My Blog List

Friday, January 6, 2023

HAK HAK MASYARAKAT SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA YANG SUDAH TERPENUHI

Contoh Hak-hak Masyarakat Sebagai Warga Negara Indonesia yang Sudah Terpenuhi Sebagai warga negara Indonesia, ada banyak kewajiban yang harus dipenuhi. Namun, hal itu tentunya juga seiring dengan adanya pemenuhan hak dari negara kepada masyarakat sebagai warga negara. Hak tersebut secara umum berlaku bagi semua kalangan masyarakat dari berbagai kalangan usia maupun latar belakang sosial dan ekonomi yang berbeda. Hak warga negara Indonesia merupakan kekuasaan untuk menerima hal-hal yang sudah seharusnya dilakukan untuk meningkatkan kualitas hidup. Dengan begitu, masyarakat bisa hidup di bawah perlindungan dan perlakuan yang sama. Oleh karena itu, hak dan kewajiban warga negara juga dilindungi undang-undang dengan kekuatan hukum yang mengikat. Pengaturan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Demi menciptakan tatanan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur, hak dan kewajiban harus dilakukan bersamaan. Beberapa hak berikut ini menjadi hak dan kewajiban yang sudah diatur dalam pasal 27 – 34 UUD 1945. - Hak dan kewajiban dalam hal ekonomi - Hak dan kewajiban dalam hal sosial dan budaya - Hak dan kewajiban dalam hal pertahanan dan keamanan negara - Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara Penemuhan hak dan kewajiban yang sudah berjalan beriringan dan sejajar bisa menciptakan keseimbangan demi masyarakat tenteram dan damai. Hak-hak Warga Negara yang Sudah Terpenuhi Para pemimpin yang merupakan pejabat pemerintahan harus mampu menyeimbangkan pemenuhan kewajiban dan juga haknya. Namun, pada praktiknya memang banyak hak yang masih belum dapat dipenuhi. Setidaknya, beberapa hak berikut ini sudah menjadi hak-hak masyarakat sebagai warga negara indonesia yang sudah terpenuhi. 1. Mendapatkan keamanan Perlindungan masyarakat menjadi hal utama yang harus terpenuhi. Hal ini menjadi salah satu hak warga negara yang sudah terpenuhi karena perangkat hukum dan keamanan sudah tersedia untuk dapat melindungi masyarakat. 2. Mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak Kesehatan masyarakat juga jadi salah satu hal paling penting untuk dijaga, terutama untuk mempertahankan kehidupan. Berikut ini isi pasal yang mengatur tentang pelayanan kesehatan. Pasal 34 ayat (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. 3. Berhak mendapatkan pekerjaan Setiap masyarakat juga mendapatkan hak untuk bekerja dengan layak. Hal ini seiring dengan adanya Undang-undang Ketenagakerjaan yang terus dikaji sebagaimana telah diatur dalam pasal berikut ini. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warna negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. 4. Mendapatkan perlindungan Secara umum, masyarakat juga berhak untuk mendapatkan perlindungan. Hal ini diatur secara detail dalam serangkaian pasal hukum berikut ini. Pasal 28 B ayat (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28 D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Pasal 28 G ayat (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Pasal 28 I ayat (2) Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Pasal 28 I ayat (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Nah, itulah beberapa hak yang masyarakat yang sudah terpenuhi. Secara umum, berbagai hak tadi menjadi hal-hal penting untuk dijadikan sebagai wawasan dan juga dapat dipenuhi dalam kehidupan sehari-hari.

No comments: