My Blog List

Tuesday, November 18, 2014

SIFAT-SIFAT HAM

 
Sifat-sifat HAM

A.HAM Bersifat Umum (Universal)
 Adalah sifat yang senantiasa diyakini, bahwasanya hak asasi manusiadilandasi tanpa perbedaan bangsa, ras atau jenis kelamin.

B.HAM Bersfat SupralegalAdalah sifat HAM yang tidak tergantung pada adanya suatu Negaraataupun undang-undang kekuasaan pemerintah, bahkan sifat ini lebihtinggi karena berasal dari sumber Yang Lebih Tinggi (Tuhan).

PENGERTIAN HAKIKAT HAM DAN CIRI-CIRI POKOKNYA

Pengertian Hakikat HAM

HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuaidengan kodratnya. Sedangkan menurut pendapat Jan Materson (darikomisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nationssebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalahhak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusiamustahil dapat hidup sebagai manusia.John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yangdiberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yangkodrati. (Mansyur Effendi, 1994). Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 
39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaanmanusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakananugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi olehnegara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta
 perlindungan harkat dan martabat manusia”

Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
1.HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2.HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin,ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
3.HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyaiHAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

Ciri-Ciri Pokok Hak Asasi Manusia

Ciri-Ciri Pokok Hak Asasi Manusia
 ciri-ciri pokok hak asasi manusia - HAM- Dalam pasal I Undang-Undang Nomor 39 Tahun I999 tentang HAM disebutkan bahwa : Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa  dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Berdasarkan rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM  yaitu :
  1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
  2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-asul sosial dan bangsa.
  3. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM  walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM .
- See more at: http://cendekiaulung.blogspot.com/2013/02/ciri-ciri-pokok-hak-asasi-manusia.html#sthash.PHzoh3qB.dpuf

Ciri-Ciri Pokok Hak Asasi Manusia

 ciri-ciri pokok hak asasi manusia - HAM- Dalam pasal I Undang-Undang Nomor 39 Tahun I999 tentang HAM disebutkan bahwa : Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa  dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Berdasarkan rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM  yaitu :

  1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
  2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-asul sosial dan bangsa.
  3. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM  walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM .
- See more at: http://cendekiaulung.blogspot.com/2013/02/ciri-ciri-pokok-hak-asasi-manusia.html#sthash.PHzoh3qB.dpuf

Ciri-Ciri Pokok Hak Asasi Manusia

 ciri-ciri pokok hak asasi manusia - HAM- Dalam pasal I Undang-Undang Nomor 39 Tahun I999 tentang HAM disebutkan bahwa : Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa  dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Berdasarkan rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM  yaitu :

  1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
  2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-asul sosial dan bangsa.
  3. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM  walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM .
- See more at: http://cendekiaulung.blogspot.com/2013/02/ciri-ciri-pokok-hak-asasi-manusia.html#sthash.PHzoh3qB.dpuf

Mengapa system politik demokrasi menjadi pilihan terbaik?

Mengapa system politik demokrasi menjadi pilihan terbaik negara-negara di dunia saat ini?



Secara etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu dari kata demos yang artinya rakyat, dan kratos (kratein) yang berarti pemerintahan. Dengan demikian, secara  sederhana demokrasi dapat diartikan pemerintahan yang dipegang oleh rakyat, atau dapat juga diartikan sebagai kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.  Pengertian demokrasi berdasarkan istilahnya dapat dilihat dari pendapat yang dikemukan oleh para ahli sebagai berikut:
a.      Menurut Giddens demokrasi pada dasarnya mengandung makna suatu system politik dimana rakyat memegang kekuasaan tertinggi bukan raja atau kaum bangsawan. (giddens,1994,hlm: 330)
b.             Demokrasi dapat mengembalikan legitimasi untuk tertib social yang ada dan dapat menyediakan system pengambilan kepeutusan yang teratur dan terbuka yang  dapat menghasilkan lingkungan yang  lebih baik untuk menjalankan usaha. (Sorensen,2003,hlm: 50)



 
Sebagian besar negara-negara di dunia menamakan dirinya negara demokrasi. Bahkan negara yang tidak menjalankan prinsip-prinsip demokrasi pun tidak mau apabila negaranya disebut sebagai negara yang tidak demokratis. Hal ini membuktikan bahwa paham demokrasi sudah menjadi paham yang dianut oleh negara-negara di dunia. Kehidupan yang demokratis seakan-akan menjadi sosok idola dalam masyarakat. Demokrasi menjadi idola dan dianut oleh banyak negara karena didalamnya terdapat banyak sisi baik (positive), diantaranya:
1.             Hukum Publik yang  demokratis
Biasanya diterima bahwa demokrasi memerlukan potensi-potensi substantive tertentu dalam bentuk hak-hak sipil dan politik yang pokok. Dengan hak-hak sipil dan politik ini dimaksudkan secara khas semua hak-dari kebebasan berbica, kebebasan pers dan kebebasan berkumpul sampai hak untuk memberikan suara dalam suatu pemilihan yang bebas dan jujur serta membentuk partai-partai politik oposisi yang diperlukan agar warganegara bisa memerintah diri mereka sendiri. Hak-hak tersebut merupakan paket hak-hak yang berasal dari hak untuk pemerintahan yang demokratis. Tanpa hak untuk berbicara secara bebas, mengkritik yang lain, memobilisasi oposisi dan berpartisipasi dalam proses politik  dimana pemberian suara disediakan secara sama dikalangan warganegara, maka tidak mungkin ada proses politik yang demokratis. (Held, 2004, hlm. 238)
2.             Demokrasi dapat melindungi kebebasan individual
Kebebasan merupakan sifat dasar untuk perkembangan personalitas umum. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang menjamin kebebasan individual. Didalam Negara demokrasi kebebasan berpikir, berasosiasi dan kebebasan pers terjamin. Demokrasi menjamin setiap keinginan seseorang didalam komunitas, bahkan akan menjadi pertimbangan. Begitu pula dengan keputusan atau ketetapan pemerintah tidak luput dari sokongan bersama
3.             Demokrasi dapat membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
Golongangolongan minoritas, yang sedikit banyak akan terkena paksaan, akan lebih menerima bila diberi kesempatan untuk turut serta dalam diskusi-diskusi yang terbuka dan kreatif. Mereka dapat lebih terdorong untuk memberikan dukungan sekalipun bersyarat.
4.             Demokrasi menjamin persamaan hak
Demokrasi memperjuangkan persamaan hak. Demokrasi mendalilkan pertimbangan persamaan hak untuk setiap individu dan golongan masyarakat. Ia juga memberikan persamaan hak atas segala jenis, dimana terlepas dari kasta, keyakinan, ras, agama, sek dan lain lain. Demokrasi tidak mengakui hak istimewa khusus. Negara demokrasi rakyat miskin dan konglomerat memiliki persamaan hak dalam mengusulkan pendapat mereka. Didalam Negara demokrasi semua sama didepan mata hukum, dan semuanya memiliki persamaan hak didalam berpolitik. didalam
5.             Demokrasi mampu menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
Dalam setiap masyarakat terdapat perselisihan pendapat serta kepentingan dianggap wajar untuk diperjuangkan dalam alam demokrasi. Perselisihan-persilihan itu harus dapat diselesaikan melalui perundingan serta dialog yang terbuka dalam usaha untuk mencapai kompromi, konsensus atau mufakat.
6.             Demokrasi Menciptakan ketepatgunaan yang baik
Beberapa penulis menegaskan bahwa demokrasi lebih efisien daripada bentuk pemerintahan lainnya. Bisa dikatakan seperti pemilihan, pengontrolan, tanggung jawab yang besar, dimana memungkinkan untuk menjamin ketepatgunaan yang lebih efisien daripada bentuk pemerintahan lainnya. Jika didalam demokrasi ditemukan ketidaktepat gunaan pemerintah, maka hal ini bisa dibersihkan oleh rakyat. Akan tetapi hal diatas tidak berlaku bagi pemerintahan diktatur, kecuali menggunakan cara kekerasan.
7.             Demokrasi mampu menjamin tegaknya keadilan.
Dalam masyarakat demokrasi umumnya pelanggaran terhadap keadilan tidak akan terlalu sering terjadi, oleh karena itu golongan-golongan terbesar diwakili dalam lembaga perwakilan, tetapi tidak dapat dihindarkan bahwa beberapa golongan akan merasa diperlakukan tidak adil.
Sumber:
Anthony Giddens, Beyond left and right: the Future of Radical Politics, Cambridge: Politiy Press, 1994.
David held.2004.Demokrasi dan Tatanan global Dari Negara Modern hingga Pemerintahan Kosmopolitan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Georg Sorensen.2003.Demokrasi dan Demokratisasi (Prospek  dan Prospek dalam Sebuah Dunia Yang Sedang berubah). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Globalisasi Ekonomi Menurut Kenichi Ohmae

Globalisasi Ekonomi Menurut Kenichi Ohmae 
Melahirkan Pasar Bebas Tanpa Batas
Dalam era globalisasi ekonomi, para pelaku ekonomi, yaitu para pengusaha (saudagar), menjadi kekuatan yang daya jangkaunya melewati batas-batas negara, bahkan meminimalkan peran negara. Negara menjadi tidak berdaya, dikebiri perannya, bahkan hingga ditundukkan di bawah kekuatan para pengusaha. Tunduknya negara pada kekuatan ekonomi dunia yang tak terbatasi membuat negara kemudian tampil tidak lagi melindungi warganya, tetapi melindungi para pengusaha, yakni para pelaku ekonomi perusahaan-perusahaan multinasional (MNC/multinational corporations). Akibatnya, warga atau masyarakat yang ada di bawah kekuasaan negara menjadi korban utamanya.
Jika melihat fenomena seperti itu, bisa jadi globalisasi merupakan kutukan bagi Negara atau masyarakat yang lemah atau tidak mempunyai sumber daya yang berdaya tawar tinggi. Negara saja tidak mampu mengatur kegiatan ekonomi, Negara saja tidak mampu menahan gempuran-gempuran keserakahan globalisasi, bagaimana dengan masyarakat lemah/kecil yang sama sekali tidak memiliki akses untuk bersaing dengan gurita-gurita raksasa.
Tunduknya negara berarti pesta-pora bagi para saudagar. Sektor-sektor ekonomi negara dikuasai MNC. Warga negara yang kemudian menjadi korban utama, karena sektor-sektor ekonomi yang seharusnya melibatkan mereka dikuasai perusahaan-perusahaan multinasional.
Kenichi Ohmae mengatakan, globalisasi akan mengakibatkan hilangnya peran negara (the end of the nation state). Namun, nyatanya hingga detik ini negara di dunia masih tetap ada dan bertahan, tidak ada yang bubar gara-gara globalisasi. Posisi tawar negara sebenarnya masih kuat. Ini mestinya bisa digunakan sebagai senjata negosiasi negara melawan globalisasi yang membuat masyarakat menderita, tidak terlindungi.
Bagaimana caranya negara khususnya Negara dunia ketiga tetap berwibawa, berdaulat, dan kuat, tidak menjadi centeng kekuatan ekonomi multinasional, tetapi justru memanfaatkan mereka untuk kepentingan masyarakatnya?
Menantang para pengusaha multinasional tidak harus dengan cara ekstrem dengan cara menutup atau mengisolasi diri, dan tidak mau menerima investor asing. Pemerintah juga tidak perlu terlalu terbuka hingga menjadi centeng bagi para pengusaha multinasional itu, yang berarti mengorbankan masyarakat. Pada intinya negara harus kuat jika ingin membendung efek negatif globalisasi bagi warga negara. Itu berarti negara harus tetap ada dan bertahan. Negara tidak boleh lenyap karena globalisasi.
      b.   Globalisasi Melahirkan Kehampaan (Nothing) menurut George Ritzer
            Teori-teori George Ritzer dalam buku terbarunya yang provokatif, Mengkonsumsi Kehampaan di Era Globalisasi atau Globalisasi Ketiadaan, bahwa “narasi besar” atau kisah masyarakat pada zaman ini, merupakan sebuah gerakan dari “sesuatu” menuju “ketiadaan”. Dengan mengandalkan namun melampaui tesis McDonaldisasinya yang termashyur, Ritzer berpendapat bahwa masyarakat-masyarakat di bumi ini terus bergerak dari “sesuatu”, yang didefenisikan sebagai sebuah bentuk sosial yang umumnya dipahami sebagai, dikontrol secara likal, dan kaya akan isinya yang khas. Ritzer memperlihatkan bahwa kita sedang bergerak menuju “ketiadaan”  yang dikontrol dan disusun secara terpusat dan relatif tanpa substansi yang khas. Dalam gerakan menuju globalisasi “ketiadaan” inilah implikasinya “sesuatu” menjadi hilang. Lebih dari itu, bahwa “sesuatu” merupakan sebuah kebiasaaan asli, sebuah toko lokal, sebuah tempat berkumpul yang akrab, atau interaksi yang personal.
                        Ketika transaksi-transaksi (hubungan sosial) dilakukan tanpa tatap muka langsung, juga merupakan gejala kehampaan. Masyarakat atau manusia sudah kehilangan substansinya sebagai makhluk sosial. Jadi, persoalan utama di dunia saat ini didefenisikan sebagai “kehilangan di tengah-tengah kelimpahan monumental (dari ketiadaan).
                        Implikasi lainnya bagi peradaban manusia adalah dalam terjadi pola hidup konsumerisme, individualisme, dan gaya hidup hedonis lainnya. Lalu, bagaimana kita menyikapinya? Dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dan maraknya mal-mal serta gerai-gerai makanan siap saji (KFC, McDonald, dll) kita akan terkesan mengkonsumsi sesuatu yang hampa karena semua dikerjakan dalam standar yang sama , tidaka ada keunikan/kekhasan apa yang kita konsumsi sehingga kita kehilangan substansi dari sebuah konsumsi. Tentunya ini sebuah realitas yang sulit dihindari, namun agar kita tidak terjebak pada pola yang dimaksud oleh George Ritzer adalah dengan terus mengembangkan interaksi sesama manusia. Interaksi atau lebih bagusnya lagi silaturahmi akan membuat kita tidak kehilangan “kemanusiaan kita”. Kalau setiap transaksi kita hanya diam menunggu mesin penghitung yang menghitung, menunggu masakan yang rasa asin atau pedasnya sudah pasti sama, maka saat itulah kita kehilangan sisi kemanusiaannya, kita akan sama dengan mesin penghitung di mal-mal dan bahkan kita tunduk pada mesin-mesin tersebut.   
Sumber Bacaan
Fajar Kurnianto. 2011. Negara dan Globalisasi Ekonomi. http:// fajar83kurnianto.blogspot.com.
Harwan AK. 2011. Mengkonsumsi Kehampaan: George Titzer dan Sponge Bob Squarepant. http://weliveby.blogspot.com. 
Patta Hindi. 2011. Menuju Masyarakat Konsumsi. http://lifestyle.kompasiana.com.

Kenichi Ohmae

The Borderless Dunia
Power dan Strategi dalam Ekonomi saling
penulis
: Kenichi Ohmae
penerbit
: HarperBusiness
subyek
: Bisnis / Ekonomi
tanggal
: 05 19, 1999
Deskripsi Buku

Sejak tahun 1990, ketika pertama kali diterbitkan, The Borderless Dunia telah mengubah cara manajer melihat dunia dan bisnis mereka, dan bagaimana mereka menemukan, penanda, dan bersaing dalam ekonomi baru kami secara global saling terkait. Buku terlaris terobosan Kenichi Ohmae yang secara persuasif bagaimana batas-batas negara yang kurang relevan daripada sebelumnya dan mengidentifikasi karakteristik kunci dari top - negara melakukan dan perusahaan.

Dalam revisi, edisi terbaru ini, yang dilengkapi dengan pengenalan baru oleh penulis, Ohmae atribut ekonomi Amerika dari tahun 1990-an masuk mulus ke dalam dunia tanpa batas dan berharap menuju masa depan yang belum dipetakan. Dia melemparkan kritis, meski akhirnya berharap, mata pada krisis keuangan di Asia dan terutama di negara asalnya Jepang.