Untuk PPPK, Golongan IX adalah jenjang Ahli Pertama bagi tenaga profesional yang memiliki kualifikasi pendidikan Diploma IV/Sarjana (S-1) linier, seperti guru, perawat, dokter, atau tenaga kesehatan lainnya. Golongan ini menunjukkan tingkat awal bagi mereka yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi dan setara dengan pangkat PNS Golongan III/a atau Penata Muda.
No comments:
Post a Comment