LEMBAR SOLUSI PERMASALAHAN SK TUNJANGAN PROFESI
1
|
Masalah
|
Sudah Update Data di
Dapodik namun tidak bisa login untuk Cek Info PTK (http://223.27.144.195:8083/info.php
|
|
Penyebab
|
●
Belum memiliki NUPTK atau tidak menginput NUPTK pada dapodik
●
NUPTK atau tanggal lahir yang diisi pada lembar info tidak sama
dengan yang diinput pada aplikasi dapodik
●
Data belum masuk ke database P2TK (data masuk ke server p2tk jika
status kirim sudah BERHASIL PROSES)
●
Format tanggal berubah karena perbedaan setting waktu pada computer (Indonesia dd-mm-yyyy, USA :
mm-dd-yyyy)
|
|
Solusi
|
●
Periksa kembali NUPTK dan Tanggal Lahir Pada Dapodik, pastikan sudah
benar
●
Pastikan data sudah “Berhasil
Diproses” melalui manajemen pendataan (http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id)
●
Coba kombinasi bulan dan tanggal lahir pada password. Yyyymmdd dan yyyyddmm
|
|
|
|
2
|
Masalah
|
Sudah Update Data di
Dapodik namun belum muncul Perbaikannya di Lembar Info PTK
|
|
Penyebab
|
●
Tahapan pemrosesan data belum selesai
●
Proses Import data ke server Dapodik gagal
●
Belum Sinkronisasi antara Server Dapodik dengan Sever P2TK
|
|
Solusi
|
●
Baca penjelasan tentang status pengiriman didapodik
●
Pastikan data sudah “Berhasil
Diproses” melalui manajemen pendataan (http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id)
●
Cek kembali 2-3 hari setelah
data berhasil diproses
|
3
|
Masalah
|
NUPTK Tidak Valid pada
Lembar Info
|
|
Penyebab
|
●
Nama pada database NUPTK berbeda dengan nama pada Dapodik
●
NUPTK yang dientri pada dapodik milik orang lain
|
|
Solusi
|
●
Pastikan NUPTK adalah milik anda. Referensi NUPTK yang valid bisa
didapatkan melalui Opr. NUPTK Dinas kab/Kota, opr. NUPTK LPMP atau operator
NUPT pusat (Gedung D lantai 16)
●
Jika kesalahan pada Database NUPTK,
●
perbaiki nama anda melalui operator NUPTK.
●
Minta Cetak Lembar NUPTK hasil Perbaikan menggunakan aplikasi Web
Browser NUPTK
●
Bawa Lembar NUPTK tersebut ke P2TK Dikdas agar dapat disesuaikan
●
Jika kesalahan pada Dapodik
●
perbaiki nama anda melalui operator Sekolah.
●
Upload data dan tunggu hasilnya dalam beberapa hari
|
LEMBAR SOLUSI PERMASALAHAN SK TUNJANGAN PROFESI
4
|
Masalah
|
NUPTK Valid namun Data
Kelulusan tidak ditemukan
|
|
Penyebab
|
●
NUPTK pada dapodik berbeda dengan NUPTK pada data Kelulusan (Cek di
SK TP Tahun lalu)
●
NUPTK pada Data Kelulusan menggunakan NUPTK Sementara (9999XXX,
9000XXXX, 9898XXXX)
●
Mutasi antar Kementerian (dari Luar Kemdikbud)
●
Mutasi antar Jenjang (dari Luar Dikdas)
|
|
Solusi
|
●
Perbaiki NUPTK pada data kelulusan oleh operator Tunjangan Dinas
Kab/Kota
●
Jika mutasi dari Luar Dikdas atau Luar kemdikbud, harus diinput
kelulusannya oleh operator Tunjangan Dinas Kab/Kota. Pengelola pusat akan
melakukan verifikasi dari kelulusan tersebut sebelum bisa diajukan penerbitan
SK TP nya. Bawalah berkas-berkas lengkap ke Dinas Pendidikan Kab/Kota,
diantaranya :
a.
SK Mutasi
b.
Sertifikat yang sudah dilegalisir
c.
Fotocopy kartu NUPTK/NRG
d.
Dan berkas pendukung lain
|
5
|
Masalah
|
NUPTK Valid namun Data
Kelulusan Milik Orang Lain
|
|
Penyebab
|
●
NUPTK anda dipakai oleh orang Lain
|
|
Solusi
|
●
Segera Laporkan ke dinas setempat (operator tunjangan) dengan membawa
bukti bahwa NUPTK milik anda.
●
Operator akan mengusulkan perbaikan data kelulusan orang lain yang
menggunakan NUPTK data anda ke pusat melalui aplikasi Tunjangan. Proses ini
akan memakan waktu beberapa hari
●
Jika anda belum memiliki NRG, laporkan juga agar dapat diusulkan NRG
nya (ke operator tunjangan profesi)
|
6
|
Masalah
|
Jumlah Jam Mengajar Kosong
|
|
Penyebab
|
●
Belum melakukan mapping
Rombel (penugasan Guru mengajar pada rombel pada aplikasi dapodik)
|
|
Solusi
|
●
Perbaiki data melalui operator Sekolah
●
Pastikan Isian matapelajaran dan JJM sudah Benar
|
LEMBAR SOLUSI PERMASALAHAN SK TUNJANGAN PROFESI
7
|
Masalah
|
JJM Ada namun JJM Liner
Kosong
|
|
Penyebab
|
●
Belum Sertifikasi
●
Datakelulusan Tidak ditemukan sehingga tidak diketahui Bidang Studi
Sertifikasi yang diambil (lihat Solusi No. 4)
●
Matapelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan Bidang studi
sertifikasi. Pelajari Lampiran mengenai Matapelajaran yang linier dengan
Bidang Studi Serifikasi
|
|
Solusi
|
●
Lihat jawaban no 4.
●
Jika kesalahan karena pengisian matapelajaran, perbaiki data anda di
dapodik. Jika kenyataanya memang demikian, usahakan mengajar matapelajaran
yang sesuai.
|
8
|
Masalah
|
JJM Rombongan Belajar
Tidak Normal
|
|
Penyebab
|
●
Jumlah Jam Mengajar dalam rombel melebihi ketentuan
|
|
Solusi
|
●
Perbaiki mapping penugasan dalam Rombel agar sesuai dengan Kurikulum
KTSP (lihat lampiran tentang jjm Rombel Normal)
|
9
|
Masalah
|
Sudah SK namun Gaji Pokok
Tidak Sesuai (PNS-DAU)
|
|
Penyebab
|
●
Kesalahan pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodik
|
|
Solusi
|
●
Perbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik
●
Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuain Tunjangan.
Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB per Desember 2012.
Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya :
a.
SK Gaji Berkala per Desember 2012
b.
Sertifikat yang sudah dilegalisir
c.
Fotocopy kartu NUPTK/NRG
d.
Dan berkas pendukung lain
●
Sesuai dengan diktum pada SK –TP bahwa Kepala Dinas berhak melakukan
perbaikan jika ada kesalahan pada SK dengan menyertakan berkas berkas yang
sah, sehingga tidak perlu perbaikan SK.
|
LEMBAR SOLUSI PERMASALAHAN SK TUNJANGAN PROFESI
10
|
Masalah
|
Sudah SK namun Gaji Pokok
Tidak Sesuai (PNS-DEKON)
|
|
Penyebab
|
●
Kesalahan pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodik
|
|
Solusi
|
●
Perbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik
●
Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuain Tunjangan.
Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB per Desember 2012.
Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya :
a.
SK Gaji Berkala per Desember 2012
b.
Sertifikat yang sudah dilegalisir
c.
Fotocopy kartu NUPTK/NRG
d.
Dan berkas pendukung lain
●
Dinas Kab/Kota mengajukan penyesuaian gaji Pokok melalui aplikasi
Tunjangan
|
11
|
Masalah
|
Sudah SK namun Gaji Pokok
Tidak Sesuai (NON PNS-DEKON)
|
|
Penyebab
|
●
Data Inpassing Tidak valid (bukan dari isian Dapodik, namun data
inpassing dari Biro Kepegawaian)
|
|
Solusi
|
●
Lakukan update data pada dapodik. Isikan data riwayat gaji berkala
dengan benar (jika non PNS dan sudah inpassing isilah sebagaimana isian
Golongan dan Masakerja PNS namun status tetap
Non PNS)
●
Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuaian Tunjangan.
Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK Inpassing. Bawalah berkas
yang dibutuhkan, diantaranya :
a.
SK Inpassing
b.
Sertifikat yang sudah dilegalisir
c.
Fotocopy kartu NUPTK/NRG
d.
Dan berkas pendukung lain
●
Dinas Kab/Kota mengajukan penyesuaian gaji Pokok melalui aplikasi
Tunjangan
|
LEMBAR SOLUSI PERMASALAHAN SK TUNJANGAN PROFESI
12
|
Masalah
|
Sudah SK namun Tempat
Tugas bukan Sekolah Induk
|
|
Penyebab
|
●
Kesalahan mengisi sekolah induk pada Dapodik
|
|
Solusi
|
●
Pada umumnya tidak masalah dengan Pencairan tunjangan sepanjang ada
Surat Keterangan dari Sekolah yang tercantum dalam SK bahwa ybs mengajar di
sekolah tersebut.
●
Jika dipermasalahkan maka dapat mengajukan perbaikan SK melalui
Operator Tunjangan Dinas Kab/Kota
|
13
|
Masalah
|
Sudah SK namun NUPTK, NRG
dan Rek. Bank milik orang lain
|
|
Penyebab
|
●
Data kelulusan menggunakan NUPTK orang lain
|
|
Solusi
|
●
Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota. Bawalah berkas yang dibutuhkan
●
Dinas Kab/Kota mengajukan pembatalan SK agar dapat diperbaiki data
kelulusannya.
●
Setelah pembatalan disetujui pusat, operator Dinas Kab Kota akan
melakukan perbaikan data kelulusan.
●
Operator Dinas akan mengajukan SK baru untuk ybs
|
14
|
Masalah
|
Data sudah memenuhi
syarat, namun SK tak kunjung Terbit
|
|
Penyebab
|
●
Data pendukung kurang
|
|
Solusi
|
●
Tanyakan pada operator apa status dokumen anda
●
Jika status masih edit, kemungkinan masih ada kekurangan data anda
diantaranya :
a.
Masa Kerja dan Golongan tidak diisi
b.
Status Kepegawaian tidak diisi
c.
No Rekening Bank belum ada
d.
NRG Belum ada
e.
NUPTK di data kelulusan menggunakan NUPTK orang Lain
●
Perbaiki isian Masa kerja, Golongan pada aplikasi dapodik
●
Jika menggunakan Rekening dari Pusat, tanyakan kepada operator pusat
yang mengurus pembukaan rekening
|
FAQ Seputar Tunjangan Profesi
1
|
Pertanyaan
|
Matapelajaran apa saja
yang diakui di Sekolah Dasar (SD)
|
|
Jawaban
|
Pembagian Jam Mengajar di SD yang diakui (contoh) :
●
Guru Kelas : 24 jam
●
Penjaskes : 4 jam
●
Agama : 3 jam
●
Mulok Tambahan (Bahasa Inggris: 2 jam)
●
Free 3 jam (biasanya diambil
kepala sekolah mengajar PKN)
|
2
|
Pertanyaan
|
Matapelajaran apa saja
yang diakui di Sekolah Menengah Pertama (SMP)
|
|
Jawaban
|
Pembagian Jam Mengajar di SMP yang diakui (contoh) :
●
Agama 2 jam
●
PKN 2 jam
●
Bahasa Indonesia : 4 jam
●
Bahasa Inggris : 4 jam
●
Matematika : 4 jam
●
IPA : 4 jam
●
IPS : 4 jam
●
Seni Budaya : 2 jam
●
Pendidikan Jasmani dan Kesehatan : 2 Jam
●
Ketrampilan (Tata Boga/Tata Busana/IT) : 2 jam
●
Muatan Lokal 2 jam
●
Free 4 jam (bisa diambil untuk menambah di beberapa pelajaran)
|
3
|
Pertanyaan
|
Bolehkah Guru dengan
Sertifikasi Guru Kelas mengajar Bidang Studi karena kehabisan Rombel?
|
|
Jawaban
|
Pada hakekatnya tidak ada larangan, namun tunjangan profesinya tidak
akan diberikan, karena Guru Kelas harus memegang Kelas. Dikecualikan untuk
Kepala Sekolah.
|
FAQ Seputar Tunjangan Profesi
4
|
Pertanyaan
|
Bagaimana dengan pelajaran
Muatan Lokal. Apa saja yang diakui
|
|
Jawaban
|
Matapelajaran muatan lokal yang diakui adalah muatan lokal yang
menjadi keputusan resmi pemerintah daerah setempat. Misalnya untuk DKI
Jakarta yang diakui untuk SD adalah PLBJ dan Bahasa Inggris. Namun untuk PLBJ
menjadi kewajiban Guru Kelas, sehingga hanya Bahasa Inggris yang dapat diakui
sebagai matapelajaran muatan Lokal.
Sedangkan untuk SMP, karena bahasa inggris sudah menjadi matpel
utama, maka tidak dapat masuk ke dalam Muatan Lokal.
|
5
|
Pertanyaan
|
Bagaimana memasukkan Guru
BK pada dapodik yang benar
|
|
Jawaban
|
Guru Bimbingan dan Konseling harus tetap dimasukkan ke dalam Rombel
dengan perhitungan jumlah jam sebagai berikut :
Jjm =(Jumlah Murid dalam rombel)/150 x 24 jam
Contoh :
Jumlah murid : 40
Maka jjm = 40/150 x 24 = 6 jam (untuk 1 rombel)
JJM BK tidak akan merusak JJM rombel sehingga tidak akan mempengaruhi
ketidaknormalan rombel
|
6
|
Pertanyaan
|
Pelajaran apa saja yang
dapat lintas Jenjang?
|
|
Jawaban
|
Sepanjang dalam satu rumpun maka pelajaran tersebut akan diakui
linieritasnya. Misalnya Penjas untuk SD, SMP dan SMA.
|
FAQ Seputar Tunjangan Profesi
7
|
Pertanyaan
|
Bagaimana jika Guru
menambahkan jam mengajar di luar DIKDAS?
|
|
Jawaban
|
Sepanjang memenuhi syarat linieritas, maka Guru di SD/SMP dapat
menambah jam mengajar di jenjang lain (SMP/SMA/SMK/MA/MI/MTS).
Laporkan ke Dinas Pendidikan setempat dengan membawa berkas lengkap
seperti :
●
SK Beban mengajar
●
Fotokopi Sertifikat yang sdh dilegalisir
●
Fotokopi Kartu NUPTK/NRG
Selanjutnya operator dinas akan mengajukan penambahan jam diluar
dikdas ke Pusat melalui aplikasi tunjangan. Operator pusat akan melakukan
verifikasi sebelum mengabulkam permohonan
|
8
|
Pertanyaan
|
Bagaimana proses mutasi
dari jenjang lain (DIKMEN/PAUD) DAU
|
|
Jawaban
|
Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
●
SK Mutasi
●
Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
●
Fotokopi Kartu NUPTK/NRG
●
Dokumen lain yang diperlukan
Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.
Jika disetujui maka datakelulusan akan muncul pada daftar kelulusan
di aplikasi tunjangan
|
FAQ Seputar Tunjangan Profesi
9
|
Pertanyaan
|
Bagaimana proses mutasi
dari jenjang lain (DIKMEN/PAUD) DEKON
|
|
Jawaban
|
Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
●
SK Mutasi
●
Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
●
Fotokopi Kartu NUPTK/NRG
●
Dokumen lain yang diperlukan
Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.
Berkas dilengkapi dengan Surat Keterangan tidak dibayarkan
Tunjangannya oleh DIKMEN/PAUD diserahkan ke P2TK Dikdas
Jika disetujui maka datakelulusan akan muncul pada daftar kelulusan
di aplikasi tunjangan
|
10
|
Pertanyaan
|
Bagaimana proses mutasi
dari kementerian lain (mis : Kemenag)
|
|
Jawaban
|
Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
●
SK Mutasi
●
Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
●
Fotokopi Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
●
Surat Keterangan Pemberhentian Tunjangan dari Kementerian asal
●
Dokumen lain yang diperlukan
Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.
Berkas lengkap dikirimkan ke Pengelola Pusat P2TK Dikdas.
Pusat akan melakukan verifikasi datakelulusan
Jika disetujui maka datakelulusan akan muncul pada daftar kelulusan
di aplikasi tunjangan
|
FAQ Seputar Tunjangan Profesi
11
|
Pertanyaan
|
Bagaimana proses
pengusulan SK TP Guru Inklusi?
|
|
Jawaban
|
Guru inklusi dimasukkan ke dalam rombel sebagai Guru Kelas SDLB. Jam
Guru Inklusi tidak akan merusak Jam Normal
|
12
|
Pertanyaan
|
Bagaimana dengan Guru-guru
yang mengajar di Sekolah ex-RSBI
|
|
Jawaban
|
Jjm Rombel RSBI tetap diakui sampai semester 2 Tahun ajaran
2012-2013. Yaitu sebanyak 42 jam per minggu.
|
13
|
Pertanyaan
|
Bagaimana kelulusan yang
belum memiliki NRG, apakah bisa terbit SK TP nya?
|
|
Jawaban
|
Sesuai dengan PP 74 bahwa NRG adalah salah satu syarat menerima
tunjangan profesi, maka kelulusan yang
belum NRG tidak dapat di bayarkan tunjangan sertifikasinya.
Bagi guru-guru yang belum memiliki NRG, P2TK akan mengusulkan NRG nya
ke Pusbangprodik, namun masalah yang dihadapi adalah masih banyaknya
kelulusan yang menggunakan NUPTK Sementara. Oleh karena itu penting bagi
operator Dinas untuk memperbaiki kelulusan yang masih menggunakan NUPTK
Sementara agar dapat diusulkan NRG nya
1. Lulusan tahun 2006-2010
●
Operator kabupaten/kota perbaiki nuptk yang ada pada data kelulusan
di sim tunjangan
●
Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
●
Fotokopi Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
●
Dokumen lain yang diperlukan
2. Lulusan tahun 2011-2012 dan PPG
●
Fotocopy sertifikat dan data kelulusan
●
dokumen pendukung
●
Pengelola tunjangan profesi kab/kota merekap datanya dan mengusulkan
ke BPSDMPK dan PMP (gedung D Lt. 14 senayan)
3. Guru mutasi
dari kementerian lain yang belum memiliki NRG pengajuan NRGnya tetap melalui
kementerian asal.
|
|
|
|
14
|
Pertanyaan
|
Bagaimana untuk
Guru/Pengawas yang menjadi tidak aktif (wafat, pensiun, cuti, dll) di tengah
semester
|
|
Jawaban
|
1.
Operator tunjangan menonaktifkan peserta sertifikasi pada data
kelulusan (NRG) melalui aplikasi tunjangan profesi (8080)
2.
Perbaiki data golongan, masa
kerja golongan dan tanggal pensiun/meninggal pada data kelulusan.
3.
Dokumen yang dibawa disesuaikan dengan kebutuhan kab/kota.
|
|
|
|
15
|
Pertanyaan
|
Apakah Team
Teaching masih diperbolehkan?
|
|
Jawaban
|
Tidak boleh,
karena permen 39 tahun 2009 telah berakhir bulan juli 2011, perpanjangan
pasal 5 yang mengatur beban kerja guru yang dituangkan dalam permendiknas no
30 tahun 2011 telah berakhir bulan desember 2011.
|
|
|
|
16
|
Pertanyaan
|
Kepala
Laboratorium ada berapa orang?
|
|
Jawaban
|
Kepala lab ada
1 untuk satu lab
|
|
|
|
LAMPIRAN 1:
Jenis Tugas Tambahan Guru yang diakui :
No
|
Jenis Tugas Tambahan
|
Jam diakui
|
1
|
Kepala Sekolah
|
18 Jam
|
2
|
Wakil Kepala Sekolah
|
12 Jam
|
3
|
Kepala Perpustakaan
|
12 Jam
|
4
|
Kepala Laboratorium
|
12 Jam
|
LAMPIRAN 2:
Rombongan Belajar dengan Jam Rombel Normal
Rombel normal adalah rombel yang jjm per minggu nya sesuai dengan
struktur Kurikulum (KTSP). Untuk membuat
jam rombel normal perlu diperhatikan hal-hal berikut :
1.
Pembagian mengikuti struktur kurikulum (32 jam), misalnya untuk SD :
●
Guru Kelas 25 jam
●
Penjaskes 4 jam
●
Agama 3 jam
2.
Diperbolehkan menambah 4 jam, dapat diisi untuk pelajaran :
●
Bahasa Inggris sebagai Mulok (misalnya untuk DKI) : 2 jam
●
PKN untuk Kepala Sekolah (jika
Kepsek memiliki kode ‘027’) : 2 jam
3.
Tidak diperbolehkan lebih dari satu Guru Kelas (team teaching) pada satu Rombongan Belajar
4.
Untuk SMP :
●
Agama : 2 jam
●
PKN : 2 jam
●
Bahasa Indonesia : 4 jam
●
Bahasa Inggris : 4 jam
●
Matematika : 4 jam
●
IPA : 4 jam
●
IPS : 4 jam
●
Seni Budaya : 2 jam
●
Pendidikan Jasmani dan Kesehatan : 2 Jam
●
Ketrampilan (Tata Boga/Tata Busana/IT) : 2 jam
●
Muatan Lokal 2 jam
Penambahan 4 jam
bisa dilakukan misalnya :
●
Muatan Lokal Potensi Daerah (contoh : PLKJ) : 2 jam
●
IPA dan IPS menjadi 5 jam
5.
Tidak diperkenankan mengurangi jam lebih kecil dari jjm menurut
struktur kurikulum dan menambahkannya ke jam lain.
PENGUMUMAN PENTING
1.
Kepada Penerima SK Tunjangan Profesi yang sudah
menerima SK untuk tidak mengurangi jumlah jam pelajarannya kepada Guru lain
dengan maksud agar dapat meloloskan Guru Lain tersebut karena akan mendapatkan
konsekuensi sebagai berikut :
a.
Akan
dibatalkan SKTP nya dan tidak akan dibayarkan untuk periode berikut karena
sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima tunjangan
b.
Dituntut untuk mengembalikan Tunjangan yang
telah diterima ke kas Negara
2.
Kepada Operator Sekolah untuk tidak melakukan
manipulasi data dengan maksud untuk meloloskan Guru menerima Tunjangan Profesi,
seperti :
a.
Membuat Rombongan Belajar Palsu
b.
Memasukkan jumlah Wakil Kepala Sekolah lebih
dari ketentuan
c.
Memasukkan Tugas Tambahan Palsu dengan maksud
menambah jam
d.
dll
Karena kami akan
melakukan evaluasi setiap saat dan akan memberikan sanksi berupa pembekuan
tunjangan untuk periode berikutnya.
3.
Hendaknya Guru dan Pengawas yang bermasalah
dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi lebih mengutamakan layanan oleh operator
Dinas Kabupaten/Kota karena segala permasalahan dapat diselesaikan oleh Dinas
Kabupaten Kota seperti :
a.
Perbaikan NUPTK Sementara (9999xxx, 9000xxx,
9898xxx)
b.
Perbaikan Data NUPTK
c.
Mutasi Jabatan (Guru ke Pengawas dan sebaliknya)
d.
Mutasi ke Jenjang Lain
e.
Mutasi dari Jenjang Lain ke DIKDAS
f.
Mutasi dari kementerian Lain
g.
Penambahan Jam Mengajar di luar DIKDAS
h.
Perbaikan SK
PENGUMUMAN UNTUK OPERATOR DINAS
Kami menghimbau kepada seluruh Operator Aplikasi
Tunjangan Dinas Kabupaten/Kota :
Untuk mengoptimalkan layanan kepada
Guru, karena kami telah menyiapkan fungsi-fungsi pada aplikasi Tunjangan dengan
lengkap sehingga apapun masalah yang ada seharusnya dapat diselesaikan oleh
Operator Kabupaten/Kota, dan Guru-guru tidak perlu datang ke Pusat.
Adapun layanan yang dapat dilakukan
melalui operator dinas kabupaten kota adalah :
a.
Perbaikan NUPTK Sementara (9999xxx, 9000xxx,
9898xxx)
b.
Perbaikan Data NUPTK
c.
Mutasi Jabatan (Guru ke Pengawas dan sebaliknya)
d.
Mutasi ke Jenjang Lain
e.
Mutasi dari Jenjang Lain ke DIKDAS
f.
Mutasi dari kementerian Lain
g.
Penambahan Jam Mengajar di luar DIKDAS
h.
Penyesuaian Gaji Pokok karena Nominal pada SK
tidak sesuai. Untuk butir ini tidak perlu ada penyesuaian pada aplikasi dan SK,
cukup penyesuaian pada SPM dengan melampirkan berkas berkas diperlukan.
Adapun layanan yang akan segera
dibuka adalah (masih dalam pengembangan)
a.
Permohonan
NUPTK jalur Khusus untuk PTK bersertifikat dan masih menggunakan Nomor
Sementara (belum memiliki NUPTK)
b.
Permohonan Surat Pembatalan Pembayaran Tunjangan
Profesi Karena :
i.
PTK ybs tidak aktif lagi mengajar
ii.
PTK ybs mutasi ke daerah lain
iii.
PTK ybs tidak aktif dalam jangka waktu tertentu
c.
Permohonan Terbit Ulang SKTP dikarenakan :
i.
Kesalahan pada SK yang mengakibatkan adanya
masalah dalam pecairan tunjangan
ii.
Mutasi masuk dari Kab/Kota lain
d.
Permohonan penyesuaian Gaji Pokok untuk penerima
melalui Dana Eks-DEKON
Kami beritahukan juga bahwa PTK
yang telah menerima SK Tunjangan dapat saja digugurkan Tunjangannya disebabkan
hal-hal berikut ini :
●
Tidak lagi memenuhi kewajiban mengajar 24 jam
karena jam pelajarannya diambil guru lain.
●
Terdeteksi manipulasi pada data seperti :
○
Jumlah Kepala Sekolah lebih dari Satu
○
Jumlah wakil Kepala Sekolah lebih dari ketentuan
○
Jumlah Kepala Lab, Kepala Perpusatakaan lebih
dari batas kewajaran
○
Daerah khusus yang sudah tidak menjadi daerah
khusus
○
Rombongan Belajar Tidak normal
○
Jumlah Murid tidak normal dalam satu Rombel
No comments:
Post a Comment