My Blog List

Thursday, November 23, 2023

Cara Cek Nilai Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Akses Link Ini

Berikut cara cek nilai hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2023. Seleksi Kompetensi PPPK 2023 dijadwalkan berlangsung hingga 4 Desember 2023. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK 2023 tersebut diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi sebelumnya. Dalam ujian Seleksi Kompetensi terdiri dari ujian Teknis, Manajerial, Sosial Kultural dan Wawancara. Untuk dapat lolos Seleksi Kompetensi PPPK 2023, peserta wajib memenuhi nilai ambang batas yang telah ditentukan. Hasil nilai Seleksi Kompetensi PPPK 2023 tersebut dapat dilihat melalui link live skor BKN atau tercantum pada sertifikat yang dapat diunduh di laman sertificat.bkn.go.id. Lebih lengkapnya, simak cara cek nilai Seleksi Kompetensi PPPK 2023 berikut ini: Cara Cek Nilai Ujian PPPK 2023 1. Kunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id/; 2. Isi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta pada kolom yang tersedia; 3. Pilih tipe seleksi, yakni "Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja" 4. Klik "Unduh" 5. Nantinya pada sertifikat yang terunduh akan tercantum nilai SKD peserta. Cek dan unduh sertifikat nilai tes CPNS dan PPPK 2023 - Laman sertificat.bkn.go.id - (https://sertificat.bkn.go.id/) Cara Cetak Sertifikat Nilai Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Sertifikat nilai Seleksi Kompetensi PPPK dapat diunduh melalui laman https://sertificat.bkn.go.id/. Adapun cara untuk mengunduh sertifikat Seleksi Kompetensi PPPK yakni sama dengan cara cek nilai seperti yang telah dituliskan sebelumnya. Dokumen sertifikat nilai Seleksi Kompetensi PPPK akan otomatis terunduh ke dalam file dalam bentuk Jpg. Batas waktu pengunduhan sertifikat nilai Seleksi Kompetensi PPPK tersebut dapat diunduh dalam periode selama dua tahun. Apabila sudah terunduh, sertifikat nilai Seleksi Kompetensi PPPK dapat dicetak secara mandiri oleh masing-masing peserta. Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Berikut nilai ambang batas seleksi kompetensi PPPK berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023: Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi dan selanjutnya dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan adalah Pelamar yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 1. Kebutuhan Umum a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Seleksi Kompetensi Sosial Kultural paling rendah sebesar 117. b. Nilai Wawancara paling rendah sebesar 24. 2. Kebutuhan Khusus a. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, bagi Pelamar kebutuhan khusus tidak diberlakukan ketentuan nilai ambang batas; b. Kelulusan Pelamar ditentukan berdasarkan peringkat terbaik pada masingmasing kebutuhan jabatan dari hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.

No comments: