My Blog List

Sunday, March 31, 2019

Syarat dan Cara Pengajuan NUPTK 2018/2019



NUPTK merupakan singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menjadi identitas bagi seorang pendidik dan tenaga pendidik baik itu yang bertugas di sekolah swasta maupun negeri. NUPTK merupakan syarat bagi seorang guru untuk dapat megikuti berbagai program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Terutama terkait pemberian tunjangan profesi guru. Oleh karena itu baik bagi guru Honorer maupun PNS harus mengetahui syarat dan bagaimana cara pengajuan NUPTK 2018. 

 Baca Disini : Kabar Gembira! Status Valid Guru Baru di vervalptk 2019 Langsung Calon Penerima NUPTK

Syarat dan Cara Pengajuan NUPTK 2018/2019


Syarat Pengajuan NUPTK 

Berkas pengajuan NUPTK 2019
Syarat Berkas Pengajuan NUPTK 2019


Syarat pengajuan NUPTK  bagi guru bukan PNS, TK/PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK:

1.Berkas KTP
2.Berkas SK Kepala Daerah (Bupati/Wali kota/Gubernur) / SK Kepala Dinas (sesuai Kemdikbud No. 1 Tahun 2018 tentang pengelolaan NUPTK tahun 2018) untuk guru di sekolah negeri dan SK GTY untuk guru di sekolah swasta.
3.Berkas Surat Tugas Kepala Sekolah (dari atasan langsung) atau SK Penempatan
4.Berkas Ijazah jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan S1/D4.

Syarat Pengajaun NUPTK bagi Guru Berstatus PNS/ CPNS:

1.Berkas KTP
2.Berkas SK Pengangkatan PNS/CPNS Asli
3.Berkas SK Penugasan
4.Berkas Ijazah jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan S1/D4


Syarat umum pengajuan NUPTK Baru:

1.Guru, KS, PS TK, SD, SMP, SMA, SMK PLB. PTK pada satuan pendidikan non formal seperti KB, TPA , SPS, PKBM, TBM, Kursus UPT.
2.Guru CPNS/PNS, PS PNS, Guru NON PNS S1/DIV dari PTN yang memilki prodi terakreditasi atau PTS yang terakreditasi kopertis bagi PTK yang diangkat sesudah januari 2006.
3.PTK aktif dalam aplikasi dapodikdasmen dan dapodik paud-dikmas.


Cara Pengajuan NUPTK Baru Secara Online:

1. Silahkan Lakukan login ke portal layanan VervalPTK , berikut ini link aksesnya.
 http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id 
 

2.Masukkan username dan password yang digunakan pada saat mendaftarkan akun SDM anda, bagi yang belum tauh bagaimana cara daftarkan di web SDM Data Kemdikbud silahkan simak DISINI


3.Setelah login silahkan klik pada Menu NUPTK > Calon penerima NUTPK pilih nama guru selanjutnya pilih tombol Unggah Berkas (Upload)


4.Dokumen yang harus diunggah yakni: 
- Scan KTP;
- Scan Ijazah SD, SMP, SMA/SMK serta ijazah S1/D4;
- Scan SK GTT Sekolah Negeri (SK Bupati/Kepala Daerah) SK GTY Sekolah Swasta, Scan SK CPNS/PNS surat Penugasan Dinas (SMPT bagi guru berstaTus PNS/CPNS) atau SK Penempatan. 



Yang harus diingat oleh guru-guru sekalian:

  1. Semua dokumen merupakan hasil pindai/scan asli bukan fotocopy. Hasil scan harus secara jelas menampilkan identitas. Sebaiknya setiap file diberi nama sesuai dengan dokumennya misal ijazah SD berilah nama ijazah SD. 
  2. Seluruh dokumen yang diunggah dalam format .pdf. Apabila hasil scan dokumen berupa gambar maka lakukan convert atau ruba terlebih dahulu ke format .pdf. Bagi guru-guru yang belum tahu bagaimana cara convert file gambar ke file .pdf, simak informasinyaDISINI
  3. Apabila semua persyaratan sudah terpenuhi silahkan lakukan pengajuan NUPTK dengan menekan tombol Unggah Berkas (Upload) apabila telah selesai silahkan klik OK, maka proses selesai. Proses selanjutnya Guru ataupun Operator Sekolah tingga  memantau program pengajuan NUPTK pada layanan VervalPTK.
Bagaimana cara memantau Pengajaun NUPTK?

Caranya sangat lah mudah yaitu dengan mengecek pada menu Status Penerimaan  NUPTK. Pengajuan NUPTK bisa saja ditolak karena satu dan lain hal. Seperti dokumen yang tidak valid atau lainnya. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh Guru ataupun Operator Sekolah untuk selalau memantau perkembangan pengajuan NUPTK masing-masing. 

Untuk di ketahui, jika setelah usulan dikirm maka proses persetujuan atau approve ada di admin dinas setempat. Jika dinyatakan lulus verifikasi data akan menuju pusat, dipusat inilah akan dihitung rasio kebutuhan guru daerah setempat. 

 Baca Disini : Sudah Memiliki NUPTK, Namun Status Valid Masih Calon Penerima NUPTK Berikut ini Solusinya. 

Apabila dihasilnya dibutuhkan penerbitan NUPTK baru maka akan diberikan NUPTK. Semoga guru-ruru sekalian segera terbit NUPTK nya. Semoga bermanfaat.  

Bagi GTK yang telah berhasil terbit NUPTK nya, jangan lupa untuk melakukan Cetak Kartu NUPTK. Bagaiamana caranya, silahkan lihat disini. 

 Baca Disini : Panduan Cara Cetak Kartu NUPTK 

Bagi GTK yang belum memasang foto di Kartu NUPTK dapat melakukan Upload Foto masing-masing, berikut ini caranya. 

 Baca Disini : Panduan Upload Foto Guru/Tenaga Kependidikan di Kartu NUPTK 

Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.  

Tuesday, March 26, 2019

Cara Print Data PTK dan Peserta Didik di Dapodik PAUD Online

Cara Print Data PTK dan Peserta Didik di Dapodik PAUD Online

Salam semangat buat rekan-rekan OPS serta Bunda PAUD sekalian, postingan kali ini admin ingin menjawab pertanyaan yang telah di lontarkan oleh beberapa rekan OPS PAUD di beberapa postingan admin.


Cara Print Data PTK dan Peserta Didik di Dapodik PAUD Online




Pertanyaannya, "Bagaimana Cara Mencetak PTK dan Peserta Didik di Dapodik PAUD Online?"

Menurut admin untuk mencetak PTK dan Peserta Didik baru sama seperti pada saat kita mencetak Info GTK guru, caranya sebagai berikut:

1. Silahkan akses link berikut: https://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/dapodik/



2. Setelah berhasil login, maka kita akan masuk ke halaman Dapodik PAUD Online



Silahkan rekan OPS atau Bunda PAUD pilih Menu PTK atau PD yang ingin di print datanya. 

Disini admin mencontohkan akan mencetak Data PTK:

- Pada halaman Data PTK, silahkan tekan CTRL+P di Keyboard. Kemudian masuk di halaman Print seperti gambar dibawah ini. 

- Silahkan rekan pilih mau mencetak data tersebut langsung atau mau rubah ke bentuk .PDF. Apabila mau mencetak langsung silahkan klik pada tombol Print dan apabila ingin merubah ke bentuk .PDF Silahkan klik pada Destination > Change > Save as PDF. 


- Jika sudah silahkan klik tombol Save



Untuk mencetak Data PD (Peserta Didik) juga sama caranya seperti Mencetak Data PTK .
 Catatan: Perbedaan mencetak data PTK dan PD di Dapodik Online dan Dapodik PAUD Offline, di Dapodik Online pengalaman admin tidak bisa mencetak keseluruhan dalam artian mencetak nya perhalaman sedangkan di Dapodik Offline kita bisa langsung mencetak data PTK. Begitu juga dengan data PD kita harus mencetak data perhalaman.