GRINDER COMMUNITY, SHARING INFO MUSIC, EVENT INFO, METAL BAND PROMOS, REVIEWS, FLYERS GIGS, BAND MERCHANDISE, BAND LOGGO ORDER, ETC Channel Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCTt-S9OYoKcCwZHfZGbZ4zQ?sub_confirmation=1 MENERIMA JASA PEMBUATAN LOGGO BAND
My Blog List
Tuesday, March 4, 2025
Cara membayar dan lapor pajak di arkas 2015
Untuk membayar pajak atas konsumsi (seperti pengeluaran untuk makan dan minum) menggunakan aplikasi ARKAS pada tahun 2025, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Identifikasi Jenis dan Besaran Pajak:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Tarif PPN saat ini adalah 11%. Jika total transaksi konsumsi Anda sebelum PPN melebihi Rp2.000.000, Anda wajib menghitung dan melaporkan PPN.
Pajak Daerah (SSPD): Beberapa daerah menerapkan pajak tambahan untuk layanan seperti makanan dan minuman. Besaran tarif pajak ini dapat berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat.
2. Penghitungan Pajak:
Untuk transaksi di atas Rp2.000.000 sebelum PPN, hitung PPN sebesar 11% dari total nilai transaksi. Misalnya, jika nilai transaksi adalah Rp2.046.000, maka PPN yang harus dibayar adalah Rp225.060.
Jika berlaku, hitung juga pajak daerah sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah Anda.
3. Pembayaran Pajak:
Buat ID Billing melalui layanan pajak online atau kantor pajak terdekat.
Lakukan pembayaran pajak melalui kanal yang tersedia, seperti ATM, teller bank, atau platform pembayaran online resmi.
4. Pencatatan dan Pelaporan di ARKAS:
Masuk ke aplikasi ARKAS dan pilih kegiatan yang sudah direalisasikan dan ingin dilaporkan pajaknya.
Klik opsi "Lapor Pajak" dan masukkan tanggal pelaporan serta Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang Anda terima setelah pembayaran.
Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar, lalu klik "Simpan" untuk menyelesaikan proses pelaporan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment