My Blog List

Wednesday, February 22, 2023

Dasar Hukum ARKAS

Dasar Hukum ARKAS Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan, termasuk SMP, harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kepmendikbudristek 27/PP/2022 tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Masing-Masing Daerah Permendikbud 14/2020 tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan Surat Edaran Bersama Mendagri Nomor 907-6479-SJ dan Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah

Persyaratan Sistem ARKAS

Persyaratan Sistem ARKAS Demi kenyamanan Anda saat mengunduh, memasang dan menggunakan ARKAS, pastikan perangkat yang Anda gunakan cukup layak dengan memenuhi syarat penggunaan sebagai berikut: Jenis Prosesor Prosesor yang mendukung sistem operasi Windows Sistem Operasi Minimal Windows 8 atau yang lebih baru Memori (RAM) Minimal 2 GB atau lebih tinggi Ruang Hard Drive 200 MB (yang dibutuhkan) Resolusi Layar 1024 x 768 atau lebih tinggi Persyaratan Tambahan Koneksi internet

Manfaat ARKAS

Manfaat ARKAS Bagi satuan pendidikan, beragam manfaat yang dapat dirasakan setelah menggunakan ARKAS antara lain: Membuat perencanaan dan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan dana BOS secara lebih efisien Dapat melakukan Perubahan dan Pergeseran perencanaan anggaran dana BOS secara lebih mudah Dapat melaporkan hasil realisasi belanja dari perencanaan anggaran dana BOS secara lebih mudah Mempercepat proses pelaporan penggunaan dana BOS secara efisien dan efektif. Sudah terintegrasi dengan Dapodik, dan akan terintegrasi dengan aplikasi yang ada di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi seperti Rapor Pendidikan dan SIPLah. Kedepannya, ARKAS juga akan terintegrasi dengan SIPD yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Manajemen ARKAS (MARKAS) Memastikan pelaporan yang dibuat sesuai dengan pengaturan di daerah karena format laporan ARKAS sudah merujuk pada Permendagri 24/2020

Tujuan ARKAS

Tujuan ARKAS Melalui ARKAS, harapannya semua pengelolaan dana BOS pada satuan pendidikan akan lebih transparan, akuntabel, dan berkesinambungan. ARKAS juga memberi kemudahan administratif, utamanya terkait rekapitulasi keuangan satuan pendidikan. Sehingga, satuan pendidikan akan lebih mudah dalam mengelola manajemen keuangan demi meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

APLIKASI ARKAS

Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS), merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah (BOS) di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional. Melalui ARKAS, satuan pendidikan terkoneksi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi setempat dalam proses perencanaan kegiatan sekolah, rekapitulasi data serta pertanggungjawaban pengelolaan anggaran pada setiap satuan pendidikan.

APA ITU ARKAS

ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) adalah sistem yang disediakan oleh Kemdikbudristek berbentuk aplikasi yang dapat diinstal di perangkat komputer milik satuan pendidikan.

Pancasila tidak akan memiliki makna tanpa....................

Pancasila tidak akan memiliki makna tanpa pengamalan