Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah
yang telah dipublikasikan kepada masyarakat.
Publikasi ilmiah merupakan salah satu komponen Penilaian Angka Kredit pada unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Unsur Utama).
Berdasarkan Ketentuan Pasal 17, PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009, jumlah minimum angka kredit untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat/jabatan guru dari unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif adalah sebagai berikut.
Keterangan :
Untuk kenaikan pangkat/golongan mulai IIId ke atas :
Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak 3 (tiga) buah, buku pedoman guru dibuat paling banyak 1 (satu) buah.
Penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun.
Karya Inovatif maksimal 50% dari angka kredit yang dibutuhkan.
Kegiatan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif ada yang dilakukan secara individu dan juga kelompok.
Besaran angka kredit untuk kegiatan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif yang dilakukan secara bersama adalah seperti pada tabel berikut.
Bentuk Publikasi Ilmiah
Bentuk publikasi ilmiah yang dapat dilakukan oleh guru adalah presentasi pada forum ilmiah, publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal, dan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru.
1. Presentasi pada Forum Ilmiah
Presentasi pada forum ilmiah adalah kegiatan penyampaian gagasan ilmiah sebagai salah satu bentuk publikasi ilmiah.
Bentuk kegiatan presentasi pada forum ilmiah
Menjadi pemrasaran/narasumber pada seminar atau lokakarya ilmiah.
Menjadi pemrasaran/narasumber pada koloqium atau diskusi ilmiah.
Bukti fisik yang dinilai
makalah/prosiding yang sudah disajikan pada pertemuan ilmiah dan telah disahkan oleh kepala sekolah; dan
surat keterangan dari panitia seminar atau sertifikat/ piagam dari panitia pertemuan ilmiah. Makalah/Prosiding yang disajikan harus merupakan tulisan ilmiah yang berisi ringkasan laporan hasil penelitian, gagasan, ulasan, atau tinjauan ilmiah.
Angka kredit
Untuk memperoleh angka kredit isi makalah/Prosiding harus relevan dengan bidang pendidikan formal, seperti masalah pembelajaran, tugas pokok guru pada satuan pendidikannya sesuai dengan tugas guru yang bersangkutan.
Isi makalah di luar bidang tersebut tidak dapat diberikan angka kredit. Angka kredit pemrasaran/narasumber pada forum ilmiah adalah sebagaimana tabel berikut.
Catatan :
Bagi Guru Madya, golongan ruang IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan ruang IV/d, wajib melaksanakan presentasi ilmiah.
2. Hasil Penelitian atau Gagasan Ilmiah Bidang Pendidikan Formal
Publikasi Ilmiah hasil penelitian atau gagasan ilmiah bidang pendidikan formal meliputi laporan hasil penelitian, makalah berupa tinjauan ilmiah, tulisan ilmiah populer, dan artikel ilmiah dalam bidang pendidikan.
a. Laporan Hasil Penelitian
Laporan hasil penelitian berupa karya tulis yang didasarkan pada hasil penelitian yang dilakukan guru pada bidang pendidikan sesuai dengan tugas pokoknya.
Laporan penelitian dapat berupa penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen, penelitian deskriptif, penelitian perbandingan, penelitian korelasi, dan sebagainya.
Khusus untuk Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dilakukan minimal 2 (dua) siklus, satu siklus minimal dua kali pertemuan.
Ketentuan Seminar Publikasi Ilmiah
Laporan hasil penelitian yang dilengkapi dengan berita acara yang membuktikan bahwa hasil
penelitian tersebut telah diseminarkan di sekolahnya. dengan ketentuan sebagai berikut.
Seminar dilaksanakan di sekolahnya sesuai dengan yang dipersyaratkan, yaitu dihadiri minimal 15 orang guru dari 3 sekolah setingkat. Syarat
tersebut tidak berlaku untuk sekolah di daerah terpencil/khusus, Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri (SPILN).
Bukti kegiatan seminar ini tidak berlaku untuk angka kredit pengembangan diri dan presentasi forum ilmiah.
Berita acara berisi keterangan waktu, tempat, peserta, notulen seminar, dan dilengkapi dengan daftar hadir peserta dan ditandatangani oleh ketua panitia seminar dan kepala sekolah.
Angka Kredit
Besaran angka kredit untuk publikasi karya tulis hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolah adalah sebagai berikut.
b. Makalah Berupa Tinjauan Ilmiah Gagasan atau Pengalaman Terbaik (Best Practice)
Makalah tinjauan ilmiah adalah karya tulis guru yang berisi ide/gagasan penulis dalam upaya mengatasi berbagai masalah pendidikan formal dan pembelajaran yang ada di satuan pendidikannya (di sekolahnya).
Best Practice adalah “Praktik Terbaik” dari keberhasilan seseorang guru atau kelompok guru dalam melaksanakan tugas, termasuk dalam mengatasi berbagai masalah di sekolahnya.
Besaran angka kredit tinjauan Ilmiah/best practice dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan, adalah sebagaimana tabel berikut.
c. Tulisan Ilmiah Populer
Tulisan Ilmiah Populer adalah tulisan ilmiah yang dipublikasikan di media massa (koran, majalah, atau Media online yang mempunyai alamat website resmi bukan Blog). T
Bukti fisiknya berupa guntingan (kliping) tulisan guru yang bersangkutan dari media massa yang memuat karya ilmiah penulis, dengan pengesahan dari kepala sekolah. Pada guntingan media massa tersebut harus jelas nama media massa serta tanggal terbitnya.
Besaran angka kredit tulisan ilmiah populer seperti pada tabel berikut.
d. Artikel Gagasan Ilmiah/ Best Practice dalam Bidang Pendidikan
Artikel gagasan ilmiah/best practice dalam bidang pendidikan adalah tulisan yang berisi gagasan atau tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran di satuan pendidikan yang dimuat di jurnal ilmiah.
Bukti fisik berupa Jurnal ilmiah asli yang menunjukkan adanya nomor ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan redaksi dan editor.
Besaran angka kredit artikel gagasan ilmiah/best practice dalam bidang pendidikan ditunjukkan pada tabel berikut.
3. Publikasi Buku Teks Pelajaran, Buku Pengayaan, dan Buku Pedoman Guru
Publikasi ilmiah pada kelompok ini terdiri dari: (1) Buku Teks Pelajaran, (2) Buku Pengayaan yang terdiri dari Modul/Diktat pembelajaran, Buku dalam Bidang Pendidikan, Karya Terjemahan, dan (3) Buku Pedoman Guru.
a. Buku Teks Pelajaran
Buku teks pelajaran adalah buku berisi buku pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan diperuntukkan bagi peserta didik pada suatu jenjang pendidikan tertentu atau sebagai bahan pegangan mengajar guru, baik sebagai buku utama maupun sebagai buku pelengkap.
Bukti fisik berupa buku asli atau fotokopi yang secara jelas menunjukkan nama penulis, nama penerbit, tahun diterbitkan, dan jika buku tersebut diedarkan secra nasional maka diperlukan keterangan lain seperti persetujuan dari BSNP, nomor ISBN.
Besaran angka kredit membuat Buku Teks Pelajaran adalah sebagai berikut.
b. Modul/Diktat Pembelajaran
Modul adalah materi pelajaran yang disusun dan disajikan secara tertulis sedemikian rupa sehingga pembacanya diharapkan dapat menyerap sendiri materi tersebut.
Diktat merupakan catatan tertulis suatu mata pelajaran yang dipersiapkan guru untuk mempermudah/memperkaya materi matapelajaran/ bidang studi yang disampaikan olehguru dalam proses kegiatan belajar mengajar.
Bukti fisiknya berupa modul/diktat asli atau fotokopi dengan disertai surat keterangan yang menyatakan bahwa modul/diktat tersebut digunakan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota atau sekolah setempat.
Besaran angka kredit membuat modul dan diktat ditunjukkan pada tabel berikut.
c. Buku Dalam Bidang Pendidikan
Buku dalam Bidang Pendidikan merupakan buku yang berisi pengetahuan terkait dengan bidang kependidikan.
Kegiatan guru yang menghasilkan buku bidang pendidikan harus dibuktikan dengan buku asli atau fotokopi yang secara jelas menunjukkan nama penulis, nama penerbit, tahun diterbitkan, serta keterangan lain yang diperlukan seperti nomor ISBN, dan lain-lain.
Jika buku tersebut berupa fotokopi, maka diperlukan pernyataan keaslian dari kepala sekolah yang disertai tanda tangan kepala sekolah dan cap sekolah bersangkutan.
Besaran angka kredit buku bidang pendidikan ditunjukkan pada tabel berikut.
d. Karya Terjemahan
Karya terjemahan adalah tulisan yang dihasilkan dari penerjemahan buku pelajaran atau buku dalam bidang pendidikan dari bahasa asing atau bahasa daerah ke Bahasa Indonesia atau sebaliknya dari Bahasa Indonesia ke bahasa asing atau bahasa daerah untuk membantu proses pembelajaran.
Buku terjemahan tersebut harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari kepala sekolah yang menjelaskan perlunya karya terjemahan tersebut untuk menunjang proses pembelajaran disertai tanda tangan kepala sekolah dan cap sekolah bersangkutan.
Besaran angka kredit karya terjemahan adalah satu untuk setiap karya yang dihasilkan sebagaimana berikut.
e. Buku Pedoman Guru
Buku Pedoman Guru adalah buku tulisan guru yang berisi rencana kerja tahunan guru terdiri dari rencana kerja pengembangan pembelajaran bagi peserta didik dan rencana pengembangan profesi bagi guru.
Bukti fisik yang harus disertakan dalam pengajuan penilaian angka kredit adalah berupa makalah rencana kerja (Pedoman Kerja Guru) yang secara jelas menunjukkan nama penulis dan tahun rencana kerja tersebut akan dilakukan.
Besaran Angka Kredit untuk Buku Pedoman Guru adalah sebagaimana tabel berikut.
Sumber : Buku Pedoman Angka Kredit Guru
Demikian ulasan mengenai jumlah angka kredit publikasi ilmiah Guru PNS Golongan III dan IV. Semoga bermanfaat.