GRINDER COMMUNITY, SHARING INFO MUSIC, EVENT INFO, METAL BAND PROMOS, REVIEWS, FLYERS GIGS, BAND MERCHANDISE, BAND LOGGO ORDER, ETC Channel Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCTt-S9OYoKcCwZHfZGbZ4zQ?sub_confirmation=1 MENERIMA JASA PEMBUATAN LOGGO BAND
My Blog List
Sunday, December 8, 2024
Besaran gaji guru ASN dan non ASN 2025, segini
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan gaji bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru non ASN (Honorer) pada tahun 2025. Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia serta mendukung program pembangunan pendidikan yang lebih berkualitas.
Prabowo mengungkapkan bahwa gaji guru ASN yang berstatus PNS dan PPPK akan mengalami kenaikan setara dengan satu kali gaji pokok. Di sisi lain, tunjangan profesi guru non ASN akan dinaikkan menjadi Rp2 juta per bulan. Hal ini seiring dengan peningkatan anggaran yang dilakukan pemerintah untuk mendukung kesejahteraan guru serta meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Selain itu, kebijakan sertifikasi guru pada 2025 akan mencakup penambahan jumlah guru bersertifikat. Sebanyak lebih dari 800.000 guru, baik ASN maupun non ASN, akan mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada tahun tersebut.
Pemerintah juga akan secara bertahap memberikan bantuan pendidikan mulai 2025 bagi 249.623 guru yang belum memiliki kualifikasi pendidikan setara D-IV atau S-1. Di samping itu, pemerintah merencanakan pemberian bantuan tunai (cash transfer) kepada guru non ASN pada tahun 2025.
Lalu, berapa besar gaji yang akan diterima oleh guru ASN dan non ASN yang akan mendapatkan kesejahteraan dari pemerintah pada 2025? Berikut adalah rincian besaran gaji guru pada tahun 2025.
Rincian kenaikan gaji guru ASN dan non ASN tahun 2025
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo mengungkapkan rincian kenaikan gaji dan tunjangan untuk guru pada 2025, sebagai berikut:
1. Gaji guru ASN
Guru ASN akan menerima tambahan kesejahteraan setara dengan satu kali gaji pokok. Besaran gaji pokok ini akan disesuaikan berdasarkan golongan dan kepangkatan masing-masing guru. Selain itu, guru ASN yang memiliki sertifikasi akan memperoleh tunjangan sertifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020, gaji dan tunjangan untuk guru berstatus PPPK diatur dalam peraturan tersebut. Berikut ini merupakan rincian berdasarkan golongannya:
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Dengan adanya tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok, maka guru PPPK golongan I yang memiliki gaji terendah Rp1.938.500, akan mengalami peningkatan gaji pokok menjadi Rp3.877.000 mulai 2025.
2. Gaji guru non ASN
Guru honorer akan mendapatkan peningkatan tunjangan profesi menjadi Rp2 juta per bulan. Tunjangan ini diberikan kepada guru honorer yang telah memenuhi kualifikasi sertifikasi. Pasalnya, guru non ASN bersertifikasi akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp2 juta per bulan, yang terpisah dari gaji pokok yang diterima dari sekolah.
Kebijakan kenaikan gaji guru yang disampaikan Presiden Prabowo merupakan langkah penting yang tidak hanya sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian guru, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan alokasi anggaran yang besar, pemerintah bertekad menciptakan masa depan pendidikan yang lebih baik dan merata.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment