My Blog List

Friday, February 11, 2022

Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru 2022 DI DAPODIK

Yth. Bapak/Ibu 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi 2. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi 3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 4. Kepala LPMP 5. Kepala PP/BP PAUD dan Dikmas 6. Kepala Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Menindaklanjuti Surat Edaran 0063/B2/GT.03.15/2022 perihal Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022, dengan hormat kami sampaikan data yang perlu dimutakhirkan antara lain: Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id); Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir yang diperbarui melalui Manajemen Individu PTK (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id); Riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui Aplikasi Dapodik; Status kepegawaian dan jenis PTK melalui Manajemen Dinas Pendidikan (https://datadik.kemdikbud.go.id); Adapun batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 30 Januari 2022 pukul 23:59 WIB. Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam Satu Data Pendidikan Indonesia, Admin Dapodik.

No comments: