GRINDER COMMUNITY, SHARING INFO MUSIC, EVENT INFO, METAL BAND PROMOS, REVIEWS, FLYERS GIGS, BAND MERCHANDISE, BAND LOGGO ORDER, ETC Channel Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCTt-S9OYoKcCwZHfZGbZ4zQ?sub_confirmation=1 MENERIMA JASA PEMBUATAN LOGGO BAND
My Blog List
Friday, February 13, 2026
Pemerintah melalui Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,
dan Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB)
tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) Sabtu (14/2/2026),
edaran ini bisa menjadi pedoman nasional bagi pemerintah daerah dan sekolah
dalam mengatur kegiatan belajar selama Ramadhan hingga pasca-Idulfitri.
Dalam SEB tersebut diatur bahwa pada tanggal 18 hingga 21 Februari 2026,
siswa akan melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga.
Pembelajaran mandiri juga bisa dilakukan di tempat ibadah, dan masyarakat
sesuai penugasan dari sekolah atau madrasah.
Pembelajaran tatap muka mulai 23 Februari Selain itu, penugasan terhadap siswa
diharapkan sederhana, menyenangkan, dan tidak membebani siswa maupun orangtua,
serta mengurangi ketergantungan pada gawai dan internet.
Selanjutnya, pembelajaran tatap muka di sekolah/madrasah berlangsung
pada tanggal 23 Februari hingga 14 Maret 2026, demikian yang tertulis
di laman resmi Kemenag. Kegiatan di sekolah dan madrasah juga dilengkapi
dengan kegiatan penguatan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan,
dan kepedulian sosial. Sementara bagi siswa Muslim dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur'an,
pesantren kilat, dan kajian keislaman, sedangkan siswa non-Muslim didorong
mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya.
Masuk sekolah lagi 30 Maret 2026 Sedangkan libur bersama Idulfitri 2026
ditetapkan pada 16–20 Maret serta 23–27 Maret 2026, dan kegiatan pembelajaran
kembali berlangsung pada 30 Maret 2026. “Selama masa libur,
murid diharapkan memperkuat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat
untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan,”
demikian yang tertulis di laman Kemenag lagi.
Sesuaikan aktivitas pembelajaran Adapun SEB ini juga meminta pemerintah daerah
dan sekolah menyesuaikan aktivitas pembelajaran, termasuk mengurangi
intensitas kegiatan fisik, melakukan asesmen formatif,
serta memberikan perhatian khusus bagi anak berkebutuhan khusus
dan murid yang berpotensi tertinggal. Kepala sekolah juga diminta
menjaga keamanan sarana prasarana sekolah dan menyediakan kanal pelaporan bagi orangtua.
Sedangkan, orangtua dan wali murid turut didorong mendampingi anak
dalam kegiatan ibadah, literasi, numerasi, seni, olah raga,
serta penguatan karakter.
Sekaligus mengatur penggunaan gawai dan internet secara bijak
serta melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi,
dan praktik pernikahan usia dini.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment