My Blog List

Monday, February 21, 2022

JADWAL PENILAIAN TENGAH SEMESTER JENJANG SD SEMESTER 2 TAHUN 2022 KAB.GROBOGAN

Penyebab dan Cara Mengatasi Bintitan pada Anak



Bintitan pada anak ditandai dengan benjolan kemerahan mirip bisul atau jerawat yang muncul di tepi atau tengah kelopak mata bagian atas maupun bawah. Meski umumnya tidak berbahaya, ada beberapa cara yang dapat Bunda lakukan untuk mengatasi bintitan yang dialami Si Kecil.

Bintitan pada anak sebenarnya merupakan kondisi yang umum terjadi dan tidak perlu dikhawatirkan karena dapat hilang dengan sendirinya dalam waktu beberapa hari. Hanya saja, kondisi ini memang sering kali menimbulkan rasa tidak nyaman dan mengganggu aktivitas anak.


Oleh karena itu, Bunda perlu mengetahui penyebab dan cara mengatasi bintitan agar Si Kecil bisa cepat sembuh dan beraktivitas kembali.

Mengenal Penyebab Bintitan pada Anak                                   

Bintitan pada anak atau orang dewasa dapat terjadi saat kelenjar minyak yang terdapat pada area kelopak mata tersumbat oleh sel kulit mati dan terinfeksi oleh bakteri Staphylococcus aureus.

Kelenjar minyak yang tersumbat dan terinfeksi ini menjadi penyebab munculnya benjolan atau bintil kecil menyerupai jerawat atau bisul pada area kelopak mata. Saat bintitan terjadi, area mata akan terlihat merah serta mudah berair atau mengeluarkan air mata.

Apabila Bunda melihat Si Kecil mengalami bintitan, minta mereka untuk tidak mengucek-ucek mata yang terkena bintitan atau memencet bintil yang muncul. Hal ini akan menimbulkan rasa sakit dan memicu terjadinya infeksi.

Perawatan yang Tepat untuk Mengatasi Bintitan pada Anak

Bintitan pada anak bisa hilang dengan sendirinya dalam beberapa hari. Namun, untuk mempercepat penyembuhan, ada beberapa langkah sederhana yang dapat Bunda lakukan, di antaranya:

  • Kompres hangat dengan lap atau kain di area mata Si Kecil yang mengalami bintitan selama 10–15 menit.
  • Ulangi sebanyak 3–4 kali setiap harinya agar benjolan cepat menyusut dan sembuh.
  • Gunakan lap atau kain yang berbeda jika ingin membersihkan mata yang sehat agar bakteri penyebab bintitan tidak menyebar.
  • Cuci tangan hingga bersih setelah mengompres mata Si Kecil yang terkena bintitan.

Jika Si Kecil menolak untuk dikompres matanya, Bunda dapat melakukannya saat ia sedang tidur. Bunda juga bisa memberi pengertian kepada Si Kecil bahwa cara ini dilakukan agar ia cepat sembuh dan matanya tidak lagi sakit.

Bila Si Kecil merasakan nyeri pada bintitan yang dialaminya, Bunda dapat memberikan obat penghilang rasa sakit, seperti parasetamol.

Segera konsultasikan ke dokter mata jika kompres dan pemberian obat penghilang rasa sakit tidak bisa mengatasi bintitan yang diderita Si Kecil. Terlebih, jika bintitan tak kunjung membaik dalam waktu 1 minggu. Dokter mungkin akan meresepkan salep antibiotik atau obat antibiotik untuk mengatasi masalah bintitan pada Si Kecil.

Friday, February 11, 2022

Surat Edaran Moratorium Izin Pembukaan Satuan Pendidikan Penyelenggara Sistem Kredit Semester Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah

Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; di seluruh Indonesia Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Sehubungan dengan upaya peningkatan efektivitas penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sedang melakukan evaluasi dan kajian terhadap kebijakan Sistem Kredit Semester (SKS). Berkenaan dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara agar: melakukan moratorium izin pembukaan satuan pendidikan penyelenggara SKS mulai sejak diterbitkannya Surat Edaran ini sampai dengan diterbitkannya kebijakan lebih lanjut; dan untuk satuan pendidikan yang saat ini sudah menyelenggarakan SKS, hanya dapat memberikan layanan program percepatan kepada peserta didik yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: Potensi kecerdasan yang diukur dengan tes psikologi yang dikeluarkan oleh psikolog yang memiliki izin praktik/profesional. Tes psikologi ini dapat diupayakan oleh peserta didik secara mandiri atau dikoordinasikan oleh satuan pendidikan penyelenggara SKS. Prestasi akademik tinggi ditunjukkan dengan nilai rapor untuk masing-masing mata pelajaran pada jenjang atau semester sebelumnya bernilai “sangat baik”. Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam Satu Data Pendidikan Indonesia, Admin Dapodik

Pembaruan Data Tahun 2021/2022 Semester Genap DAPODIK

Yth. Bapak/Ibu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Kepala LPMP Kepala PP/BP PAUD dan Dikmas Kepala Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Salam sejahtera bagi kita semua, Dalam rangka pemutakhiran data Tahun Ajaran 2021/2022 semester Genap sesuai dengan amanat Permendikbud No 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan bahwa Satuan Pendidikan mempunyai tugas untuk melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester, maka dari itu proses pengumpulan data pada jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB, dan SLB dilakukan dengan menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2022.c dengan melakukan pembaharuan data untuk Tahun Ajaran 2021/2022 Semester Genap. Berikut adalah cara untuk memperbarui semester genap aplikasi dapodik ke versi 2022.c: bagi satuan pendidikan yang belum menginstall aplikasi dapodik versi 2022 Unduh Installer dapodik 2022 pada laman https://dapo.kemdikbud.go.id/unduhan; Install patch 2022.a; Bagi SMK Install patch 2022.b; Install patch 2022.c; Registrasi Aplikasi; Masuk Aplikasi Dapodik; Isi username dan password; Pastikan ketika Masuk pilihannya 2021/2022 Semester Genap; Klik tombol Masuk; Lakukan pembaruan data; Lakukan sinkron Bagi satuan pendidikan yang sudah menginstall aplikasi dapodik versi 2022.c: Masuk Aplikasi Dapodik versi 2022.c; Gunakan fitur tarik data untuk pembaruan referensi 2021/2022 Semester Genap; Keluar Aplikasi Dapodik; Clear cache Browser (Tekan tombol CTRL + F5); Isi username dan password; Pastikan ketika Masuk pilihannya 2021/2022 Semester Genap; Klik tombol Masuk. Lakukan pembaruan data Lakukan Sinkron Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. Salam Satu Data Pendidikan Indonesia, Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Admin Dapodik

Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru 2022 DI DAPODIK

Yth. Bapak/Ibu 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi 2. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi 3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 4. Kepala LPMP 5. Kepala PP/BP PAUD dan Dikmas 6. Kepala Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Menindaklanjuti Surat Edaran 0063/B2/GT.03.15/2022 perihal Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022, dengan hormat kami sampaikan data yang perlu dimutakhirkan antara lain: Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id); Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir yang diperbarui melalui Manajemen Individu PTK (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id); Riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui Aplikasi Dapodik; Status kepegawaian dan jenis PTK melalui Manajemen Dinas Pendidikan (https://datadik.kemdikbud.go.id); Adapun batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 30 Januari 2022 pukul 23:59 WIB. Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam Satu Data Pendidikan Indonesia, Admin Dapodik.

Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah DI DAPODIK 2022

Yth. Bapak/Ibu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Kepala LPMP Kepala PP/BP PAUD dan Dikmas Kepala Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera bagi kita semua, Dalam rangka peningkatan kualitas dan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan pada entitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berkaitan dengan tugas tambahan Kepala Sekolah pada sekolah induk atau PLT Kepala Sekolah pada sekolah non-induk, maka perlu adanya perbaikan status kepala sekolah. Hal ini diperlukan agar tugas tambahan tersebut valid secara pendataan Dapodik. Berikut adalah cara untuk memperbarui status kepala sekolah pada Dapodik: Jika PTK berstatus sekolah induk: Pastikan jenis PTK kepala sekolah, untuk perubahan jenis PTK ada di Dinas Pendidikan setempat; Pilih nama PTK yang ditugaskan sebagai kepala sekolah; Tekan tombol ubah; Pilih submenu tugas tambahan, yang terdapat pada data rinci PTK; Tugas tambahan PTK dipilih kepala sekolah; Nomor SK Kepala sekolah minimal 10 digit; Isi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Tugas Tambahan; Jika tugas tambahan kepala sekolah masih aktif (menjabat), pastikan kolom Terhitung Selesai Tanggal (TST) Tugas Tambahan dikosongkan. Jika PTK berstatus sekolah non-induk: Pilih nama PTK yang ditugaskan sebagai PLT kepala sekolah; Tekan tombol ubah; Pilih submenu tugas tambahan, yang terdapat pada data rinci PTK; Tugas tambahan PTK dipilih PLT kepala sekolah; Nomor SK Kepala sekolah minimal 10 digit; Isi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Tugas Tambahan; Jika tugas tambahan kepala sekolah masih aktif (menjabat), pastikan kolom Terhitung Selesai Tanggal (TST) Tugas Tambahan dikosongkan. Demikian informasi yang kami sampaikan. Informasi lebih lengkap dapat melihat panduan Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. Salam Satu Data Pendidikan Indonesia, Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Admin Dapodik.