My Blog List

Thursday, March 29, 2018

Diperpanjang 31 Maret 2018 Pengumuman Pendaftaran Calon Peserta PPG 2018 Melalui Akun SIM PKB

Diperpanjang 31 Maret 2018 Pengumuman Pendaftaran Calon Peserta PPG 2018 Melalui Akun SIM PKB


Mardiyas.com - Pengumuman Pendaftaran Calon Peserta PPG Melalui Akun SIM PKB. Kembali pemerintah memberdayakan Aplikasi SIM PKB untuk memberikan informasi yang berhubungan dengan keguruan. Sebelumnya pemerintah melalui kementrian pendidikan dan kebudayaan mengumumkan terkait penerbitan SKTP melalui akun SIM PKB. Kali ini pengumuman Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2018 juga melalui akun SIM PKB. Setelah periode pertama PPG 2018 yang dilaksanakan pada bulan November 2017, Dirjen GTK kembali mengundang para guru untuk mengikuti PPG 2018 periode kedua.

Kemendikbud melalui Dirjen GTK telah mengumumkan terkait PPG 2018 melalui akun SIM PKB. Dirjen GTK mengundang Guru calon PPG melalui akun SIM PKB. Tidak semua Guru yang belum sertifikasi mendapatkan mendapatkan undangan untuk mengikuti PPG 2018. Pendaftaran akan berakhir pada tanggal 2 Maret 2018 dan diperpanjang hingga 31 Maret 2018 (Surat Perpanjangan Waktu Pendaftaran pretest calon peserta PPG dalam jabatan dapat diunduh di akhir artikel). Pendataan calon peserta PPG dalam jabatan ini diprioritaskan untuk guru yang telah memenuhi persyaratan.

Rangkaian persiapan PPG 2018 sudah dilakukan GTK sejak November 2017 ini. Ada 500rb lebih guru yang terundang mengikuti Seleksi Calon Peserta PPG 2018 periode ke dua ini  berdasarkan data dapodik yang memenuhi syarat.

Syarat umum seorang guru menjadi peserta seleksi PPG 2018 yaitu:
  1. Belum memiliki Sertifikasi Pendidik
  2. Status Kepegawaian Guru (PNS/CPNS/Honor Daerah/GTY)
  3. TMT pengangkatan maksimal 2015
  4. Kualifikasi pendidikan wajib D4/S1
  5. Usia maksimal 58 tahun pada tahun 2018

Berdasarkan database Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (cut off 31 Juli 2017), Anda termasuk dalam daftar calon peserta program tersebut.

Tahapan seorang guru menjadi peserta seleksi PPG 2018 :
  1. Pemberitahuan di SIM-PKB, peserta mengisi form isian, menentukan bidang studi yg akan diikuti dalam PPG 2018 dan mengunggah Ijazah S1
  2. Setelah mendaftar, data akan diverifikasi oleh LPMP untuk ditolak atau dijadikan calon peserta seleksi PPG 2018
  3. Peserta seleksi PPG 2018 harus mengikuti ujian seleksi (mulai tanggal 25, lokasi menyusul akan diinfokan GTK)
  4. Jika lolos seleksi, baru GTK pilah untuk diundang pelaksanaan PPG di tahun 2018
  5. Pendataan ini berakhir pada tanggal 2 Maret 2018. Tahapan yang ada di tahun 2018 ini hanya merupakan seleksi guru-guru mana saja yang layak mengikuti PPG 2018 . Jika tidak layak, menunggu pendataan kembali diperiode berikutnya.
|Baca Juga : Cuitan Peserta Pretest PPG 2018 Periode 1 Sepertinya Soalnya Sulit Banget Nih

POTENSI ADUAN KE ULT KEMDIKBUD

Karena data diambil di Dapodik, maka ada potensi aduan bagi guru yang merasa memenuhi syarat namun tidak terundang menjadi peserta seleksi PPG 2018. Petugas Layanan bisa mengarahkan pelapor untuk mengecek isian dapodik di ops sekolah untuk membandingkan isian dapodik di sekolah dengan persyaratan. Jika ada kesalahan, perbaiki di dapodik dan singkron (petugas Dapodik bisa menggunakan cara ini jika ada pengaduan yang masuk)

Saat ini GTK tengah menyiapkan aplikasi bagi guru yang tidak terundang untuk mengecek apa kekurangan yang mengakibatkan dirinya tidak terundang untuk selanjutnya diperbaiki di Dapodik sebelum tanggal 20 November 2017. Harapannya fitur pemeriksaan mandiri diatas bisa menekan pengaduan ke Jakarta. Jika ada yang datang menanyakan hal diatas, diarahkan ke fitur pengecekan mandiri. Untuk pengaduan bisa dilakukan melalui link yang terdapat pada dasbor akun SIM PKB.

Sebelum melakukan pelaporan alangkah baiknya dilakukan perbaikan dan sinkronisasi ulang data Dapodik terlebih dahulu sebelum tanggal 18 November 2017 lalu. Kemudian laporkan perbaikan dan sinkronisasi dimaksud ke http://gg.gg/form_aduan_simpkb 

Bagi guru yang mendapatkan undangan pendataan calon peserta PPG 2018 melalui akun SIM PKB pada dasbor akan muncul pengumuman undangan untuk mengikuti PPG 2018 seperti tampak pada gambar di bawah ini:
arlinadesign

arlinadesign
Pada undangan PPG 2018 yang tampak pada dasbor, Guru yang diundang mendapatkan ucapan selamat karena telah diundang menjadi calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG). Jika berkenan silahkan klik MENDAFTAR, jika masih ragu-ragu klik NANTI SAJA. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan Pendaftaran maka tidak akan dimasukkan sebagai peserta program pendidikan profesi guru.

Jika Guru menyatakan MENDAFTAR maka dalam menu akun SIM PKB akan muncul menu Kelola Prog. Pendidikan Profesi Guru yang tampak seperti pada gambar di bawah ini:

arlinadesign
Menu akun SIM PKB
arlinadesign
Kelola Program Pendidikan Profesi Guru

Setelah melakukan upload berkas scan ijazah asli maka pada laman Kelola Prog. Pendidikan Profesi Guru inilah seluruh informasi terkait program PPG 2018 akan ditampilkan. Salah satunya saat ini adalah info mengenai pengajuan Guru untuk mendaftar sebagai peserta PPG 2018 telah disetujui. Guru yang telah menyatakan diri ikut program PPG 2018 diharapkan untuk sering-sering membukan akun SIM PKB agar tidak tertinggal informasi.

Kebenaran adanya Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan ini dibuktikan dengan adanya surat edaran dari Kemdikbud melalui Dirjen GTK tertanggal 15 Februari 2018 dengan perihal : Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan. Bisa didownload pada bagian bawah artikel ini.

Berikut cuplikan isi surat edaran Kemdikbud melalui Dirjen GTK nomor : 4184/B4/65/2018:

Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
di Seluruh Indonesia

Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenga Kenpendidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampikan informasi terkait dengan persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagai berikut:

  1. Calon peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dan sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per tanggal 31 Juli 2017.
  2. Calon peserta wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratan akademik yaitu memiliki nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik (pretes).
  3. Calon peserta wajib melakukan paendaftaran melalui situs http://simpkb.di dengan mengisi program studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijasah S-1/D-IV.
  4. Verifikasi dan validasi akan dilakukan untuk melihat kesesuaian antara program studi PPG yang dipilih dengan ijasah S-1/D-IV yang dimiliki.
  5. Calon peserta yang dinyatakan lolo verifikasi dan validasi ijasah S-1/DiV akan mengikuti pretest di tempat uji kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan.
  6. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pretes calon peserta PPG Dalam Jabatan, dan daftar linieritas sebagaimana terlampir.
    Selanjutnya kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di atas kepada guru sesuai kewenangannya.

    Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

    Link:

    No comments: