My Blog List

Tuesday, December 12, 2023

Kelas Jabatan Guru PNS

Kelas jabatan guru PNS atau jenjang jabatan dan jenjang pangkatnya berdasarkan PermenpanRB Nomor 16 Tahun 2009 dari yang terendah ke tertinggi yakni sebagai berikut: 1. Guru Pertama (golongan III/a dan III/b) - Jenjang pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a - Penata Muda, golongan ruang III/b 2. Guru Muda (golongan III/c dan III/d) - Penata, golongan ruang III/c - Penata Tingkat I, golongan ruang III/d 3. Guru Madya (golongan IV/a, IV/b, dan IV/c) - Pembina, golongan ruang IV/a - Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b - Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c 4. Guru Utama (golongan IV/d dan IV/e) - Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d - Pembina Utama, golongan ruang IV/e Jenjang atau kelas pangkat untuk masing-masing jabatan fungsional Guru adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan. Perlu diketahui, dalam pasal 12 ayat 4 peraturan di atas disebutkan, penetapan jenjang atau kelas jabatan fungsional guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki, setelah ditetapkan pejabat penetap angka kredit. Karena itu, pangkat dan jabatan bisa jadi tidak sesuai dengan peraturan terkait pangkat dan jabatan di atas.

No comments: