My Blog List

Thursday, September 22, 2011

DAMPAK-DAMPAK PERKEMBANGAN KOMPUTER BAGI KEHI


Di Era Globalisasi saat ini, komputer sudah bukanlah termasuk barang mewah. Bahkan komputer telah banyak diajarkan pada anak-anak usia dini. Kita dapt menemukan komputer di banyak tempat seperti di kantor-kantor, di rumah-rumah, di toko-toko, di sekolah-sekolah, bahkan di jalan pun kita dapat melihat orang-orang membawa komputer mini atau notebook.
Bukan hal yang aneh lagi jika kita melihat seseorang memiliki rasa ketergantungan pada komputer. Contohnya di wilayah perkantoran perusahaan, komputer bagaikan barang yang harus ada di kantor atau prusaahaan mereka meskipun itu satu komputer saja. Karena di komputer lah mereka bisa memanage kantor/perusahaan. Di komputer pula mereka biasanya menyimpan arsip-arsip penting, data-data karyawan, daftar relasi dan lai-lain.



Bagi beberapa orang, komputer merupakan pekerjaan mereka,sekretaris contohnya. Begitu juga dengan programmer yang mendapatkan uang untuk hidupnya melalui teknologi komputer. Di khalayak umum, komputer sangat berguna bagi kegiatan mereka sehari-hari. Mengerjakan tugas, bermain game, menonton tv, memutar musik, memutar film, dan lai-lain. Sungguh Fantastis, bukan!
Namun, buat sebagian orang ( bahkan sebagian besar ) apakah mereka menyadari dampak dari komputer itu sendiri? baik dampak teknologi ataupun dampak dari mesin komputer itu sendiri. Dimana komputer seakan-akan telah mengendalikan manusia, bukan manusia lagi yang mengendalikan komputer itu.
Atas dasar itulah, Kami akan membahas tentang dampak-dampak perkembangan komputer bagi kehidupan kita. Dimana kami akan menguraikan, baik itu dampak positif dan damapak negatif dari perkambangan komputer.

A. DAMPAK POSITIF PERKEMBANGAN KOMPUTER
Pada bagian ini kami akan menguraikan apa saja dampak positif atau dampak yang baik dari perkembangan komputer. Baik itu dari segi teknologi ataupun komputer itu sendiri.
Banyak sekali yang dapat kita manfaatkan dengan adanya komputer, seiring dengan perkembangannya komputer terus-menerus memberikan mafaatnya bagi keidupan, antara lain :
1. Komputer Sebagai Sarana Manajemen
Komputer snagat berguna bagi kehidupan. Bagi beberapa orang komputer dapat digunakan untuk mengatur kehidupan mereka. Contohnya bagi orang kantoran, komputer sangat dibutuhkan untuk mengatur tugas dan data-data mereka serta memanage waktu mereka. Bagi toko-toko dan rumah tangga, komputer sangat membantu dalm hal memanage pengeluaran dan pemasukan mereka. Sehingga semuanya dapat termanage dengan baik dan rapi. Hal ini tentunya sangat memudahkan bagi para pengguna komputer.
2. Komputer Sebagai Media Komunikasi
Komputer sangat berguna sebagai media komunikasi. Dengan komputer para pengguna dapat mengakses berita secara on-line melaui media internet dari situs-situs yang tersedia. Para pengguna komputer juga dapat menggunakan media chatting melaui internet agar dapat berkomunikasi satu sama lain baik dengan tulisan maupun lisan secara langsung dengan visual yang tersedia ke berbagai pelosok dunia. Para pengguna jaga dapat memanfaatkan komputer sebagai sarana berkirim e-mail ( elektronik mail ) ke pengguna lain dimana pun berada untuk saling bertukar informasi. Dari sini terlihat jelas manfaat komputer sbagai media komunikasi.
3. Komputer Sebagai Media Informasi
Disini komputer berperan sebagai media lahan informasi yang didapatkan melaui internet. Para pengguna dapat berbisnis,berdagang,promosi, dan bertransaksi cukup dengan menggunakan komputer tanpa bertatap muka. Bagi pelajar dan mahasiswa komputer sebagai sarana penunjang belajar serta mencari bahan belajar melalui internet. Begitu juga bagi para pengajar dan pendidik, komputer sangat berperan untuk meningkatkan kualitas guna mengetahui kemajuan bahan yang akan diajarkan dan refrensi lainnya.
4. Komputer sebagai Sarana Hiburan
Disisi lain komputer juga bermanfaat sebagi sarana hiburan. Para pengguna bisa menonton tv, memutar musik dan film serta memainkan aplikasi permainan yang tersedia sebagai hiburan. Selain itu komputer juga merupakan srana menyalurkan hobi para pengguna dengan tersedianya berbagai aplikasi software untuk menyalurkannya. Contohnya mengedit gambar atau film, membuat gambar atau film, menulis cerita atau novel dan lain sebagainya yang tenyunya juga dapat mengembangkan bakat para penggunanya.
5. Komputer Sebagai Media Lapangan Kerja
Hal ini terbukti dengan banyaknya kantor dan perusahaan yang mencari karyawan yang mahir menggunakan komputer. Seiring berkembangnya zaman, maka semakin dibutuhkannya seseorang yang mahir dengan teknologi, diantaranya teknologi komputer. Begitu juga bagi para programmer yabg terus membuat berbagai aplikasi dan sofware untuk komputer seiring dengan perkembangannya. Jadi jelas, selain sebagai Media lapangan kerja komputer juga bisa sebagai sumber penghasilan bagi penggunanya.
B. DAMPAK NEGATIF PERKEMBANGAN KOMPUTER
Pada bagian ini kami akan menguraikan dampak negatif atau dampak yang buruk dari perkembangan komputer. Baik itu dari segi teknologi ataupun komputer itu sendiri.
Selain memberikan banyak manfaat, patut disadari bahwa komputer jga memberikan beberapa dampak yang buruk yang harus diantisipasi yang tentunya kita semua tidak ingin merasakannya.. Namun hal ini tadak dapat dipungkiri karena komputer tetaplah sebuah mesin yang merupakan buatan manusia itu sendiri.
Beberapa dampak negatif dari perkembangan komputer bagi kehidupan antara lain :
1. Dampak Bagi Kesehatan
Tenyata tak selamanya kemajuan dunia komputer berdampak positif bagi manusia. Salah satu hal yang paling mudah diamati adalah dampak komputer bagi kesehatan individu pemakainya. Dan dari semua keluhan kesehatan yang pernah ada, kebanyakan keluhan datang dari para pengguna laptop. Laptop atau notebook sebagai sarana mobile-computing memang dirancang seefesien mungkin untuk dapat dengan mudah dibawa ke manapun. Namun efesiensi yang didapat dari penggunaan laptop ini rupanya harus dibayar mahal dengan mengorbankan kenyamanan dan kesehatan sang pemakai. Beberapa gangguan kesehatan yang sering terjadi antara lain :
- Gangguan Tulang Belakang
Hal ini terjadi karena karena para pengguna komputer sering tidak memperhatikan posisi mereka saat menggunakan mesin tersebut. Biasanya gangguan ini terjadi pada para pengguna laptop atau notebook yang dapat menggunakan laptop atau notebooknya dimana saja berada tanpa memikirkan kenyamanan dan akibat posisi mereka saat menggunkannya
- Kelelahan Pada Mata
Hal ini yang paling banyak dikeluhkan para pengguna komputer. Para pengguna seringkali mnghabiskan waktu didepan komputer tanpa memperhatikan waktu sehingga membuat mata lelah. Dan ini bisa menyebakan pusing,penglihatan seolah ganda, penglihatan silau terhadap cahaya di waktu malam, gangguan penglihatan dan berbagai masalah penglihatan lainnya.
- Sakit Kepala
Selain kelelahan pada mata, sakit kepala juga merupakan keluhan terbanyak dari para pengguna komputer. Ini terjadi karena otak yang terus bekerja ditambah cahaya dari komputer yang mengakibatkan lelahnya mata yang berhubungan dengan syaraf. Tanpa disadari kepala akan sakit.
Selain tiga hal siatas masih banyak gangguan kesehatan lainnya, termasuk akibat maslah gelombang medan elektromagnetik dari mesin komputer itu sendiri. Adanya akibat radiasi yang di pancarkan melalui gelombang yang tak terlihat ditakutkan dpat mengakibatkan Gangguan Kelahiran, Penyakit Kanker. Akan tetapi hingga saat ini belum ada yang tahu pasti mengenai kebenaran dugaan tersebut. Namun begitu, di negara-negara maju sudah banyak yang meberikan peringatan akan bahaya ini khususnya anak-anak dibwah umur yang masih rentan daya tahan tubuhnya. Selain itu, para pengguna juga harus memperhatikan sendiri kenyamanan dan kesehatan mereka dalam penggunaan komputer, karena hal itu untuk diri kita sendiri.
Contoh Kasus : Danielle Weatherbee (29 tahun) dari Seattle, seperti yang ditulis dalam buku Using Information Technology. Karena kebiasaannya sehari-hari yang mempergunakan laptop di mana pun berada, ia kemudian mengalami gangguan tulang belakang. Setelah diperiksa, dokter mendapati tulang belakangnya sudah seperti seorang berusia 50 tahun. Inilah salah satu akibat dari dikorbankannya nilai ergonomic sebuah barang, dalam hal ini laptop.
2. Dampak Bagi Lingkungan
Selain pada kesehatan, komputer juga kadang memberikan dampak buruk pada lingkungan. Hal yang dimaksud disini adalah, karena tidak disadarinya oleh para pengguna, sehingga seringkali adanya Pemborosan Energi Listrik yang terjadi. Selain pemakaian yang tanpa memikirkan waktu, yang sering terjadi adalah dinyalakannya komputer dalam posisi aktif tanpa pemakaian oleh pengguna. Hal ini tentu saja mengaikbatkan adanya pemborosan energi listrik. Jadi, sebaiknya para pengguna lebih memperhatikan pemakain komputer agar tidak terjadinya pemborosan energi. Semakin hemat kta, maka semakin kayalah kita.
3. Dampak Bagi Etika dan Pergaulan di Masyarakat
Hal ini merupakan dampak yang paling banyak terjadi di kehidupan kita, baik yang terlihat ataupun yang tak terlihat. Adanya komputer bukan saja membentuk manusia lebih maju tetapi juga memanfaatkan teknologi komputer dengan cara yang salah, antara lain :
- Pornografi serta Tampilan Kekejaman dan kesadisan
Ini merupakan masalah terbesar bagi para orangtua. Karena teknologi anak SD pun sudah banyak mengetahui apa itu pornografi. Di usia remaja hal ini merupakan hal yang paling diantisipasi banyak pihak selain narkoba. Komputer melalui teknologi internet seringkali menampilkan dan membuat hal-hal yang identik dengan pornografi. Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak hal serupa.
Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela. Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen browser melengkapi program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis home-page yang dapat di-akses. Selain menampilkan pornografi, dari komputer melalui koneksi internet banyak pemilik situs yang menampilkan kekejaman dan kesadisan, hal ini ditakutkan menjadi contoh bagi para pengguna untuk melakukan hal tersebut. Solusinya, agar kita tidak berbuat demikian, janganlah mudah terdorong oleh hal tersebut dengan lebih mengendalikan diri kita.
- Penipuan dan Perjudian
Hal ini banyak terjadi dimana-mana. Komputer melalui internet tidak lepas dari hal ini. Melalui situs-situs mereka, para penipu dapat mendapatkan mangsanya dengan mudah, contohnya mengetahui kode transaksi seseorang. Selain itu perjudian juga banyak terjadi secara on-line, hanya dengan bermodalkan komputer seseorang dapat melakukan perjudia dimanapun dia berada. Cara terbaik menghindari hal ini adalah dengan tidak melayani situs tersebuk atau tidak memperdulikan jaringan tersebut.
- Kacanduan atau Ketagihan Komputer
Komputer juga dapat membuat kecenderungan adiksi pada semua orang yang menggunakan komputer. Perasaan ini mendorong orang untuk terus-menerus menggunakan komputer layaknya orang yang mengidap ketagihan narkotika. Komputer beserta fitur yang ditawarkannya secara tidak sengaja membentuk komputer menjadi sperti obat yang harus diminum dan jika tidak diminum akan menimbulkan rasa sakit tersendiri yang dialami para penggunanya. Baik itu melalui situs layanan yang menawarkan uang, pornografi, ataupun permainan. Cara menghindarinya, cukup dengan mengontrol diri kita agar dapat menggunakan waktu dengan efesin serta menggunakan komputer sesuai dengan manfaatnya.
Dan yang terakhir seiring dengan perkembangan komputer, dampak negatif lainnya adalah turut berkembangnya virus yang terus menyerang komponen sistem komputer. Sehingga hal ini terus menjadi perhatian para produsen sistem komputer. Namun disisi lain memiliki dmapak positif bagi pembuat virus , karena sebagi lahan penyaluran hobi dan bakat juga menghasilkan uang dengan menciptakan anti virus itu sendiri.
Demikianlah yang dapat kami uraikan tentang dampak-dampak komputer bagi kehidupan kita, baik positif dan negatifnya, itu semua kembali kepada para pengguna dalm menggunakan mesin ajaib ini.

PENGENALAN DUNIA IT PADA ANAK

PENGENALAN DUNIA IT PADA ANAK ANAK

Kehidupan manusia di masa sekarang dan masa datang tidak bisa dilepaskan dari teknologi. Salah satu bentuk teknologi yang sangat cepat perkembangannya adalah teknologi informasi atau yang lebih dikenal orang dengan IT. Pengenalan IT sejak dini kepada anak akan memberikan bekal kepada anak untuk menghadapi era global.
Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Sebagai orangtua, tentu kita ingin agar anak-anak maju dan “melek” teknologi. Namun, kita pun sadar, teknologi bagaikan dua sisi mata uang, punya sisi positif dan negatif. Bagaimana menyiasatinya?
Perkembangan teknologi yang sangat pesat saat ini mau tak mau membuat para orangtua harus mulai mengenalkan berbagai peralatan elektronik, baik itu teknologi digital, multimedia, hingga internet, kepada anak agar mereka mengerti dan bisa memanfaatkan teknologi sehingga siap menjadi sumber daya yang kompetitif di masa depan.
Konsep usia dini ini agak sedikit berbeda dari konsep usia dini yang berlaku di mancanegara, yaitu usia 0-8 tahun sesuai konvensi anak dunia. Terlepas dari perbedaan patokan usia ini, pendidikan yang diberikan dalam keluarga maupun di lembaga pendidikan formal haruslah kental dengan nuansa pendidikan anak usia dini, yakni dengan mengutamakan konsep belajar melalui bermain.
Inti dari pendidikan IT ini ada dua hal yaitu mengenalkan IT sejak dini dan membantu proses belajar anak dengan cara yang lebih menyenangkan. Dengan pengertian lain bahwa IT dalam hal ini komputer dikenalkan sebagai obyek yang dipelajari dan sekaligus juga komputer dipakai sebagai media pembelajaran ilmu-ilmu lainnya.
Bentuk-bentuk pengenalan IT ini berupa pengenalan perangkat keras komputer yang bisa dilihat dan dipegang langsung oleh anak misalnya CPU, Monitor, Mouse, Keyboard dan Printer. Pengenalan perangkat keras ini dilengkapi dengan penjelasan masing-masing fungsi alat dengan cara langsung mempraktekkan penggunaannya.
Komputer juga bisa digunakan untuk membantu penyampaian materi pembelajaran agar lebih menyenangkan. Adanya tampilan gambar warna-warni yang dapat bergerak serta suara nyanyian yang riang gembira dapat merangsang anak untuk lebih betah bermain sambil belajar.
Tetapi, perlu diingat bahwa teknologi juga memiliki dampak negatif bagi anak. Teknologi sebenarnya bersifat netral. Dampak positif atau negatif yang bisa muncul dari teknologi lebih banyak tergantung dari pemanfaatannya. Komputer sebagai salah satu bentuk dari teknologi yang digunakan secara sembarangan, pengaruhnya bisa jadi negatif.
Efek radiasi monitor harus diwaspadai. Seperti halnya televisi, monitor juga membawa pengaruh pada daya penglihatan anak. Jarak pandang yang terlalu dekat dan pencahayaan yang kontras dapat mengganggu indera penglihatan anak. Pengaturan waktu penggunaan komputer dan bermain bersama teman perlu diperhatikan. Jangan sampai anak lebih memilih bermain dengan komputer daripada bermain bersama teman. Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan manusia yang lain.

MANFAAT TEKNOLOGI KOMPUTER BAGI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI



MANFAAT TEKNOLOGI KOMPUTER BAGI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Komputer kini tengah menjadi salah satu media pembelajaran alternatif untuk anak usia dini. Hal ini dapat dilihat dari kian marak dan berkembangnya  software-software dengan program tertentu dalam bentuk CD interaktif untuk membantu pembelajaran anak usia dini. CD interaktif yang ditawarkan pun sangat beragam jenisnya mulai dari pembelajaran umum hingga pembelajaran yang sifatnya islami. Mulai dari pengenalan huruf alphabet, angka-angka, warna, bentuk geometri dan lain-lain. Contoh dari CD islami yaitu pengenalan huruf hijaiyah, sholat, wudhu dan lain-lain. Metode yang ditampilkan oleh CD interaktif pun bermacam-macam, ada yang menggunakan metode bernyanyi, bercerita, permainan atau bahkan kombinasi dari beberapa metode dan tentunya dikemas secara interaktif sehingga terdapat keterlibatan terhadap diri anak.
Pembelajaran melalui CD interaktif yang diterapkan pada anak usia dini tentunya dapat menstimulasi beberapa kecerdasan. Misalnya kecerdasan kognitif yaitu dengan bertambahnya pengetahuan anak dan kemampuan anak dalam memahami sesuatu. Kecerdasan bahasa, yaitu dapat dilihat dari bertambahnya kosa kata anak. Hal lain yang dapat dikembangkan dari pembelajaran melalui komputer  bagi anak adalah stimulasi bagi perkembangan antara kordinasi mata dengan ketepatan gerak tangan. Secara tidak langsung pembelajaran melalui komputer juga menstimulasi bagi perkembangan motorik halus anak khususnya daya rangsang pada anak agar anak dapat melatih kemampuan berfikir untuk lebih kreatif, mengenal manfaat teknologi terutama dalam penggunaan komputer.
Mengatasi keterbataasan ruang, waktu dan daya indera. 
dapat mendorong anak untuk belajar selain metode verbalistis (dalam bentuk kata-kata tertulis atau lisan belaka). Anak dapat mempunyai bekal kesiapan yang pasti memasuki gerbang perguruan tinggi. Pengetahuan yang dibedah dari setumpuk buku, masih yang terlewa tyang dapat ditemukan dari bahan ajar lain yang berserakan di dunia maya dalam bentuk kode-kode digital. Belajar tatap muka dengan guru atau berdiskusi dengan teman sebangku akan semakin terlengkapi dengan pembelajaran menggunakan multi media yang bersifat statis atau interaktif. Komputer dapat juga digunakan untuk mempermudah menunjukkan pengetahuan, mengganti simulasi yang berbahaya, memberi daya tarik yang lengkap menyentuh seluruh modalitas manusia lewat desain multimedia.
Diantara manfaat yang dapat diperoleh adalah penggunaan perangkat lunak pendidikan seperti program-program pengetahuan dasar membaca, berhitung, sejarah, geografi, dan sebagainya. Tambahan pula, kini perangkat pendidikan ini kini juga diramu dengan unsur hiburan (entertainment) yang sesuai dengan materi, sehingga anak semakin suka.
Dalam kaitan ini, komputer dalam proses belajar, akan melahirkan suasana yang menyenangkan bagi anak. Gambar-gambar dan suara yang muncul juga membuat anak tidak cepat bosan, sehingga dapat merangsang anak mengetahui lebih jauh lagi. Sisi baiknya, anak dapat menjadi lebih tekun dan terpicu untuk belajar berkonsentrasi
Selain memiliki manfaat, komputer juga menyimpan mudhorot. Keterlibatan orangtua amat diperlukan untuk mencegah anak mengambil manfaat dari kotak ajaib ini.
Positif-Negatif

Nina Armando, Staf Pengajar Jurusan Komunikasi FISIP UI, mengatakan bahwa kemunculan teknologi komputer sendiri sesungguhnya bersifat netral. Pengaruh positif atau negatif yang bisa muncul dari alat ini tentu saja lebih banyak tergantung dari pemanfaatannya. Bila anak-anak dibiarkan menggunakan komputer secara sembarangan, pengaruhnya bisa jadi negatif. Sebaliknya, komputer akan memberikan pengaruh positif bila digunakan dengan bijaksana, yaitu membantu pengembangan intelektual dan motorik anak.
Pengaruh negatif lain, disepakati Nina dan Rizal adalah terbukanya akses negatif anak dari penggunaan internet. Mampu mengakses internet sesungguhnya merupakan suatu awal yang baik bagi pengembangan wawasan anak. Sayangnya, anak juga terancam dengan banyaknya informasi buruk yang membanjiri internet.
Melalui internetlah berbagai materi bermuatan seks, kekerasan, dan lain-lain dijajakan secara terbuka dan tanpa penghalang. Nina mengungkapkan sebuah studi yang menunjukkan bahwa satu dari 12 anak di Canada sering menerima pesan yang berisi muatan seks, tawaran seks, saat tengah berselancar di internet.

demi mencegah dampak negatifnya, ada beberapa hal yang harus dilakukan orangtua.
Pertama, orangtualah yang seharusnya mengenalkan internet pada anak, bukan orang lain. Mengenalkan internet berarti pula mengenalkan manfaatnya dan tujuan penggunaan internet. Karena itu, ujar Nina, orangtua terlebih dahulu harus ‘melek’ media dan tidak gatek.
Kedua, gunakan software yang dirancang khusus untuk melindungi ‘kesehatan’ anak. Misalnya saja program nany chip atau parents lock yang dapat memproteksi anak dengan mengunci segala akses yang berbau seks dan kekerasan.
Ketiga, letakkan komputer di ruang publik rumah, seperti perpustakaan, ruang keluarga, dan bukan di dalam kamar anak. Meletakkan komputer di dalam kamar anak, menurut Nina akan mempersulit orangtua dalam hal pengawasan. Anak bisa leluasa mengakses situs porno atau menggunakan games yang berbau kekerasaan dan sadistis di dalam kamar terkunci. Bila komputer berada di ruang keluarga, keleluasaannya untuk melanggar aturan pun akan terbatas karena ada anggota keluarga yang lalu lalang.
Pengaruh negatif lain bagi anak, menurut Rizal, adalah kecendrungan munculnya ‘kecanduan’ anak pada komputer. Kecanduan bermain komputer ditengarai memicu anak menjadi malas menulis, menggambar atau pun melakukan aktivitas sosial.
Kecanduan bermain komputer bisa terjadi terutama karena sejak awal orangtua tidak membuat aturan bermain komputer. Seharusnya, orangtua perlu membuat kesepakatan dengan anak soal waktu bermain komputer. Misalnya, anak boleh bermain komputer sepulang sekolah setelah selesai mengerjakan PR hanya selama satu jam. Waktu yang lebih longgar dapat diberikan pada hari libur.
Pengaturan waktu ini perlu dilakukan agar anak tidak berpikir bahwa bermain komputer adalah satu-satunya kegiatan yang menarik bagi anak. Pengaturan ini perlu diperhatikan secara ketat oleh orangtua, setidaknya sampai anak berusia 12 tahun. Pada usia yang lebih besar, diharapkan anak sudah dapat lebih mampu mengatur waktu dengan baik.

Peran penting orangtua
Menimbang untung ruginya mengenalkan komputer pada anak, pada akhirnya memang amat tergantung pada kesiapan orangtua dalam mengenalkan dan mengawasi anak saat bermain komputer. Karenanya, kepada semua orangtua, Rizal kembali mengingatkan peran penting mereka dalam pemanfaatan komputer bagi anak.
Pertama, berikan kesempatan pada anak untuk belajar dan berinteraksi dengan komputer sejak dini. Apalagi mengingat penggunaan komputer adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari pada saat ini dan masa yang akan datang.
Kedua, perhatikan bahwa komputer juga punya efek-efek tertentu, termasuk pada fisik seseorang. Karena perhatikan juga masalah tata ruang dan pencahayaan. Cahaya yang terlalu terang dan jarak pandangan terlalu dekat dapat mengganggu indera penglihatan anak.
Ketiga, pilihlah perangkat lunak tertentu yang memang ditujukan untuk anak-anak. Sekalipun yang dipilih merupakan program edutainment ataupun games, sesuaikan selalu dengan usia dan kemampuan anak.
Keempat, perhatikan keamanan anak saat bermain komputer dari bahaya listrik. Jangan sampai terjadi konsleting atau kemungkinan kesetrum terkena bagian tertentu dari badan Central Processing Unit (CPU) komputer.
Kelima, carikan anak meja atau kursi yang ergonomis (sesuai dengan bentuk dan ukuran tubuh anak), yang nyaman bagi anak sehingga anak dapat memakainya dengan mudah. Jangan sampai mousenya terlalu tinggi, atau kepala harus mendongak yang dapat menyebabkan kelelahan. Alat kerja yang tidak ergonomis juga tidak baik bagi anatomi anak untuk jangka panjang.
Keenam, bermain komputer bukan satu-satunya kegiatan bagi anak. Jangan sampai anak kehilangan kegiatan yang bersifat sosial bersama teman-teman karena terlalu asik bermain komputer.

Saturday, June 25, 2011

Hukum Indonesia

Hukum Indonesia

BAB I PENDAHULUAN

          Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

          Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
          Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
          Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda)), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
          Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
          Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

BAB II PENBAHASAN MASALAH

Hukum perdata Indonesia
          Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Hukum pidana Indonesia
          Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

Hukum tata Negara
          Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.

Hukum tata usaha (administrasi) Negara
          Hukum tata saha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara

Hukum acara perdata Indonesia
          Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata.

Hukum acara pidana Indonesia
          Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.

Asas dalam hukum acara pidana
           Asas didalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
* Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
* Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
* Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).

* Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).

* Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.

Hukum antar tata hokum
          Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.

Hukum adat di Indonesia
          Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.

Hukum Islam di Indonesia
           Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena akan bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia itu sendiri. Hukum Islam berasal dari Al Quran, sedangkan hukum di Indonesia berasal dari Pancasila dan UUD 1945. Dalam hukum Islam, berzina dihukum rajam, sedangkan di Indonesia berzina hukumannya adalah penjara, jadi dalam hukum Islam tidak mengenal penjara, karena dalam penjara tidak ada penghapusan dosa sebagai ganti hukuman di akhirat. Apabila di dunia orang yang bersalah telah dihukum sesuai syariat Islam, maka di akhirat orang tersebut sudah tidak diproses lagi, karena telah diproses sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kitab-Nya, Al Qur'an.

Di dalam Al Quran surat 5:44, Barangsiapa yang memutuskan sesuatu tidak dengan yang Allah turunkan, maka termasuk orang yang kafir". Demikian juga dalam ayat 45, dan 47. Jadi umat Islam harus menegakkan hukum syariat Islam secara keseluruhan, karena Allah telah memerintahkan agar ummat-Nya masuk Islam secara keseluruhan (QS 2:208).

Istilah hokum
Advokat
          Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta - yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum - adalah advokat.

Advokat dan pengacara
          Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya. Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan. Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja.
          Dahulu yang membedakan keduanya yaitu Advokat adalah seseorang yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia sedangkan Pengacara Praktek adalah seseorang yang memegang izin praktek / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktek tersebut. Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat.

Konsultan hokum
          Konsultan hukum atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal consultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi advokat
Jaksa dan polisi
          Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya. Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan. Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisa bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana. 
BAB III PENUTUP
          Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara