Informasi itu biasanya sudah disediakan oleh produsen tv agar memudahkan pengguna mengetahui spesifikasinya. Misalnya, kalau tv tabung, sudah barang tentu harus menggunakan set top box (STB). STB itu perangkat tambahan untuk bisa menangkap siaran digital. Tanpa STB, tv tersebut tidak bisa menerima siaran digital.
Lain hal jika sudah menggunakan Smart TV. Anda tak perlu lagi membeli STB. Tinggal masuk ke setting/pengaturan dan pilih pencarian program otomatis. Klik, lalu tv Anda sudah terhubung siaran digital secara otomatis dan menyuguhkan beragam channel kesukaan Anda.
Cara lain juga bisa dilakukan dengan melihat situs Kominfo. Tujuannya untuk melihat apakah perangkat tv sudah tersertifikasi siaran digital atau belum melalui cara Kunjungi https://siarandigital.kominfo.go.id/. Setelah itu, Pilih menu Perangkat TV Digital yang ada di bagian atas situs.
Nantinya, pengguna dapat mengecek serta mengisi spesifikasi tv pada kolom perangkat, merek, dan model/tipe sesuai dengan perangkat. Ini untuk mengetahui apakah tv Anda sudah dapat mendukung siaran digital atau belum.
Namun perlu diingat, sampai artikel ini ditulis pada Senin (31/10/2022), data yang ada di situs sertifikasi perangkat adalah data per tanggal 4 Juni 2022. Dalam keterangannya, Kominfo mengarahkan pengguna ke laman e-Sertifikasi Ditjen SDPPI jika ingin melihat "data termutakhir."
No comments:
Post a Comment