawab. Kemajuan belajar siswa sangat diharapkan bagi orang tua/masyarakat, oleh karena itu laporan hasil belajar ini sangat ditunggu oleh masyarakat/publik.
b. Bentuk laporan hasil belajar.
Laporan kemajuan belajar siswa dapat disajikan dalam data kuantitatif maupun data kualitatif. Laporan harus disajikan dalam bentuk yang komunikatif dan komprehensif agar profil kemajuan belajar peserta didik dapat mudah dibaca dan dipahami.
c. Rekap nilai
Rekap nilai merupakan rekap kemajuan belajar peserta didik yang berisi informasi tentang pencapaian kompetensi dasar dalam kurun waktu satu semester.
d. Rapor
Rapor adalah laporan kemajuan siswa dalam kurun waktu satu semester. Laporan informasi tentang pencapaian kompetensi dasar dan indikator pencapaian hasil belajar yang telah ditetapkan dalam kurikulum.
3. Penentuan Kenaikan Kelas
Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas apabila:
a. Memperoleh nilai kurang dari kategori baik untuk kelompok mata pelajaran dan akhlak mulia.
b. Jika belum menetapkan 50% atau lebih SK dan KD dan lebih dari 3 mapel untuk semua kelompok mapel.
c. Jika karena alasan tertentu (sakit) dan tidak bisa dibantu untuk menuntaskan pencapaian kompetensi.
No comments:
Post a Comment