My Blog List

Thursday, September 14, 2023

PPG Daljab 2023 Sudah Dibuka, Link, Syarat dan Jadwalnya

PPG Daljab 2023 Sudah Dibuka, Link, Syarat dan Jadwalnya Pendaftaran PPG Daljab sudah dibuka pada Selasa, 30 Mei 2023. Registrasi ini adalah langkah pertama dalam proses seleksi peserta Pendidikan Progesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab). Sebelum mendaftar PPG Daljab, peminat harus mendaftarkan akun SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Pendaftaran PPG Daljab tahun 2023 bisa dilakukan di link https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/akun/registrasi. Pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Daljab terbagi ke dalam dua kategori yaitu guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun 2022 sebanyak 352.668 orang dan guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi sebanyak 564.387 orang. Cara daftar akun SIMPKB sebelum registrasi PPG Daljab 2023 Berdasarkan laman resmi SIMPKB, berikut adalah langkah pertama sebelum registrasi Daljab PPB 2023: Kunjungi link https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/ Klik registrasi akun GTK Konfirmasi registrasi akun dengan klik tombol Setuju & Cetak Cetak dokumen pemberitahuan Akses Layanan dengan klik tombol Save atau Simpan Registrasi selesai Syarat pendaftaran PPG Daljab 2023 A. Syarat administrasi guru Hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti. Hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota). Hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut: SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD) SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan) Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah). Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 (format terlampir pada lampiran V). B. Syarat administrasi kepala sekolah Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota). Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh: Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir pada lampiran V). Jadwal pendaftaran PPG Daljab 2023 Berdasarkan laman resmi PPG Kemendikbud disebutkan, bahwa pendaftarannya sebagai berikut: Pendaftaran/Pengajuan Berkas: 30 Mei-11 Juni 2023 Perbaikan Berkas: 12-28 Juni 2023 Verifikasi dan Validasi oleh Petugas: 12 Juni-1 Juli 2023 Pengumuman Hasil: 5 Juli 2023

No comments: