My Blog List

Friday, December 3, 2021

Ada Surat Edaran! Guru Diminta Tak Libur-Cuti, Pembagian rapor Diundur


 
Jumat, 03/12/2021 20:56 WIB

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan surat edaran bagi kegiatan pembelajaran jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Sekjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan surat edaran No 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran Libur Nataru 2022 dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, per 1 Desember 2021. Surat ini ditujukan kepada para gubernur, bupati/Walikota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dan Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri

Dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Coronauirus Dsease 2019 (COVID- 19) menjelang periode Natal Tahun 2O2I dan Tahun Baru 2022 (Nataru) sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2027 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Vints Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun
2022, maka agar:

1. mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021 12022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022;
2. tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama perlode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;
3. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabunfhand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatmentl;
4 . tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 202 I sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;
5. mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga
kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru; dan

6. mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru. 

No comments: