My Blog List

Thursday, January 1, 2026

Cara mencetak atau mendapatkan sertifikat digital / kode otorisasi di Coretax

Berikut panduan cara mencetak atau mendapatkan sertifikat digital / kode otorisasi di Coretax (Direktorat Jenderal Pajak) — karena istilah “cetak sertifikat digital” pada Coretax biasanya berarti mengunduh dokumen sertifikat digital atau kode otorisasi DJP setelah permohonan disetujui. Pajak +1 1. Masuk ke Akun Coretax Buka https://coretaxdjp.pajak.go.id . Login dengan NIK/NPWP dan password (serta captcha). Ayo Pajak 2. Ajukan Permohonan Sertifikat Digital / Kode Otorisasi Setelah login, pilih menu Portal Saya (My Portal). Klik Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital. Ayo Pajak 3. Isi Form Permohonan Pilih jenis sertifikat digital yang Anda inginkan: Kode Otorisasi DJP (sertifikat digital tidak tersertifikasi) — biasanya digunakan oleh wajib pajak pribadi untuk tanda tangan elektronik di Coretax. Sertifikat digital tersertifikasi — jika Anda memakai layanan PSrE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik). Isi data permintaan seperti jenis sertifikat, passphrase (untuk otorisasi), dan setujui persyaratan. Ayo Pajak 4. Verifikasi Identitas Jika diminta, lakukan verifikasi identitas: • Mengambil foto/selfie atau mengunggah foto sesuai instruksi. • Hal ini untuk memverifikasi identitas Anda (terutama untuk wajib pajak orang pribadi). Ayo Pajak 5. Submit dan Tunggu Proses Setelah selesai mengisi formulir: • Klik Submit (Kirim). • Sistem akan memproses permohonan sertifikat digital Anda. Ayo Pajak 6. Cetak / Unduh Sertifikat Digital Setelah permohonan disetujui: Buka menu Dokumen Saya (My Document) atau Notifikasi Saya. Di sana akan muncul Surat Penerbitan Sertifikat Digital / Kode Otorisasi DJP. Unduh / Cetak dokumen tersebut dari sana. Pajak 7. Cek Validitas Sertifikat Jika sudah terbit tetapi belum valid: Masuk ke Profil Saya → Nomor Identifikasi Eksternal → Digital Certificate. Cek statusnya. Jika status belum valid, klik Periksa Status. Setelah valid, Anda bisa klik tombol “Menghasilkan” untuk cetak dokumen resmi. Pajak Catatan Penting Proses permohonan sertifikat digital/kode otorisasi dapat selesai langsung di aplikasi Coretax tanpa perlu datang ke kantor pajak. Pajak Sertifikat digital ini diperlukan untuk tanda tangan elektronik pada dokumen pajak, e-Faktur, e-Bupot, dan pelaporan SPT. Ayo Pajak

No comments: