Cara Cek Online Dan Mengetahui Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) Terbaru
Dasar hukum nomor unik kepala sekolah (NUKS)
Dasar hukum pemerolehan nomor unik kepala sekolah (NUKS) bagi calon kepala sekolah/madrasah adalah:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
Prosedur pemerolehan nomor unik kepala sekolah (NUKS)
Lembaga yang memiliki peran dan tanggungjawab yang berbeda dalam proses pemerolehan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) bagi calon kepala sekolah adalah:
1. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS).
2. Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah/Madrasah (LP2CKSM).
3. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kanwil Kemenag/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Cara Cek Online Dan Mengetahui Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) Terbaru
Jika anda salah satu Kepala Sekolah yang ingin mengetahui bagaimana cara mengecek dan mengetahui NUKS secara online, mungkin artikel ini sangat penting untuk anda baca. Seorang Kepala Sekolah/Madrasah sebelum dinyatakan resmi sebagai Kepala Sekolah dan berhak mendapatkan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah, diwajibkan untuk mengikuti diklat calon Kepala Sekolah. Apabila anda dinyatakan telah lulus diklat ini, maka tanda kelulusan anda akan menerima Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) yang dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah (LPPCKS/M).
Tujuan Cara Cek Online Dan Mengetahui Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) adalah untuk diambil untuk tuntutan pengisian NUKS pada Aplikasi Dapodik Versi 2020.
Untuk mengetahui atau cek secara online Nomor Unik Kepala Sekolah ini sangat mudah. Anda dapat berkunjung ke laman LPPKS di alamat ini http://lppks.kemdikbud.go.id/nuks/cari.php. Maka anda akan langsung diarahkan ke laman login LPPKS seperti gambar dibawah ini :
Setelah itu, anda masukin nama lengkap dan tanggal lahir lalu klik cari, (Lihat gambar di bawah ini)
Setelah berhasil,anda akan melihat semua data identitas kepala sekolah dan tentunya salah satunya adalah Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).
Demikian tutorial Cara Cek Online Dan Mengetahui Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), semoga ada manfaatnya.
BAGIKAN ARTIKEL INI
No comments:
Post a Comment