Cara Verval PTK di Web Vervalptk.data.kemdikbud.go.id Tahun 2017
Ads By Google
Update Verval PTK 2017 - Sahabat guru-id, vervalptk.data.kemdikbud.go.idmerupakan alamat web resmi jaringan pengelolah data pendidikan dan kebudayaan yang dinaungi oleh TIM Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK). Sedangkan verval PTK sendiri merupakan kepanjangan dari Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. apa yang di verval? tentu saja data ptk, data apa saja tuh? banyak :D hahahaha, sebutkan dong...inilah berkas yang mesti di verval ptk. KTP, SK PNS, SK Penugasan dari Dinas (SPT), dan Ijazah (SD, SMP, SMA, SI/D4). Sekarang sudah jelas di masa dapodik 2016 vervalptk juga masuk ke daftar pekerjaan tambahan bagi operator pendataan sekolah. Jangan lupa baca juga cara verval pd dapodik tahun 2016
Pada laman verval ptk versi 1.3 ada menu tambahan baru yakni verval dokumen, sebagaimana yang admin jelaskan di paragraf pertama bahwa Setiap Guru dan Tenaga Kependidikan harus melampirkan Foto serta dokumen pendukung lainnya pada VervalPTK, dan untuk memperbaiki data melalui VervalPTK. Nah laman ini juga penting nantinya karena akan digunakan untuk penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tahun 2016. Jadi mulai dari sekarang mari kita lengkapi dokumen-dokumen valid di laman verval ptk kemdikbud
Ads By Google
Bagi Sahabat operator Sekolah yang sedang membaca tulisan ini, sebelum menuju topik utama tentang "Cara Verval PTK" marilah kita bahas satu persatu fungsi masing-masing menu yang ada di laman beranda verval ptk agar kita sama-sama paham dan mempermudah proses verifikasi dan validasi data para guru di sekolah bapak ibu, berikutnya lihat penampakkan gambar dibawah
Sebelum membahas Penjelasan Menu Vervalptk yang anda lihat seperti penampakkan gambar diatas. langkah pertama yang harus dilakukan adalah login terlebih dahulu ke website verval PTK PDSP dengan menuju link berikut: http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ atau klik link ini. nah pada halaman login gunakan username dan password yang telah didaftarkan
Naha selanjutnya selamat membaca penjelasan lengkap menu-menu dan panduan verval ptk kemdikbud di web PDSPK tahun 2016/2017. Semoga bermanfaat
1. Data PTK
Menu data PTK Menampilkan seluruh data guru dan tenaga pendidik yang bersumber dari hasil sinkronisasi dapodik. Adapun data-data pada menu ini terdiri dari NUPTK, NIK, Nama, Tanggal lahir, tempat lahir, ibu kandung, jenis kelamin, jenis PTK dan status validasi. Sedangkan pada nama ptk yang ditandai dengan kolom warna pink itu artinya PTK tersebut NUPTKnya tidak valid, namun tidak menutup kemungkinan PTK yang bersangkutan bisa saja belum memiliki NUPTK
2. Pengelolaan :
Pada menu ini digunakan untuk mengupload foto PTK dan perbaikan data ptk, bagi yang belum tahu caranya bisa mengikuti langkah-langkah dibawah
- Klik menu "Pengelolaan" kemudian pilih perbaikan data master dan foto, berikutnya klik ikon pensil, dan persiapkan dokumen yang harus di uploa untuk perbaikan data seperti penampakkan gambar di bawah
- berikutnya ganti data yang akan anda ubah, misal Tempat lahir, silahkan isikan perubahan di kolom tempat lahir baru. pada dokumen perubahan silahkan klik tombol select untuk mengupload dokumen perubahan, kami sarankan menggunakan akte kelahiran.
- Untuk menambahkan foto, silahkan klik tombol photo, ingat dokumen maksimal 200kk lebih dair itu ditolak oleh sistem. nah jika semua telah selesai silahkan klik tombol "upload dokumen"
- Setelah itu, untuk mengecek hasil perbaikan data ptk di terima atau tidak silahkan klik kembali menu pengelolaan lalu pilih "status perbaikan data master" sehingga hasilnya seperti berikut
Pada menu NUPTK di beranda verval ptk ini digunakan untuk mengetahui PTK yang layak untuk mendapatkan NUPTK sehingga nanti bisa di verval melalui menu ini. tiga fungsi menu nuptk yang harus kita ketahui, sebagai berikut:
- Mengetahui Calon penerima NUPTK
- Status Penerima NUPTK
- Penonaktifan NUPTK
Untuk lebih jelasnya silahkan baca Cara Mendapatkan NUPTK Tahun 2016
4. verval Dokumen
Pada menu verval dokumen ptk ini terdiri dari verval arsip dan status verval arsip, sebenarnya langkah-langkahnya sama dengan verval data ptk, yang membedakan adalah dokumen yang di upload, untuk lebih jelas mari ikuti langkah-langkah cara verval dokumen ptk berikut
- Klik menu Verval dokumen, lalu pilih verval arsip. Berikutnya pilih PTK yang akan anda verval, baru klik tombol "Upload dokumen verval arsip" seperti penampakkan gambar dibawah
- Pada laman selanjutnya ada 7 dokumen yang harus di scan dan kemudian di upload yakni KTP, SK PNS, SK Penugasan dari Dinas (SPT), dan Ijazah (SD, SMP, SMA, SI/D4)
- Cara upload dokumen sangta mudah, tiap ingin mengunggah atau upload pastikan anda mengklik tombol "Select", nah setelah semua dokumen sudah berhasil di upload baru di langkah terakhir klik tombol "upload dokumen" seperti penampakkan gambar dibawah
Selesai, langkah terkahir cek menu status verval arsip" untuk mengetahui verval berhasil atau tidak. nah jika ternyata proses verval ptk gagal, saran kami perhatikan tips dokumen yang memenuhi kriteria approve oleh admin PDSPK berikut
Catatan :- Semua dokumen adalah hasil Scan / Foto dari dokumen Asli (bukan Fotokopi)
- Teks pada Dokumen harus dapat terbaca dengan jelas
- Judul Dokumen usahakan singkat namun jelas menggambarkan isi.
- Semua dokumen yang diupload berformat pdf.
- Ukuran maximal.. nah ini saya belum tahu berapa maximalnya, untuk info saja, ukuran terbesar yang saya upload dengan sukses sebesar 200 kb.
kapan Batas Waktu verval ptk 2016? belum jelas, tapi biasanya kalau verval begini batas waktunya sangat panjang. Mas Aryadi Nugroho atau admin PDSP yang tahu kita tunggu saja info lebih lanjut. mungkin bisa kasih masukkan?
Update 30 Agustus 2016
Untuk verval PTK versi 1.4 ada perubahan dokumen yang di upload yakni sebagai berikut:
Dokumen 1 KTP
Dokumen 2 (SK PNS / CPNS untuk GTK PNS, dan SK GTY untuk GTK NON NPS)
Dokumen 3 (SK Penugasan dari Dinas) untuk PNS :
Dokumen 4 (Ijazah Terakhir)
Dokumen 1 KTP
Dokumen 2 (SK PNS / CPNS untuk GTK PNS, dan SK GTY untuk GTK NON NPS)
Dokumen 3 (SK Penugasan dari Dinas) untuk PNS :
Dokumen 4 (Ijazah Terakhir)
bagaimana dengan verval PTK Non PNS, apakah semua harus diupload atau sebagian dokumen saja (seusai permintaan dokumennya) ? jujur admin masih belum tahu jawabannya. sekian informasi dari admin, terima kasih
Ads By Google