Validasi pengisian data dapodikdas, panduan ini menangkut keakuratan data isian dapodikdas 3.0.0 yang bakal rilis tak lama lagi, hal-hal yang mengenai validasi data ini erat kaitannya pada sistem tunjangan pada yang dikelola P2TK Dikdas. yang serta merta memiliki jalinan erat dengan aplikasi satu data dapodikdas yang akan kita temui pada versi generasi ketiga, tentunya panduan dan formulir isian terbaru sudah kita unduh dan baca pada laman resmi dapo.dikdas kemdikbud, jika berikut validasi panduan pengisian data individu yang kiranya sangat penting untuk kita cermati.
Sebagai berikut:
Validasi Pengisian data individu PTK Pada Dapodikdas
Nama: sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar padakolom tersendiri.
Riwayat kepangkatan dan RiwayatGajiBerkala(sejakawal) harus diisi dengan lengkap. Karena Keduanya mempengaruhi besaran gaji pokok
Status Kepegawaian harus diisi sesuai SK Pengangkatan.
No SK harusdi isi
TMT harus di isi
NIP atau NIY harus di isi
Lembaga yang mengangkat harus diisi
Sumber Gaji harus di isi.
Sekolah Induk
Centangan Sekolah Induk Harus diisi jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTKybs
Sekolah Induk hanya diperbolehan satu(1) untuk setiap PTK walau mengajar dibeberapa sekolah
Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs. dianggapTIDAK VALID
Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk KepalaSekolah.
TugasTambahan yang diakui:
SD
1 Kepala Sekolah
SMP
1 Kepala Sekolah
1-4 Wakil Kepala Sekolah(menunggu keputusan menteri)
1 Kepala Laboratorium
1 Kepala Perpustakaan.
Tugas PTK
JenisPTK harus diisi, terutama untuk Guru BK
Guru Kelas(hanya untuk SD)
Guru Mata pelajaran(SD/SMP)
Guru BK (hanya SMP)
Guru Inklusi(SD/SMP yang ditunjuk sebagai penyelenggara inklusi)
Khusus untuk Guru BK tidak perlu dimasukkan kedalam rombel.
ValidasiGuru BK :
1 Guru BK untuk minimal 150 Siswa
Validasi Tugas tambahan
Tanggal Mulai Tugas(TMT) harus di isi danValid
Tanggal Selesai Tugas(TST) harus di isi jika sudah tidak menjabat
No SK Harus di isi dengan benar
Tugas Tambahan yang diakui adalah TugasTambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
JumlahTugasTambahan dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
JikaTugasTambahan tidak valid maka Jumlah Jam TugasTambahan tidak diakui(= 0 jam)
Struktur Kurikulum KTSP SD
Kelas Rendah
Kelas 1 : 26 Jam
Kelas 2 : 27 Jam
Kelas 3 : 28 Jam
Kelas Tinggi Total 32 Jam
Guru Kelas mengajar(25 Jam) :
PKn(2 jam)
Bahasa Indonesia (5 jam)
Matematika(5 jam)
Ilmu Pengetahuan Alam(4 jam)
Ilmu Pengetahuan Sosial(3 jam)
Seni Budaya dan Keterampilan(4 jam)
MuatanLokal (2 jam)
Guru Agama (3 Jam)
Guru PJOK (4 Jam)
Diperbolehkan Menambahkan 4 Jam pelajaran apa saja sesuai kebutuhan peserta didik
Karena Kepala Sekolah harus mengajar 6 jam, maka Kepala Sekolah bisa memanfaatkan 4 jam tambahan tanpa mengurangi JJM Guru Kelas
Jika Kepala Sekolah sudah sertifikasi Guru Kelas maka Kepala Sekolahdapat mengajar salah satu pelajaran Guru Kelas. Misalnya PKn(2 jam x 3 rombel).
Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka muatan lokal juga memanfaatkan 4 jam tambahan agar tidak mengurangi JJM guru Kelas.
Contoh Rombel Normal Pada KTSP SD
Jika Kasek Sertifikasi Guru Kelas
Guru Kelas 24 atau 25 Jam
Guru Mulok 2 Jam
Guru PJOK 4 Jam
Guru Agama 3 Jam
Kepala Sekolah mengajar PKn 2 jam
Jika Kasek Sertifikasi PJOK
Guru Kelas 24 -27 Jam
Guru Mulok 2 Jam
Guru Agama 3 Jam
Kepala Sekolah mengajar PJOK 4 jam.
Validasi JJM KTSP Pada Dapodikdas
Mata pelajaran Wajib yang JJM Totalnya melebih standart kurikulum maka akan menjadi Tidak Normal
Contoh:
Team Teaching : Guru Kelas menjadi tidak normal
2 guru PJOK Masing-masing 3 Jam (Total 6 jam) : PJOK menjadi tidak Normal karena JJM Kurikulum PJOK : 4 Jam
Ketidak normalan suatu mapel tidak mempengaruhi mapel lain
Mata pelajaran Wajib Tambahan jika melebihi 4 jam maka keseluruhan JJM Tambahan menjadi tidak normal.
Contoh Jam Wajib Tambahan:
Guru Kelas menambahkan 2 Jam
Muatan Lokal Bahasa Daerah menambahkan 2 Jam
Muatan Lokal Potensi Daerah menambahkan 2 Jam
Total JJM WajibTambahan adalah 6 jam sehingga ketiga mapel tambahan menjadi tidak normal
Jam Wajib 32 Jam tidak terpengaruh oleh ketidak normalan JJM Tambahan.
Struktur Kurikulum 2013 SD Pada Dapodikdas
Kelas rendah (30-34 jam)
KelasTinggi (36 jam)
Agama : 4 Jam
PKn: 6 Jam
Bahasa Indonesia : 10 jam
Matematika: 6 Jam
Seni, Budaya dan Keterampilan(termasuk Mulok) : 6 Jam
PJOK (termasukmulok) : 4 jam
Pembagian JJM Kurikulum 2013 Pada Dapodikdas.
Pembagian Jam Mengajar
Guru Agama : 4 Jam
PJOK : 4 Jam
Guru Kelas: 24 –28 Jam (semua pelajaran kecuali PJOK dan Agama)
Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka dapat mengambil maksima l4 Jam (Agar guru kelas tidak kekurangan Jam)
Jika Kepala Sekolah mengajar 2 Jam pelajaran Guru Kelas, maka Guru Mulok hanya bisa 2 jam.
Contoh Pembagian JJM Kurikulum 2013 pada Dapodikdas klik disini
SyaratdiakuinyaMatapelajaranMuatanLokal
Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing-masing melalui SK Gubernur/Bupati atau Walikota
SK tersebut harus diserahkan kepada P2TK Dikdas selambat lambatnya tangga l15 Februari 2014
Sudah ada Rekomendasi dari Pusbangprodik mengenai Mulok yang diakui danGuru dengan Bidang Studi Sertifika siapa saja yang dapat mengajar Mata pelajaran Muatan Lokal tersebut.
NamaMata Pelajaran Mulok harus diisi benar-benar sesuai dengan Penulisan Nama Mapel Mulok padaSK Gubernur/Bupati/Walikota.
Contoh: Misal tertulis pada SK : BahasaSunda
Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus: Bahasa Sunda. Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda
Kurikulum2013 SD (36 jam)
Mulok menjadi salah satu pelajaran Guru Kelas, jika mulok diajarkan oleh guru khusus dapat dimasukkan dalam jam wajib atau jam wajib tambahan(otomatis masuk kejam wajib jika jam wajib belum mencapai 36 jam)
Sebagai berikut:
Validasi Pengisian data individu PTK Pada Dapodikdas
Nama: sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar padakolom tersendiri.
Riwayat kepangkatan dan RiwayatGajiBerkala(sejakawal) harus diisi dengan lengkap. Karena Keduanya mempengaruhi besaran gaji pokok
Status Kepegawaian harus diisi sesuai SK Pengangkatan.
No SK harusdi isi
TMT harus di isi
NIP atau NIY harus di isi
Lembaga yang mengangkat harus diisi
Sumber Gaji harus di isi.
Sekolah Induk
Centangan Sekolah Induk Harus diisi jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTKybs
Sekolah Induk hanya diperbolehan satu(1) untuk setiap PTK walau mengajar dibeberapa sekolah
Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs. dianggapTIDAK VALID
Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk KepalaSekolah.
TugasTambahan yang diakui:
SD
1 Kepala Sekolah
SMP
1 Kepala Sekolah
1-4 Wakil Kepala Sekolah(menunggu keputusan menteri)
1 Kepala Laboratorium
1 Kepala Perpustakaan.
Tugas PTK
JenisPTK harus diisi, terutama untuk Guru BK
Guru Kelas(hanya untuk SD)
Guru Mata pelajaran(SD/SMP)
Guru BK (hanya SMP)
Guru Inklusi(SD/SMP yang ditunjuk sebagai penyelenggara inklusi)
Khusus untuk Guru BK tidak perlu dimasukkan kedalam rombel.
ValidasiGuru BK :
1 Guru BK untuk minimal 150 Siswa
Validasi Tugas tambahan
Tanggal Mulai Tugas(TMT) harus di isi danValid
Tanggal Selesai Tugas(TST) harus di isi jika sudah tidak menjabat
No SK Harus di isi dengan benar
Tugas Tambahan yang diakui adalah TugasTambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
JumlahTugasTambahan dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
JikaTugasTambahan tidak valid maka Jumlah Jam TugasTambahan tidak diakui(= 0 jam)
Struktur Kurikulum KTSP SD
Kelas Rendah
Kelas 1 : 26 Jam
Kelas 2 : 27 Jam
Kelas 3 : 28 Jam
Kelas Tinggi Total 32 Jam
Guru Kelas mengajar(25 Jam) :
PKn(2 jam)
Bahasa Indonesia (5 jam)
Matematika(5 jam)
Ilmu Pengetahuan Alam(4 jam)
Ilmu Pengetahuan Sosial(3 jam)
Seni Budaya dan Keterampilan(4 jam)
MuatanLokal (2 jam)
Guru Agama (3 Jam)
Guru PJOK (4 Jam)
Diperbolehkan Menambahkan 4 Jam pelajaran apa saja sesuai kebutuhan peserta didik
Karena Kepala Sekolah harus mengajar 6 jam, maka Kepala Sekolah bisa memanfaatkan 4 jam tambahan tanpa mengurangi JJM Guru Kelas
Jika Kepala Sekolah sudah sertifikasi Guru Kelas maka Kepala Sekolahdapat mengajar salah satu pelajaran Guru Kelas. Misalnya PKn(2 jam x 3 rombel).
Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka muatan lokal juga memanfaatkan 4 jam tambahan agar tidak mengurangi JJM guru Kelas.
Contoh Rombel Normal Pada KTSP SD
Jika Kasek Sertifikasi Guru Kelas
Guru Kelas 24 atau 25 Jam
Guru Mulok 2 Jam
Guru PJOK 4 Jam
Guru Agama 3 Jam
Kepala Sekolah mengajar PKn 2 jam
Jika Kasek Sertifikasi PJOK
Guru Kelas 24 -27 Jam
Guru Mulok 2 Jam
Guru Agama 3 Jam
Kepala Sekolah mengajar PJOK 4 jam.
Validasi JJM KTSP Pada Dapodikdas
Mata pelajaran Wajib yang JJM Totalnya melebih standart kurikulum maka akan menjadi Tidak Normal
Contoh:
Team Teaching : Guru Kelas menjadi tidak normal
2 guru PJOK Masing-masing 3 Jam (Total 6 jam) : PJOK menjadi tidak Normal karena JJM Kurikulum PJOK : 4 Jam
Ketidak normalan suatu mapel tidak mempengaruhi mapel lain
Mata pelajaran Wajib Tambahan jika melebihi 4 jam maka keseluruhan JJM Tambahan menjadi tidak normal.
Contoh Jam Wajib Tambahan:
Guru Kelas menambahkan 2 Jam
Muatan Lokal Bahasa Daerah menambahkan 2 Jam
Muatan Lokal Potensi Daerah menambahkan 2 Jam
Total JJM WajibTambahan adalah 6 jam sehingga ketiga mapel tambahan menjadi tidak normal
Jam Wajib 32 Jam tidak terpengaruh oleh ketidak normalan JJM Tambahan.
Struktur Kurikulum 2013 SD Pada Dapodikdas
Kelas rendah (30-34 jam)
KelasTinggi (36 jam)
Agama : 4 Jam
PKn: 6 Jam
Bahasa Indonesia : 10 jam
Matematika: 6 Jam
Seni, Budaya dan Keterampilan(termasuk Mulok) : 6 Jam
PJOK (termasukmulok) : 4 jam
Pembagian JJM Kurikulum 2013 Pada Dapodikdas.
Pembagian Jam Mengajar
Guru Agama : 4 Jam
PJOK : 4 Jam
Guru Kelas: 24 –28 Jam (semua pelajaran kecuali PJOK dan Agama)
Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka dapat mengambil maksima l4 Jam (Agar guru kelas tidak kekurangan Jam)
Jika Kepala Sekolah mengajar 2 Jam pelajaran Guru Kelas, maka Guru Mulok hanya bisa 2 jam.
Contoh Pembagian JJM Kurikulum 2013 pada Dapodikdas klik disini
SyaratdiakuinyaMatapelajaranMuatanLokal
Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing-masing melalui SK Gubernur/Bupati atau Walikota
SK tersebut harus diserahkan kepada P2TK Dikdas selambat lambatnya tangga l15 Februari 2014
Sudah ada Rekomendasi dari Pusbangprodik mengenai Mulok yang diakui danGuru dengan Bidang Studi Sertifika siapa saja yang dapat mengajar Mata pelajaran Muatan Lokal tersebut.
NamaMata Pelajaran Mulok harus diisi benar-benar sesuai dengan Penulisan Nama Mapel Mulok padaSK Gubernur/Bupati/Walikota.
Contoh: Misal tertulis pada SK : BahasaSunda
Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus: Bahasa Sunda. Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda
Kurikulum2013 SD (36 jam)
Mulok menjadi salah satu pelajaran Guru Kelas, jika mulok diajarkan oleh guru khusus dapat dimasukkan dalam jam wajib atau jam wajib tambahan(otomatis masuk kejam wajib jika jam wajib belum mencapai 36 jam)
No comments:
Post a Comment