Berdasarkan jadwal terbaru yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB dilakukan pada 21 - 22 Desember 2021.
Sementara untuk pengumuman hasil seleksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi disampaikan pada 23 - 24 Desember 2021.
Jadwal pelaksanaan CPNS 2021 itu termuat dalam Surat Nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Perubahan Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021.
Nah, bagi Anda yang mengikuti tes SKD dan SKB CPNS dapat melihat pengumuman hasilnya melalui situs SSCASN.BKN.GO.ID
Selain itu, pengumuman dapat dipantau di situs masing-masing instansi yang dilamar.
Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021
1. Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB: 13 - 14 Desember 2021
2. Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB: 15 - 17 Desember 2021 dan 20 Desember 2021
3. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB: 21 - 22 Desember 2021
4. Pengumuman Hasil Seleksi oleh PPK Instansi: 23 - 24 Desember 2021
5. Masa Sanggah: 25 – 27 Desember 2021
7. Pengumuman Pasca Sanggah: 4 – 6 Januari 2022
8. Penyampaian Kelengkapan Dokumen dan pengisian DRH: 7 - 21 Januari 2022
Cara Cek Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 melalui Situs SSCASN
- Buka laman: sscasn.bkn.go.id
- Login dan masukkan NIK serta password Anda
- Setelah login, maka akan memuat resume pendaftaran dilengkapi keterangan kelolosan setiap tahap
Termasuk informasi hasil SKD dan SKB CPNS yang akan ditampilkan di halaman website
Cara Cek Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 melalui Kanal Resmi Instansi
Caranya, Anda dapat membuka website penerimaan CPNS di masing-masing instansi pemerintah.
Perhitungan Nilai SKD dan SKB
Nilai tes SKB akan diolah dan diintegrasikan dengan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai ketentuan sebagai berikut:
a. SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan
b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen).
Jika pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
a. Nilai kumulatif SKD yang tertinggi;
b. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), sampai dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi
c. Jika masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah;
d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
No comments:
Post a Comment