PRINSIP DASAR POLITIK DALAM ISLAM
Al Qur’an menegaskan
bahwa, kebenaran itu datangnya dari Allah SWT, jangan sekali-kali diragukan,
sebagaimana disebutkan dalam QS. 2 : 147. Ditegaskan pula dalam QS. 3: 60,
bahwa kebenaran itu datangnya dari Allah SWT, jangan engkau termasuk mereka
yang meragukannya. Juga terdapat penegasan bahwa kebenaran dating dari Allah
SWT, manusia bebas menentukan pilihannya, menerima kebenaran itu atau
menolaknya, sebagaimana firman Allah dalam QS. 18 (al-Kahfi) : 29. Sebagai umat
Islam, maka tentu saja kita mengambil prinsip-prinsip dasar berdasarkan Al
Qur’an dan al-Hadits sebagai sumber referensi dan rujukan dalam berbagai
hal termasuk dalam urusan politik.
Al Qur’an sebagai
sumber ajaran utama dan pertama agama Islam mengandung ajaran tentang nilai-nilai
dasar yang harus diaplikasikan dan diimplentasikan dalam pengembangan sistem
politik Islam. Nilai-nilai dasar tersebut adalah:
1. Keharusan mewujudkan persatuan dan
kesatuan umat, sebagaimana tercantum dalam QS. 23 (al-Mukminun): 52. Dengan
demikian, tidak dapat disangkal bahwa Al Qur’an memerintahkan persatuan dan
kesatuan. Hal ini dipertegas lagi dalam QS. 21 (al-Anbiya’): 92.
Perlu
digaris bawahi, bahwa makna umat dalam konteks tersebut adalah pemeluk agama
Islam. Sehingga ayat tersebut pada hakekatnya menyatakan bahwa agama umat Islam
adalah agama yang satu dalam prinsip-prinsip (ushul)-nya, tiada perbedaan dalam aqidahnya, walaupun dapat
berbeda-beda dalam rincian (furu’)
ajarannya. Dengan kata lain, Al Qur’an sebagai kitab suci pedoman bagi manusia mengakui
kebinekaan dalam ketungalan.
2. Kemestian bermusyawarah dalam
menyelesaikan masalah-masalah ijtihadiyah. Dalam QS. 42 (al-Syura) : 38
dijelaskan, dan dalam QS. 3 (Ali Imran) : 159.
Ayat diatas dari segi redaksional
ditujukan kepada Nabi Muhammad SAW agar memusyawarahkana persoalan-persoalan
tertentu dengan sahabat atau anggota masyarakatnya. Ayat ini juga sekaligus
sebagai petunjuk kepada setiap muslim, khususnya kepada setiap pemimpin, agar
bermusyawarah dengan anggota-anggotanya karena Rasulullah Muhammad SAW, bagi
kita umat muslim adalah suri teladan dalam hidup dan kehidupan. Dengan kata
lain kata al-amr (urusan) tercakup
urusan ekonomi, pendidikan, social, politik, budaya, hukum,dan lain
sebagainya.
3. Keharusan menunaikan amanat dan
menetapkan hukum secara adil. Dijelaskan dalam QS. 4 (al-Nisa’) : 58. Al Qur’an
terutama adalah landasan agama, bukan sebuah kitab hukum. Berbagai kebutuhan
hukum dewasa ini tidak mendapatkan aturannya dalam Al Qur’an. Tentu saja Al
Qur’an menyediakan landasan, prinsip-prinsip bagi pencapaian keadilan dan
kesejahteraan serta penetapan hukum, yang harus diikuti oleh umat Islam. Tetapi
landasan itu hanyalah cita-cita pemberi arah, dan rakyat iru sendirilah, lewat
musyawarah dan lainnya, yang menyusun hukum-hukum Negara itu termasuk
prinsip-prinsip dalam menunaikan amanat dan menetapkan hukum sehingga tetap
berpedoman pada Al Qur’an sebagai sumber utama dan pertama bagi umat Islam
4. Kemestian mentaati Allah dan
Rasulullah serta Ulil Amri (pemegang
kekuasaan) sebagaimana difirmankan dalam QS. 4 (al-Nisa’): 59. Perlu dicermati
bahwa redaksi ayat di atas menggandengkan kata “taat” kepada Allah dan Rasul,
tetapi meniadakan kata itu pada Ulil
Amri. Tidak disebutkannya kata taat pada ulil amri untuk memberi isyarat bahwa ketaatan kepada mereka tidak
berdiri sendiri tetapi berkaitan atau bersyarat dengan ketaatan kepada Allah
dan Rasul, dalam arti bila perintahnya bertentangan dengan nilai-nilai ajaran
Allah dan Rasul-Nya, maka tidak dibenarkan untuk taat kepada mereka. Dalam hal
ini dikenal Hadits Rasulullah SAW yang sangat populer yaitu : Tidak dibenarkan adanya ketaatan kepada
seseorang makhluk dalam kemaksiatan kepada Khalik (Allah). Tetapi di sisi
lain, apabila perintah ulil amri tidak
mengakibatkan kemaksiatan, maka wajib ditaati, walaupun perintah tersebut tidak
disetujui oleh yang diperintah. Dalam sebuah hadits disebutkan “Seorang muslim wajib memperkenankan dan taat
menyangkut apa saja (yang direintahkan ulil amri), suka atau tidak suka,
kecuali bila ia diperintahkan berbuat maksiat, maka ketika itu tidak boleh
memperkenankan, tidak juga taat”. (HR. Bukhari Muslim, dan lain-lain
melalui Ibnu Umar).
5. Keniscayaan mendamaikan konflik antar
kelompok dalam masyarakat Islam, sebagaimana difirmankan dalam QS. 49
(al-Hujarat): 9.
6. Keharusan mempertahankan kedaulatan
Negara dan larangan melakukan agresi dan invasi. Dijelaskan dalam QS. 2
(al-Baqarah) : 90.
7. Kemestian mementingkan perdamaian
dari pada pernusuhan. Dalam QS. 8 (al-Anfal): 61.
8. Kemestian meningkatkan kewaspadaan
dalam bidang pertahanan dan keamanan, sebagaimana firman Allah dalam QS. 8
(al-Anfal): 60.
9. Keharusan menepati janji, sebagaimana
firman Allah SWT dalam QS. 16 (al-Nahl): 91.
10.
Keharusan
mengutamakan perdamaian bangsa-bangsa, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS.
49 (al-Hujarat): 13.
11.
Kemestian
peredaran harta pada seluruh lapisan masyarakat. Dalam QS. 59 (al-Hasyr): 7
Bahkan Al Qur’an sama sekali tidak
melarang kaum muslim untuk berbuat baik dan memberi sebagian harta mereka
kepada siapapun, selama mereka tidak memerangi dengan motif keagamaan atau
mengusir kaum muslimin dari kampong halaman mereka, sebagaimana ditegaskan
Allah SWT dalam QS. 60 (al-Mumtahanah): 8.
12.
Keharusan
mengikuti prinsip-prinsip pelaksanaan hukum. Dalam Al Qur’an ditemukan banyak
ayat yang berkaitan atau berbicara tentang hokum. Dalam Al Qur’an secara tegas
dinyatakan, bahwa hak pembuat hokum itu hanyalah milik Allah SWT semata,
sebagaimana firman-Nya dalam QS. 6 (al-An,am): 57.
Setiap muslim
dalam pelaksanaan hukum Islam mesti mengikuti prinsip-prinsip : (a)
menyedikitkan beban (taqlil al-takalif),
(b) berangsur-angsur (al-Tadarruf),
dan (c) tidak menyulitkan (‘adam al-haraj).
Demikian sekilas
tentang prinsip-prinsip dasar sistem politik Islam berdasarkan Al Qur’an. Tentu
saja masih banyak ayat-ayat Al Qur’an yang saling berkaitan dan berhubungan
satu sama lain, sehingga terlihat jelas kesesuaian dan konsistensi nilai-nilai dasar dalam Al Qur’an tentagn
garis besar dalam urusan politik Islam.
No comments:
Post a Comment