My Blog List

Tuesday, October 11, 2022

Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022 Standar Proses

Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022 Standar Proses pada PAUD dan Dikdasmen menggantikan Permendikbud No. 137 Tahun 2014, 22 Tahun 2016, No. 34 Tahun 2018. Untuk mengetahui materi-materi kurikulum merdeka, bisa mengunjungi link gambar di bawah ini Materi Kurikulum Merdeka Kategori: Kemendikbud, Kurikulum Merdeka, Perangkat Pendidikan, Peraturan, Permendikbudristek, Regulasi Terbaru, Standar Proses Tag: SNP Share this: TwitterFacebookWhatsAppTelegram Deskripsi Deskripsi Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022 Standar Proses pada PAUD dan Dikdasmen Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022 Standar Proses pada PAUD dan Dikdasmen ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 PP No. 57 Tahun 2021 tentang SNP sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No. 57 Tahun 2021 tentang SNP. Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Peraturan ini menggantikan 3 Permen sebelumnya, yaitu Permendikbud No. 137 Tahun 2014 tentang SNP PAUD (Berita Negara RI Tahun 2014 Nomor 1668); Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Dikdasmen (Berita Negara RI Tahun 2016 No. 955) Peraturan Menteri No. 34 Tahun 2018 tentang SNP SMK/MAK (Berita Negara RI Tahun 2018 No. 1689), Struktur Peraturan Menteri tentang Standar Proses Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022 memiliki struktur penulisan sebagai berikut: Bab I Ketentuan Bab II Perencanaan Pembelajaran Bagian Kesatu Umum Bagian Kedua Capaian Pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran Bagian Ketiga Cara untuk mencapai tujuan belajar Bagian Keempat Cara menilai ketercapaian tujuan belajar Bab III Pelaksanaan Pembelajaran Bagian Kesatu Umum Bagian Kedua Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang interaktif Bagian Ketiga Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang inspiratif Bagian Keempat Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang Menyenangkan Bagian Kelima Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang Menantang Bagian Keenam Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang Memotivasi Peserta Didik untuk Berpartisipasi Aktif Bagian Ketujuh Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang Memberikan Ruang yang Cukup bagi Prakarsa, Kreativitas, Kemandirian sesuai dengan Bakat, Minat, dan Perkembangan Fisik, serta Psikologis Peserta Didik Bagian Kedelapan Pemberian Keteladanan, Pendampingan, dan Fasilitasi dalam Pelaksanaan Pembelajaran BAB IV PENILAIAN PROSES PEMBELAJARAN Bagian Kesatu Umum Bagian Kedua Penilaian oleh Sesama Pendidik Bagian Ketiga Penilaian oleh Kepala Satuan Pendidikan Bagian Keempat Penilaian dilakukan oleh Peserta Didik BAB V KETENTUAN PENUTUP Naskah Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022 Peraturan Menteri Dikbudristek No. 16 Tahun 2022 tertulis seperti di bawah ini File Standar Proses pada PAUD dan Dikdasmen Peraturan Menteri tentang Standar Proses pada PAUD dan Dikdasmen tersedia di file berikut. Download https://drive.google.com/file/d/1j8ii7-bulf0jv2VqNoZgP7RMUUTq36YW/view

No comments: