GRINDER COMMUNITY, SHARING INFO MUSIC, EVENT INFO, METAL BAND PROMOS, REVIEWS, FLYERS GIGS, BAND MERCHANDISE, BAND LOGGO ORDER, ETC Channel Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCTt-S9OYoKcCwZHfZGbZ4zQ?sub_confirmation=1 MENERIMA JASA PEMBUATAN LOGGO BAND
My Blog List
Sunday, December 8, 2024
Berapa Gaji dan Tunjangan Guru PNS, PPPK, dan Honorer 2025?
Berapa Gaji dan Tunjangan Guru PNS, PPPK, dan Honorer 2025?
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan gaji para guru mulai 2025. Baik yang statusnya guru ASN, yaitu PNS maupun PPPK, hingga non-ASN atau guru honorer yang selama ini tidak mendapatkan ketetapan besaran gaji dalam peraturan tertentu.
"Kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," kata Prabowo saat acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024, dikutip Senin (2/12/2024).
Pada saat itu, Prabowo mengatakan, kenaikan tunjangan profesi ini sebesar satu kali gaji untuk guru ASN pads 2025, dan senilai Rp 2 juta untuk guru non-ASN yang telah ikut sertifikasi atau pendidikan profesi guru (PPG).
Keputusan ini membuat anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan Non - ASN tahun 2025 juga ditingkatkan menjadi Rp 81,6 triliun, atau naik Rp 16,7 triliun untuk kesejahteraan guru.
"Guru ASN dapat tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru Non-ASN nilai tunjangan profesi ditingkatkan jadi Rp2 juta per bulan," ucap Prabowo.
Gaji Guru PNS
Sebagaimana para PNS, gaji pokok guru PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut rincian gaji guru PNS saat ini:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Dengan catatan ini, maka ketika Prabowo menjanjikan guru dengan status ASN akan mendapat tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok, maka bila status guru PNS itu merupakan golongan I dengan gaji terendah Rp1.685.700, maka gaji yang akan diterimanya mulai 2025 menjadi Rp3.371.400.
Gaji Guru PPPK
Sementara itu, untuk gaji dan tunjangan guru berstatus PPPK saat ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Gaji PPPK terendah adalah Golongan I sebesar Rp1.938.500 - Rp2.900.900. Adapun gaji PPPK tertinggi adalah Golongan XVII yakni sebesar Rp4.462.500 - Rp7.329.000. Berikut rinciannya:
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Dengan begitu, ketika guru dengan status ini mendapat tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok, maka guru PPPK golongan I dengan gaji terendah Rp1.938.500 akan mengalami peningkatan kenaikan gaji pokok mulai 2025 menjadi Rp3.877.000.
Gaji Guru Honorer
Adapun untuk guru-guru non-ASN atau yang statusnya hingga saat ini sebagai guru honorer, Prabowo berika tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan pada 2025, dengan syarat telah bersertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Sayangnya, gaji gury honorer hingga saat ini tidak ada peraturan bakunya dan diberikan sesuai kemampuan masing-masing sekolah. Namun, Menteru Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menekankan, tunjangan profesi Rp2 juta per bulan itu di luar gaji pokok selama ini.
"Guru non-ASN honorer itu dengan dapat sertifikasi maka pendapatan dia akan menjadi Rp2 juta itu di luar gaji dia di sekolah-sekolah asalnya ya," tuturnya.
Bagi para guru ASN dan Non-ASN yang saat ini belum memiliki sertifikat PPG, pemerintah bakal mengalokasikan anggaran untuk peningkatan kualitas dan profesionalisme guru. Pada 2025, guru ASN dan non-ASN lulusan D4 dan S1 sebanyak 806.486 orang akan diikutkan dalam program PPG.
"Tahun 2025, terdapat 1.932.666 guru yang bersertifikat pendidik, yaitu 64,4%, terdapat peningkatan sebanyak 650 guru bersertifikat dibanding 2024," kata Prabowo.
Pemerintahan Prabowo juga akan menyalurkan bantuan untuk 249.623 guru yang saat ini statusnya belum punya gelar D4 atau S1 agar mereka meneruskan pendidikan.
Bagi para guru non-ASN yang sekarang belum bersertifikasi PPG, pemerintah bakal memberikan bantuan dana tunai yang akan disalurkan lewat transfer bank berdasarkan data yang sedang dirancang Badan Pusat Statistik (BPS).
"Sekarang BPS sedang dihitung dan dicari by name dan alamat persis siapa yang berhak menerima manfaat itu," kata Prabowo.
berita ini di kutip dari postingan CNBC Indonesia
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment