Sebagai gantinya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) nantinya akan difungsikan sebagai NPWP.
Terkait NIK bakal dijadikan NPWP ini, pihak Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan memberi tanggapan.
Selain itu, pengamat perpajakan juga memberi respons atas rencana pemerintah ini.
berikut rangkuman terkait rencana NIK sekaligus berfungsi sebagai NPWP:
1. Penjelasan Kemendagri
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh memberi penjelasan terkait rencana NIK menjadi NPWP.
Zudan membenarkan rencana penghapusan NPWP dan menggantinya dengan NIK.
"Ke depan, optimalisasi NIK akan semakin intensif di mana Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri bahwa nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK," kata Zudan
Rencana menjadikan NIK sebagai NPWP tersebut merupakan bagian dari era satu data yang selama ini didorong oleh Kemendagri.
Saat ini, sejumlah program di kementerian/lembaga lain juga sudah dilakukan pencocokan dengan data di Dukcapil.
Ia mencontohkan dalam program bansos, data Kemensos dicocokkan dengan data Kemendagri.
"Integrasi data penerima bansos, misalnya, pemerintah melalui Kementerian Sosial melakukan pencocokan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dengan NIK yang diampu Dukcapil."
"Bila ditemukan ada data yang tidak cocok NIK-nya, maka data tersebut dikeluarkan dari DTKS," ujarnya.
Selain itu, lanjut Zudan, optimalisasi NIK sebagai basis integrasi data juga telah merambah cakupan sektor-sektor lainnya.
Ini mulai dari provider jaringan layanan telekomunikasi, asuransi, perbankan, pertanahan, kesehatan, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, hingga pembangunan demokrasi.
"Data DPO juga sudah terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil karena Polri rutin menggunakan hak akses data kependudukan," ucapnya.
"Melalui face recognition dan pencocokan biometrik untuk menangkap berbagai pelaku kejahatan seperti terorisme," ujar Zudan.
2. Kata Menteri Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani membenarkan rencana menjadikan NIK sebagai NPWP.
Menurut Sri Mulyani, dengan NIK menjadi NPWP, nantinya akan mengefisienkan kewajiban perpajakan bagi Orang Pribadi (OP).
Adapun payung hukum NIK sekaligus sebagai NPWP ini diatur dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang masuk dalam pembahasan tingkat II atau Sidang Paripurna pekan ini.
"UU HPP tengah dan sedang dalam proses untuk diselesaikan."
"Termasuk di dalamnya mengantisipasi perubahan, yaitu penggunaan NIK sebagai NPWP," kata Sri Mulyani dalam Pelantikan Pejabat di lingkungan Kemenkeu,
Sementara itu, Staf Khusus Menkeu, Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah sedang menunggu pengesahan Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Kemungkinan, pengumuman resmi terkait rincian dari pengesahan itu, termasuk soal KTP jadi NPWP akan dilakukan akhir pekan ini.
"Nanti ditunggu saja setelah RUU HPP diundangkan Mas. Jumat siang (pekan ini) akan ada media briefing,