My Blog List

Tuesday, March 31, 2015

LEMBAR SOLUSI PERMASALAHAN SK TUNJANGAN PROFESI
1
Masalah
Sudah Update Data di Dapodik namun tidak bisa login untuk Cek Info PTK  (http://223.27.144.195:8083/info.php

Penyebab
     Belum memiliki NUPTK atau tidak menginput NUPTK pada dapodik
     NUPTK atau tanggal lahir yang diisi pada lembar info tidak sama dengan yang diinput pada aplikasi dapodik
     Data belum masuk ke database P2TK (data masuk ke server p2tk jika status kirim sudah BERHASIL PROSES)
     Format tanggal berubah karena perbedaan setting waktu pada computer (Indonesia dd-mm-yyyy, USA : mm-dd-yyyy)

Solusi
     Periksa kembali NUPTK dan Tanggal Lahir Pada Dapodik, pastikan sudah benar
     Pastikan data sudah “Berhasil Diproses” melalui manajemen pendataan (http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id)
     Coba kombinasi bulan dan tanggal lahir pada password. Yyyymmdd dan yyyyddmm





2
Masalah
Sudah Update Data di Dapodik namun belum muncul Perbaikannya di Lembar Info PTK

Penyebab
     Tahapan pemrosesan data belum selesai
     Proses Import data ke server Dapodik gagal
     Belum Sinkronisasi antara Server Dapodik dengan Sever P2TK

Solusi
     Baca penjelasan tentang status pengiriman didapodik
     Pastikan data sudah “Berhasil Diproses” melalui manajemen pendataan (http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id)
     Cek kembali  2-3 hari setelah data berhasil diproses


3
Masalah
NUPTK Tidak Valid pada Lembar Info

Penyebab
     Nama pada database NUPTK berbeda dengan nama pada Dapodik
     NUPTK yang dientri pada dapodik milik orang lain

Solusi
     Pastikan NUPTK adalah milik anda. Referensi NUPTK yang valid bisa didapatkan melalui Opr. NUPTK Dinas kab/Kota, opr. NUPTK LPMP atau operator NUPT pusat (Gedung D lantai 16)
     Jika kesalahan pada Database NUPTK,
     perbaiki nama anda melalui operator NUPTK.
     Minta Cetak Lembar NUPTK hasil Perbaikan menggunakan aplikasi Web Browser NUPTK
     Bawa Lembar NUPTK tersebut ke P2TK Dikdas agar dapat disesuaikan
      Jika kesalahan pada Dapodik
     perbaiki nama anda melalui operator Sekolah.
     Upload data dan tunggu hasilnya dalam beberapa hari





LEMBAR SOLUSI PERMASALAHAN SK TUNJANGAN PROFESI
4
Masalah
NUPTK Valid namun Data Kelulusan tidak ditemukan

Penyebab
     NUPTK pada dapodik berbeda dengan NUPTK pada data Kelulusan (Cek di SK TP Tahun lalu)
     NUPTK pada Data Kelulusan menggunakan NUPTK Sementara (9999XXX, 9000XXXX, 9898XXXX)
     Mutasi antar Kementerian (dari Luar Kemdikbud)
     Mutasi antar Jenjang (dari Luar Dikdas)

Solusi
     Perbaiki NUPTK pada data kelulusan oleh operator Tunjangan Dinas Kab/Kota
     Jika mutasi dari Luar Dikdas atau Luar kemdikbud, harus diinput kelulusannya oleh operator Tunjangan Dinas Kab/Kota. Pengelola pusat akan melakukan verifikasi dari kelulusan tersebut sebelum bisa diajukan penerbitan SK TP nya. Bawalah berkas-berkas lengkap ke Dinas Pendidikan Kab/Kota, diantaranya :
a.    SK Mutasi
b.    Sertifikat yang sudah dilegalisir
c.    Fotocopy kartu NUPTK/NRG
d.    Dan berkas pendukung lain

5
Masalah
NUPTK Valid namun Data Kelulusan Milik Orang Lain

Penyebab
     NUPTK anda dipakai oleh orang Lain

Solusi
     Segera Laporkan ke dinas setempat (operator tunjangan) dengan membawa bukti bahwa NUPTK milik anda.
     Operator akan mengusulkan perbaikan data kelulusan orang lain yang menggunakan NUPTK data anda ke pusat melalui aplikasi Tunjangan. Proses ini akan memakan waktu beberapa hari
     Jika anda belum memiliki NRG, laporkan juga agar dapat diusulkan NRG nya  (ke operator tunjangan profesi)

6
Masalah
Jumlah Jam Mengajar Kosong

Penyebab
     Belum melakukan mapping Rombel (penugasan Guru mengajar pada rombel pada aplikasi dapodik)

Solusi
     Perbaiki data melalui operator Sekolah
     Pastikan Isian matapelajaran dan JJM sudah Benar




LEMBAR SOLUSI PERMASALAHAN SK TUNJANGAN PROFESI
7
Masalah
JJM Ada namun JJM Liner Kosong

Penyebab
     Belum Sertifikasi
     Datakelulusan Tidak ditemukan sehingga tidak diketahui Bidang Studi Sertifikasi yang diambil (lihat Solusi No. 4)
     Matapelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan Bidang studi sertifikasi. Pelajari Lampiran mengenai Matapelajaran yang linier dengan Bidang Studi Serifikasi

Solusi
     Lihat jawaban no 4.
     Jika kesalahan karena pengisian matapelajaran, perbaiki data anda di dapodik. Jika kenyataanya memang demikian, usahakan mengajar matapelajaran yang sesuai.

8
Masalah
JJM Rombongan Belajar Tidak Normal

Penyebab
     Jumlah Jam Mengajar dalam rombel melebihi ketentuan

Solusi
     Perbaiki mapping penugasan dalam Rombel agar sesuai dengan Kurikulum KTSP (lihat lampiran tentang jjm Rombel Normal)

9
Masalah
Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai (PNS-DAU)

Penyebab
     Kesalahan pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodik

Solusi
     Perbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik
     Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuain Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB per Desember 2012. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya :
a.    SK Gaji Berkala per Desember 2012
b.    Sertifikat yang sudah dilegalisir
c.    Fotocopy kartu NUPTK/NRG
d.    Dan berkas pendukung lain
     Sesuai dengan diktum pada SK –TP bahwa Kepala Dinas berhak melakukan perbaikan jika ada kesalahan pada SK dengan menyertakan berkas berkas yang sah, sehingga tidak perlu perbaikan SK.





LEMBAR SOLUSI PERMASALAHAN SK TUNJANGAN PROFESI
10
Masalah
Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai (PNS-DEKON)

Penyebab
     Kesalahan pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodik

Solusi
     Perbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik
     Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuain Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB per Desember 2012. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya :
a.    SK Gaji Berkala per Desember 2012
b.    Sertifikat yang sudah dilegalisir
c.    Fotocopy kartu NUPTK/NRG
d.    Dan berkas pendukung lain
     Dinas Kab/Kota mengajukan penyesuaian gaji Pokok melalui aplikasi Tunjangan

11
Masalah
Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai (NON PNS-DEKON)

Penyebab
     Data Inpassing Tidak valid (bukan dari isian Dapodik, namun data inpassing dari Biro Kepegawaian)

Solusi
     Lakukan update data pada dapodik. Isikan data riwayat gaji berkala dengan benar (jika non PNS dan sudah inpassing isilah sebagaimana isian Golongan dan Masakerja PNS namun status tetap  Non PNS)
     Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuaian Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK Inpassing. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya :
a.    SK Inpassing
b.    Sertifikat yang sudah dilegalisir
c.    Fotocopy kartu NUPTK/NRG
d.    Dan berkas pendukung lain
     Dinas Kab/Kota mengajukan penyesuaian gaji Pokok melalui aplikasi Tunjangan 





LEMBAR SOLUSI PERMASALAHAN SK TUNJANGAN PROFESI
12
Masalah
Sudah SK namun Tempat Tugas bukan Sekolah Induk

Penyebab
     Kesalahan mengisi sekolah induk pada Dapodik

Solusi
     Pada umumnya tidak masalah dengan Pencairan tunjangan sepanjang ada Surat Keterangan dari Sekolah yang tercantum dalam SK bahwa ybs mengajar di sekolah tersebut.
     Jika dipermasalahkan maka dapat mengajukan perbaikan SK melalui Operator Tunjangan Dinas Kab/Kota

13
Masalah
Sudah SK namun NUPTK, NRG dan Rek. Bank milik orang lain

Penyebab
     Data kelulusan menggunakan NUPTK orang lain 

Solusi
     Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota. Bawalah berkas yang dibutuhkan
     Dinas Kab/Kota mengajukan pembatalan SK agar dapat diperbaiki data kelulusannya.
     Setelah pembatalan disetujui pusat, operator Dinas Kab Kota akan melakukan perbaikan data kelulusan.
     Operator Dinas akan mengajukan SK baru untuk ybs 

14
Masalah
Data sudah memenuhi syarat, namun SK tak kunjung Terbit

Penyebab
     Data pendukung kurang

Solusi
     Tanyakan pada operator apa status dokumen anda
     Jika status masih edit, kemungkinan masih ada kekurangan data anda diantaranya :
a.    Masa Kerja dan Golongan tidak diisi
b.    Status Kepegawaian tidak diisi
c.    No Rekening Bank belum ada
d.    NRG Belum ada
e.    NUPTK di data kelulusan menggunakan NUPTK orang Lain
     Perbaiki isian Masa kerja, Golongan pada aplikasi dapodik
     Jika menggunakan Rekening dari Pusat, tanyakan kepada operator pusat yang mengurus pembukaan rekening





FAQ Seputar Tunjangan Profesi
1
Pertanyaan
Matapelajaran apa saja yang diakui di Sekolah Dasar  (SD)

Jawaban
Pembagian Jam Mengajar di SD yang diakui (contoh) :
     Guru Kelas : 24 jam
     Penjaskes : 4 jam
     Agama : 3 jam
     Mulok Tambahan (Bahasa Inggris: 2 jam)
     Free  3 jam (biasanya diambil kepala sekolah mengajar PKN)

2
Pertanyaan
Matapelajaran apa saja yang diakui di Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Jawaban
Pembagian Jam Mengajar di SMP yang diakui (contoh) :
     Agama 2 jam
     PKN 2 jam
     Bahasa Indonesia : 4 jam
     Bahasa Inggris : 4 jam
     Matematika : 4 jam
     IPA : 4 jam
     IPS : 4 jam
     Seni Budaya : 2 jam
     Pendidikan Jasmani dan Kesehatan : 2 Jam
     Ketrampilan (Tata Boga/Tata Busana/IT) : 2 jam
     Muatan Lokal 2 jam
     Free 4 jam (bisa diambil untuk menambah di beberapa pelajaran)

3
Pertanyaan
Bolehkah Guru dengan Sertifikasi Guru Kelas mengajar Bidang Studi karena kehabisan Rombel?

Jawaban
Pada hakekatnya tidak ada larangan, namun tunjangan profesinya tidak akan diberikan, karena Guru Kelas harus memegang Kelas. Dikecualikan untuk Kepala Sekolah.






FAQ Seputar Tunjangan Profesi
4
Pertanyaan
Bagaimana dengan pelajaran Muatan Lokal. Apa saja yang diakui

Jawaban
Matapelajaran muatan lokal yang diakui adalah muatan lokal yang menjadi keputusan resmi pemerintah daerah setempat. Misalnya untuk DKI Jakarta yang diakui untuk SD adalah PLBJ dan Bahasa Inggris. Namun untuk PLBJ menjadi kewajiban Guru Kelas, sehingga hanya Bahasa Inggris yang dapat diakui sebagai matapelajaran muatan Lokal.

Sedangkan untuk SMP, karena bahasa inggris sudah menjadi matpel utama, maka tidak dapat masuk ke dalam Muatan Lokal.


5
Pertanyaan
Bagaimana memasukkan Guru BK pada dapodik yang benar

Jawaban
Guru Bimbingan dan Konseling harus tetap dimasukkan ke dalam Rombel dengan perhitungan jumlah jam sebagai berikut :
Jjm =(Jumlah Murid dalam rombel)/150 x 24 jam

Contoh :
Jumlah murid : 40
Maka jjm = 40/150 x 24 = 6 jam (untuk 1 rombel)

JJM BK tidak akan merusak JJM rombel sehingga tidak akan mempengaruhi ketidaknormalan rombel

6
Pertanyaan
Pelajaran apa saja yang dapat lintas Jenjang?

Jawaban
Sepanjang dalam satu rumpun maka pelajaran tersebut akan diakui linieritasnya. Misalnya Penjas untuk SD, SMP dan SMA.





FAQ Seputar Tunjangan Profesi
7
Pertanyaan
Bagaimana jika Guru menambahkan jam mengajar di luar DIKDAS?

Jawaban
Sepanjang memenuhi syarat linieritas, maka Guru di SD/SMP dapat menambah jam mengajar di jenjang lain (SMP/SMA/SMK/MA/MI/MTS).

Laporkan ke Dinas Pendidikan setempat dengan membawa berkas lengkap seperti :

     SK Beban mengajar
     Fotokopi Sertifikat yang sdh dilegalisir
     Fotokopi Kartu NUPTK/NRG

Selanjutnya operator dinas akan mengajukan penambahan jam diluar dikdas ke Pusat melalui aplikasi tunjangan. Operator pusat akan melakukan verifikasi sebelum mengabulkam permohonan


8
Pertanyaan
Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain (DIKMEN/PAUD) DAU

Jawaban
Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
     SK Mutasi
     Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
     Fotokopi Kartu NUPTK/NRG
     Dokumen lain yang diperlukan

Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.

Jika disetujui maka datakelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan






FAQ Seputar Tunjangan Profesi
9
Pertanyaan
Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain (DIKMEN/PAUD) DEKON

Jawaban
Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
     SK Mutasi
     Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
     Fotokopi Kartu NUPTK/NRG
     Dokumen lain yang diperlukan

Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.

Berkas dilengkapi dengan Surat Keterangan tidak dibayarkan Tunjangannya oleh DIKMEN/PAUD diserahkan ke P2TK Dikdas

Jika disetujui maka datakelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan


10
Pertanyaan
Bagaimana proses mutasi dari kementerian lain (mis : Kemenag)

Jawaban
Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
     SK Mutasi
     Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
     Fotokopi Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
     Surat Keterangan Pemberhentian Tunjangan dari Kementerian asal
     Dokumen lain yang diperlukan

Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.

Berkas lengkap dikirimkan ke Pengelola Pusat P2TK Dikdas.

Pusat akan melakukan verifikasi datakelulusan
Jika disetujui maka datakelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan






FAQ Seputar Tunjangan Profesi
11
Pertanyaan
Bagaimana proses pengusulan SK TP Guru Inklusi?

Jawaban
Guru inklusi dimasukkan ke dalam rombel sebagai Guru Kelas SDLB. Jam Guru Inklusi tidak akan merusak Jam Normal

12
Pertanyaan
Bagaimana dengan Guru-guru yang mengajar di Sekolah ex-RSBI

Jawaban
Jjm Rombel RSBI tetap diakui sampai semester 2 Tahun ajaran 2012-2013. Yaitu sebanyak 42 jam per minggu.

13
Pertanyaan
Bagaimana kelulusan yang belum memiliki NRG, apakah bisa terbit SK TP nya?

Jawaban
Sesuai dengan PP 74 bahwa NRG adalah salah satu syarat menerima tunjangan profesi, maka  kelulusan yang belum NRG tidak dapat di bayarkan tunjangan sertifikasinya.

Bagi guru-guru yang belum memiliki NRG, P2TK akan mengusulkan NRG nya ke Pusbangprodik, namun masalah yang dihadapi adalah masih banyaknya kelulusan yang menggunakan NUPTK Sementara. Oleh karena itu penting bagi operator Dinas untuk memperbaiki kelulusan yang masih menggunakan NUPTK Sementara agar dapat diusulkan NRG nya

1. Lulusan tahun 2006-2010
     Operator kabupaten/kota perbaiki nuptk yang ada pada data kelulusan di sim tunjangan
     Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
     Fotokopi Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
     Dokumen lain yang diperlukan
2. Lulusan tahun 2011-2012 dan PPG
     Fotocopy sertifikat dan data kelulusan
     dokumen pendukung
     Pengelola tunjangan profesi kab/kota merekap datanya dan mengusulkan ke BPSDMPK dan PMP (gedung D Lt. 14 senayan)
3. Guru mutasi dari kementerian lain yang belum memiliki NRG pengajuan NRGnya tetap melalui kementerian asal.





14
Pertanyaan
Bagaimana untuk Guru/Pengawas yang menjadi tidak aktif (wafat, pensiun, cuti, dll) di tengah semester

Jawaban
1.    Operator tunjangan menonaktifkan peserta sertifikasi pada data kelulusan (NRG) melalui aplikasi tunjangan profesi (8080)
2.     Perbaiki data golongan, masa kerja golongan dan tanggal pensiun/meninggal pada data kelulusan.
3.    Dokumen yang dibawa disesuaikan dengan kebutuhan kab/kota.




15
Pertanyaan
Apakah Team Teaching masih diperbolehkan?

Jawaban
Tidak boleh, karena permen 39 tahun 2009 telah berakhir bulan juli 2011, perpanjangan pasal 5 yang mengatur beban kerja guru yang dituangkan dalam permendiknas no 30 tahun 2011 telah berakhir bulan desember 2011.



16
Pertanyaan
Kepala Laboratorium ada berapa orang?

Jawaban
Kepala lab ada 1 untuk satu lab










LAMPIRAN 1:
Jenis Tugas Tambahan Guru yang diakui :
No
Jenis Tugas Tambahan
Jam diakui
1
Kepala Sekolah
18 Jam
2
Wakil Kepala Sekolah
12 Jam
3
Kepala Perpustakaan
12 Jam
4
Kepala Laboratorium
12 Jam






LAMPIRAN 2:
Rombongan Belajar dengan Jam Rombel Normal
Rombel normal adalah rombel yang jjm per minggu nya sesuai dengan struktur Kurikulum (KTSP).  Untuk membuat jam rombel normal perlu diperhatikan hal-hal berikut :

1.    Pembagian mengikuti struktur kurikulum (32 jam), misalnya untuk SD :
     Guru Kelas 25 jam
     Penjaskes 4 jam
     Agama 3 jam

2.    Diperbolehkan menambah 4 jam, dapat diisi untuk pelajaran :
     Bahasa Inggris sebagai Mulok (misalnya untuk DKI) : 2 jam
      PKN untuk Kepala Sekolah (jika Kepsek memiliki kode ‘027’) : 2 jam

3.    Tidak diperbolehkan lebih dari satu Guru Kelas (team teaching) pada satu Rombongan Belajar

4.    Untuk SMP :

     Agama : 2 jam
     PKN : 2 jam
     Bahasa Indonesia : 4 jam
     Bahasa Inggris : 4 jam
     Matematika : 4 jam
     IPA : 4 jam
     IPS : 4 jam
     Seni Budaya : 2 jam
     Pendidikan Jasmani dan Kesehatan : 2 Jam
     Ketrampilan (Tata Boga/Tata Busana/IT) : 2 jam
     Muatan Lokal 2 jam

Penambahan 4 jam bisa dilakukan misalnya :
     Muatan Lokal Potensi Daerah (contoh : PLKJ) : 2 jam
     IPA dan IPS menjadi 5 jam

5.    Tidak diperkenankan mengurangi jam lebih kecil dari jjm menurut struktur kurikulum dan menambahkannya ke jam lain.






PENGUMUMAN PENTING
1.    Kepada Penerima SK Tunjangan Profesi yang sudah menerima SK untuk tidak mengurangi jumlah jam pelajarannya kepada Guru lain dengan maksud agar dapat meloloskan Guru Lain tersebut karena akan mendapatkan konsekuensi sebagai berikut :
a.     Akan dibatalkan SKTP nya dan tidak akan dibayarkan untuk periode berikut karena sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima tunjangan
b.    Dituntut untuk mengembalikan Tunjangan yang telah diterima ke kas Negara

2.    Kepada Operator Sekolah untuk tidak melakukan manipulasi data dengan maksud untuk meloloskan Guru menerima Tunjangan Profesi, seperti :

a.    Membuat Rombongan Belajar Palsu
b.    Memasukkan jumlah Wakil Kepala Sekolah lebih dari ketentuan
c.    Memasukkan Tugas Tambahan Palsu dengan maksud menambah jam
d.    dll

Karena kami akan melakukan evaluasi setiap saat dan akan memberikan sanksi berupa pembekuan tunjangan untuk periode berikutnya.

3.    Hendaknya Guru dan Pengawas yang bermasalah dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi lebih mengutamakan layanan oleh operator Dinas Kabupaten/Kota karena segala permasalahan dapat diselesaikan oleh Dinas Kabupaten Kota seperti :
a.    Perbaikan NUPTK Sementara (9999xxx, 9000xxx, 9898xxx)
b.    Perbaikan Data NUPTK
c.    Mutasi Jabatan (Guru ke Pengawas dan sebaliknya)
d.    Mutasi ke Jenjang Lain
e.    Mutasi dari Jenjang Lain ke DIKDAS
f.      Mutasi dari kementerian Lain
g.    Penambahan Jam Mengajar di luar DIKDAS
h.    Perbaikan SK






PENGUMUMAN UNTUK OPERATOR DINAS
Kami  menghimbau kepada seluruh Operator Aplikasi Tunjangan Dinas Kabupaten/Kota :
Untuk mengoptimalkan layanan kepada Guru, karena kami telah menyiapkan fungsi-fungsi pada aplikasi Tunjangan dengan lengkap sehingga apapun masalah yang ada seharusnya dapat diselesaikan oleh Operator Kabupaten/Kota, dan Guru-guru tidak perlu datang ke Pusat.
Adapun layanan yang dapat dilakukan melalui operator dinas kabupaten kota adalah :

a.    Perbaikan NUPTK Sementara (9999xxx, 9000xxx, 9898xxx)
b.    Perbaikan Data NUPTK
c.    Mutasi Jabatan (Guru ke Pengawas dan sebaliknya)
d.    Mutasi ke Jenjang Lain
e.    Mutasi dari Jenjang Lain ke DIKDAS
f.      Mutasi dari kementerian Lain
g.    Penambahan Jam Mengajar di luar DIKDAS
h.    Penyesuaian Gaji Pokok karena Nominal pada SK tidak sesuai. Untuk butir ini tidak perlu ada penyesuaian pada aplikasi dan SK, cukup penyesuaian pada SPM dengan melampirkan berkas berkas diperlukan.
Adapun layanan yang akan segera dibuka adalah (masih dalam pengembangan)
a.    Permohonan NUPTK jalur Khusus untuk PTK bersertifikat dan masih menggunakan Nomor Sementara (belum memiliki NUPTK)
b.    Permohonan Surat Pembatalan Pembayaran Tunjangan Profesi Karena :
i.      PTK ybs tidak aktif lagi mengajar
ii.     PTK ybs mutasi ke daerah lain
iii.    PTK ybs tidak aktif dalam jangka waktu tertentu
c.    Permohonan Terbit Ulang SKTP dikarenakan :
i.      Kesalahan pada SK yang mengakibatkan adanya masalah dalam pecairan tunjangan
ii.     Mutasi masuk dari Kab/Kota lain

d.    Permohonan penyesuaian Gaji Pokok untuk penerima melalui Dana Eks-DEKON


Kami beritahukan juga bahwa PTK yang telah menerima SK Tunjangan dapat saja digugurkan Tunjangannya disebabkan hal-hal berikut ini :
     Tidak lagi memenuhi kewajiban mengajar 24 jam karena jam pelajarannya diambil guru lain.
     Terdeteksi manipulasi pada data seperti :
     Jumlah Kepala Sekolah lebih dari Satu
     Jumlah wakil Kepala Sekolah lebih dari ketentuan
     Jumlah Kepala Lab, Kepala Perpusatakaan lebih dari batas kewajaran
     Daerah khusus yang sudah tidak menjadi daerah khusus
     Rombongan Belajar Tidak normal

       Jumlah Murid tidak normal dalam satu Rombel

Validasi Pengisian Data pada Aplikasi Dapodikdas Untuk Proses Tunjangan Guru

Validasi pengisian data dapodikdas, panduan ini menangkut keakuratan data isian dapodikdas 3.0.0 yang bakal rilis tak lama lagi, hal-hal yang mengenai validasi data ini erat kaitannya pada sistem tunjangan pada yang dikelola P2TK Dikdas. yang serta merta memiliki jalinan erat dengan aplikasi satu data dapodikdas yang akan kita temui pada versi generasi ketiga, tentunya panduan dan formulir isian terbaru sudah kita unduh dan baca pada laman resmi dapo.dikdas kemdikbud, jika berikut validasi panduan pengisian data individu yang kiranya sangat penting untuk kita cermati.
Sebagai berikut:
Validasi Pengisian data individu PTK Pada Dapodikdas
Nama: sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar padakolom tersendiri.
Riwayat kepangkatan dan RiwayatGajiBerkala(sejakawal) harus diisi dengan lengkap. Karena Keduanya mempengaruhi besaran gaji pokok
Status Kepegawaian harus diisi sesuai SK Pengangkatan.
No SK harusdi isi
TMT harus di isi
NIP atau NIY harus di isi
Lembaga yang mengangkat harus diisi
Sumber Gaji harus di isi.

Sekolah Induk
Centangan Sekolah Induk Harus diisi jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTKybs
Sekolah Induk hanya diperbolehan satu(1) untuk setiap PTK walau mengajar dibeberapa sekolah
Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs. dianggapTIDAK VALID
Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk KepalaSekolah.
TugasTambahan yang diakui:
SD
1 Kepala Sekolah
SMP
1 Kepala Sekolah
1-4 Wakil Kepala Sekolah(menunggu keputusan menteri)
1 Kepala Laboratorium
1 Kepala Perpustakaan.

Tugas PTK
JenisPTK harus diisi, terutama untuk Guru BK
Guru Kelas(hanya untuk SD)
Guru Mata pelajaran(SD/SMP)
Guru BK (hanya SMP)
Guru Inklusi(SD/SMP yang ditunjuk sebagai penyelenggara inklusi)
Khusus untuk Guru BK tidak perlu dimasukkan kedalam rombel.
ValidasiGuru BK :
1 Guru BK untuk minimal 150 Siswa

Validasi Tugas tambahan 
Tanggal Mulai Tugas(TMT) harus di isi danValid
Tanggal Selesai Tugas(TST) harus di isi jika sudah tidak menjabat
No SK Harus di isi dengan benar
Tugas Tambahan yang diakui adalah TugasTambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
JumlahTugasTambahan dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
JikaTugasTambahan tidak valid maka Jumlah Jam TugasTambahan tidak diakui(= 0 jam)

Struktur Kurikulum KTSP SD
Kelas Rendah
Kelas 1 : 26 Jam
Kelas 2 : 27 Jam
Kelas 3 : 28 Jam
Kelas Tinggi Total 32 Jam
Guru Kelas mengajar(25 Jam) :
PKn(2 jam)
Bahasa Indonesia (5 jam)
Matematika(5 jam)
Ilmu Pengetahuan Alam(4 jam)
Ilmu Pengetahuan Sosial(3 jam)
Seni Budaya dan Keterampilan(4 jam)
MuatanLokal (2 jam)
Guru Agama (3 Jam)
Guru PJOK (4 Jam)
Diperbolehkan Menambahkan 4 Jam pelajaran apa saja sesuai kebutuhan peserta didik
Karena Kepala Sekolah harus mengajar 6 jam, maka Kepala Sekolah bisa memanfaatkan 4 jam tambahan tanpa mengurangi JJM Guru Kelas
Jika Kepala Sekolah sudah sertifikasi Guru Kelas maka Kepala Sekolahdapat mengajar salah satu pelajaran Guru Kelas. Misalnya PKn(2 jam x 3 rombel).
Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka muatan lokal juga memanfaatkan 4 jam tambahan agar tidak mengurangi JJM guru Kelas.

Contoh Rombel Normal Pada KTSP SD 
Jika Kasek Sertifikasi Guru Kelas
Guru Kelas 24 atau 25 Jam
Guru Mulok 2 Jam
Guru PJOK 4 Jam
Guru Agama 3 Jam
Kepala Sekolah mengajar PKn 2 jam
Jika Kasek Sertifikasi PJOK
Guru Kelas 24 -27 Jam
Guru Mulok 2 Jam
Guru Agama 3 Jam
Kepala Sekolah mengajar PJOK 4 jam.

Validasi JJM KTSP Pada Dapodikdas
Mata pelajaran Wajib yang JJM Totalnya melebih standart kurikulum maka akan menjadi Tidak Normal
Contoh:
Team Teaching : Guru Kelas menjadi tidak normal
2 guru PJOK Masing-masing 3 Jam (Total 6 jam) : PJOK menjadi tidak Normal karena JJM Kurikulum PJOK : 4 Jam
Ketidak normalan suatu mapel tidak mempengaruhi mapel lain
Mata pelajaran Wajib Tambahan jika melebihi 4 jam maka keseluruhan JJM Tambahan menjadi tidak normal.
Contoh Jam Wajib Tambahan:
Guru Kelas menambahkan 2 Jam
Muatan Lokal Bahasa Daerah menambahkan 2 Jam
Muatan Lokal Potensi Daerah menambahkan 2 Jam
Total JJM WajibTambahan adalah 6 jam sehingga ketiga mapel tambahan menjadi tidak normal
Jam Wajib 32 Jam tidak terpengaruh oleh ketidak normalan JJM Tambahan.

Struktur Kurikulum 2013 SD Pada Dapodikdas

Kelas rendah (30-34 jam)
KelasTinggi (36 jam)
Agama : 4 Jam
PKn: 6 Jam
Bahasa Indonesia : 10 jam
Matematika: 6 Jam
Seni, Budaya dan Keterampilan(termasuk Mulok) : 6 Jam
PJOK (termasukmulok) : 4 jam

Pembagian JJM Kurikulum 2013 Pada Dapodikdas.
Pembagian Jam Mengajar
Guru Agama : 4 Jam
PJOK : 4 Jam
Guru Kelas: 24 –28 Jam (semua pelajaran kecuali PJOK dan Agama)
Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka dapat mengambil maksima l4 Jam (Agar guru kelas tidak kekurangan Jam)
Jika Kepala Sekolah mengajar 2 Jam pelajaran Guru Kelas, maka Guru Mulok hanya bisa 2 jam.

Contoh Pembagian JJM Kurikulum 2013 pada Dapodikdas klik disini
SyaratdiakuinyaMatapelajaranMuatanLokal
Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing-masing melalui SK Gubernur/Bupati atau Walikota
SK tersebut harus diserahkan kepada P2TK Dikdas selambat lambatnya tangga l15 Februari 2014
Sudah ada Rekomendasi dari Pusbangprodik mengenai Mulok yang diakui danGuru dengan Bidang Studi Sertifika siapa saja yang dapat mengajar Mata pelajaran Muatan Lokal tersebut.
NamaMata Pelajaran Mulok harus diisi benar-benar sesuai dengan Penulisan Nama Mapel Mulok padaSK Gubernur/Bupati/Walikota.
Contoh: Misal tertulis pada SK : BahasaSunda
Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus: Bahasa Sunda. Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda 
Kurikulum2013 SD (36 jam)
Mulok menjadi salah satu pelajaran Guru Kelas, jika mulok diajarkan oleh guru khusus dapat dimasukkan dalam jam wajib atau jam wajib tambahan(otomatis masuk kejam wajib jika jam wajib belum mencapai 36 jam)